Masalah denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa bukan gosip lagi mas, memang benar adanya. Hal ini diatur dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 pasal 7 (1), untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp 50.000,- sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp 100.000,- Akan tetapi dengan berlakunya UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 per 1 Januari 2008 nanti, maka atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan besaran sanksinya akan mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya, mas hari soma saya sarankan untuk membaca UU KUP terbaru tersebut.
________________________________ From: [email protected] on behalf of hari soma Sent: Tue 11/6/2007 1:27 PM To: [email protected] Subject: [STIE YKPN Mailing List] Tanya lagi donk.. Kalo laporan PPN lewat dari tanggal 20 bulan berikut-nya Apa ada aturan denda yang mengatur? Gosipnya: denda-nya 50 ribu. Trus ada gosip terbaru denda-nya naik jadi 500 ribu. Bener gak sih gosipnya?????? Tolong donk Mas Sujadi, Man From Papua atau siapa aja dech ..... __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<inline: winmail.dat>>
