FYI too :D ---------- Forwarded message ---------- From: Benny Novianugroho <[email protected]> Date: 2010/4/5 Subject: [Bajaj Pulsar] Banyak melanggar, denda membesar To: "[email protected]" < [email protected]>, [email protected]
FYI...:D ---------- Forwarded message ---------- From: Jim <[email protected]> Date: 2010/4/5 Subject: Re: [Miners] Banyak melanggar, denda membesar To: [email protected] Nambahin info oom Tyo tentang : *Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu* Dibawah ini adalah beberapa hal-hal yang dapat mengurangi konsentrasi mengemudi (khusus mobil ya) : 1. Menelepon atau ditelpon menggunakan HP, termasuk menggunakan handsfree, ketik SMS, chatting dll. 2. Menonton TV mobil atau menggunakan laptop termasuk HP QWERTY. 3. Makan atau minum, terutama makan nasi bungkus dan minum es teler. 4. Ganti baju atau celana, juga ganti kaos kaki. 5. Mendengarkan musik sambil bernyanyi keras-keras atau bersenandung sambil goyang-goyang kepala. 6. Mendengarkan kaset lawak atau radio yang membuat tertawa terpingkal-pingkal atau termehek-mehek. 7. Bertengkar dengan istri, pacar atau penumpang lain, apalagi sampai pukul-pukulan. 8. Merayu dan dirayu penumpang untuk maksud-maksud tertentu, termasuk melakukan kegiatan asusila. 9. Bermake-up, seperti memakai lipstik, bedak atau menyisir rambut. 10. Garuk-garuk punggung, kaki atau bagian tubuh yang sulit dijangkau. 11. Terobsesi dengan urusan cinta, seperti sedang tergila-gila, frustrasi dan lain-lain yang mempengaruhi konsentrasi. 12. Melirik wanita atau pria yang sedang berdiri dipinggir jalan, termasuk menggodanya. 13. Mengkhayal jadi orang kaya atau memikirkan pekerjaan kantor, termasuk memikirkan liburan. 14. Bergosip dengan penumpang lain dengan terlalu semangat. 15. Marah-marah, iri dan dengki kepada kendaraan lain, seperti Kopaja, Angkot dan Sepeda Motor 16. Melihat-lihat serta mengagumi pemandangan indah diluar kendaraan, seperti gunung, pantai, gedung, model iklan, acara bioskop atau Toyota Crown Royal Saloon milik Menteri. 17. Menonton orang atau kendaraan lain yang sedang mengalami kecelakaan. 18. Menghitung uang receh untuk jalan tol, parkir atau bayaran penumpang (khusus sopir angkutan umum). 19. Perut terlalu kenyang sehingga tidak nyaman menggunakan sabuk pengaman. 20. Kucek-kucek mata, ngorek kuping atau ngupil dan sejenisnya. 21. Dan lain-lain yang bisa ditambah sendiri. ----- Original Message ----- *From:* @~~\\TYO//~~@ *To:* [email protected] ; [email protected] ; [email protected] *Sent:* Tuesday, April 06, 2010 10:37 AM *Subject:* [Miners] Banyak melanggar, denda membesar Banyak melanggar, denda membesar Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu. :-) Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta. Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu. STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu. Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu. Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu. Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu. Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu. Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu. Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran: - Tak membawa SIM - Tak memakai sabuk keselamatan - Tak memakai helm - Malam hari, lampu utama tak menyala - Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang) - Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus - Melanggar tata cara penggandengan kendaraan - Pindah lajur tanpa isyarat - Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat - Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri sumber: TMC Polda Metro Jaya Regards, bennythegreat.wordpress.com -- [email protected] www.spinner-community.net http://maps.google.com/maps?f=q&source=s_q&hl=en&geocode=&q=serpong&sll=-6.19039,106.845474&sspn=0.330398,0.441513&g=jakarta&ie=UTF8&ll=-6.246278,106.678276&spn=0.020136,0.055189&z=14
