mudah2an bermanfaat :D ---------- Forwarded message ---------- From: Kurniadi Sulistyomo <[email protected]> Date: 2009/10/30 Subject: [SkywaveOwnerClub] Peraturan Emisi Gas Buang & Kebisingan [1 Attachment] To: skywaveownerclub <[email protected]>
[Attachment(s) <#124a4b56fec8c724_TopText> from Kurniadi Sulistyomo included below] Dear All, Siapa tau berguna untuk referensi, berikut ini merupakan rangkuman atas : 1. Peraturan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 / 2009) 2. Peraturan Kebisingan Kendaraan Bermotor (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 / 2009) 3. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 / 2005 - Pengendalian Pencemaran Udara 4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 92 / 2007 - Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Sorry, kalo rangkuman ini hanya memuat aturan DKI Jakarta, karena setiap propinsi memiliki ketentuanya masing-masing. Yang jelas dasar dari peraturan masing-masing daerah harus didasarkan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di atas. Kind Regards, Gokur / SOC 008 B 6532 BQU -- [email protected] www.spinner-community.net http://maps.google.com/maps?f=q&source=s_q&hl=en&geocode=&q=serpong&sll=-6.19039,106.845474&sspn=0.330398,0.441513&g=jakarta&ie=UTF8&ll=-6.246278,106.678276&spn=0.020136,0.055189&z=14
