dear All,

Mohon sharing ilmu ya...
Perusahaan di tempat saya bekerja sdg merencanakn untuk melakukan revaluasi
n penjualan terhadap by-product .
Yg jd pertanyaan saya
1. Apakah revaluasi thp persediaan bisa dilakukan di dlm tahun berjalan,
krn mnrt sepengetahuan saya sewaktu kuliah dulu   revaluasi hanya bisa
dilakukan pd akhir tahun buku/tahun fiskal, benarkah begitu?????
2. Klo bole tau,  PSAK no brp ya yg mengatur ttg Revaluasi thdp
persediaan????
3. Mana yg lebih dulu hrs dilakukan, revaluasi atau penjualan???yg keduanya
sama2 menimbulkan loss, mengingat hrg pasar jauh lebih rendah ketimbang hrg
buku.

Mohon bantuan ya...

rgrds,
YS


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke