Masalah denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa bukan gosip lagi 
mas, memang benar adanya.
 
Hal ini diatur dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 pasal 7 (1), untuk Surat 
Pemberitahuan Masa  sebesar Rp 50.000,- sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan 
sebesar Rp 100.000,-
 
Akan tetapi dengan berlakunya UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 per 1 Januari 2008 
nanti, maka atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan besaran sanksinya 
akan mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya, mas hari soma saya sarankan 
untuk membaca UU KUP terbaru tersebut.

________________________________

From: [email protected] on behalf of hari soma
Sent: Tue 11/6/2007 1:27 PM
To: [email protected]
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Tanya lagi donk..


Kalo laporan PPN lewat dari tanggal 20 bulan berikut-nya
 
Apa ada aturan denda yang mengatur?
 
Gosipnya: denda-nya 50 ribu. 
 
Trus ada gosip terbaru denda-nya naik jadi 500 ribu. 
 
Bener gak sih gosipnya??????
 
Tolong donk 
 
Mas Sujadi, Man From Papua atau siapa aja dech .....

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: winmail.dat>>

Kirim email ke