FYI : ---------- Forwarded message ---------- From: ¤ ViA ¤ <[email protected]> Date: 2010/8/14 Subject: [honda-scoopy] About Plat Nomer To: Honda Scoopy <[email protected]>
*dari waroeng sebelah* Buat yang belum tau Semoga bermanfaat ☺ Itulah kenapa kalau pakai plat nomer tempelan suka diberhentikan polisi, karena kadang yang membuat plat nomor tempelan tidak mengerti dengan benar pengkode-an plat nomor. Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta): * 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang. * 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor. Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3. * 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus. * 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B ???? XYZ X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan: U ⇛ Jakarta Utara B ⇛ Jakarta Barat P ⇛ Jakarta Pusat S ⇛ Jakarta Selatan T ⇛ Jakarta Timur E ⇛ Depok N ⇛ Tangerang C ⇛ Tangerang K ⇛ Bekasi F ⇛ Bekasi Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan Huruf yang mewakili kategori kendaraan: A ⇛ Sedan F ⇛ Minibus, Hatchback, City Car J ⇛ Jip dan SUV Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda Contoh: B XXXX PAA ⇛ Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). Nomor kendaraan juga memiliki kode wilayah Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.Sumatera * BL = Nanggroe Aceh Darussalam * BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat) * BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur) * BA = Sumatera Barat * BM = Riau * BP = Kepulauan Riau * BG = Sumatera Selatan * BN = Kepulauan Bangka Belitung * BE = Lampung * BD = Bengkulu * BH = Jambi JawaDKI Jakarta, Banten, Jawa Barat * A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang * B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok * D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat * E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD) * F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi * T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang * Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar [1] Catatan: 1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan) 2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W 3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya) Bali dan Nusa Tenggara * DK = Bali * DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah) * EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima) * DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao) * EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor) * ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur) Kalimantan * KB = Kalimantan Barat * DA = Kalimantan Selatan * KH = Kalimantan Tengah * KT = Kalimantan Timur Sulawesi * DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) * DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro) * DM = Gorontalo * DN = Sulawesi Tengah * DT = Sulawesi Tenggara * DD = Sulawesi Selatan * DC = Sulawesi Barat Maluku dan Papua * DE = Maluku * DG = Maluku Utara * DS = Papua dan Papua Barat Tidak digunakan * DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) Ada juga lho plat nomor khusus pemerintahan dan diplomatik. Presiden dan pejabat pemerintahan pusat Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut berdinas Salam Plat Nomer Powered by Telkomsel BlackBerry® -- suzuki, kawasaki, bajaj dan kymco, sodaraan... :D
