Siap-siap tekor dah kalo ngelanggar.....

..it's not about the destination, it's about the journey..


--- On Sun, 4/11/10, Made "The Girbek Selatan" <[email protected]> wrote:

From: Made "The Girbek Selatan" <[email protected]>
Subject: [MiLYS_Loop_Selatan] Ini Dia Daftar Denda Tilang Untuk Pesepeda Motor
To: "milys_loop_selatan" <[email protected]>
Date: Sunday, April 11, 2010, 3:35 PM







 



  


    
      
      
      Jika anda pengguna sepeda motor siap-siap untuk menerima denda yang
menakutkan jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas. berikut ini
daftar denda bagi pesepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas
:



1. Tidak menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di
kenakan sebesar Rp. 100 ribu tertera di pasal 293 ayat (2) jo pasal 107
ayat (2).



2. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standar Nasional
Indonesia (SNI) denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (1) Jo Pasal
106 ayat (8).





3. Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan
Helm denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat
(8).



4. Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang
tanpa kereta samping denda Maksimal Rp. 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106
ayat (9).



5. Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis seperti
kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk jala, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur
ban denda maksimal Rp.250 ribu Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3)
dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)



6. Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak
hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah
sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.



Sumber : Vivanews



    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke