dear All, Mohon sharing ilmu ya... Perusahaan di tempat saya bekerja sdg merencanakn untuk melakukan revaluasi n penjualan terhadap by-product . Yg jd pertanyaan saya 1. Apakah revaluasi thp persediaan bisa dilakukan di dlm tahun berjalan, krn mnrt sepengetahuan saya sewaktu kuliah dulu revaluasi hanya bisa dilakukan pd akhir tahun buku/tahun fiskal, benarkah begitu????? 2. Klo bole tau, PSAK no brp ya yg mengatur ttg Revaluasi thdp persediaan???? 3. Mana yg lebih dulu hrs dilakukan, revaluasi atau penjualan???yg keduanya sama2 menimbulkan loss, mengingat hrg pasar jauh lebih rendah ketimbang hrg buku. Mohon bantuan ya... Rgrds, YS --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
