selamet sore smuanya ... PPn yang telat ...ada dendanya , klo gak salah denda'nya adm 2 % , tapi jangan dibayarkan dahulu sebelum ada surat tagihan pajak dari KPP ...jadi kita sifatnya pasif aja. Klo dah ada surat baru bayar ...merujuk pada STP yang udah kita terima
sori saya gk ngikutin dari awal..., saat ini (dah lama sih sejak Jan 07) faktur pajak > 30 faktur pajak harus menggunakan e'sp ...klo gak itu dianggap tidak melakukan kewajiban pajk emang agak ribet sih ...krn harus input ulang , btw ... saya punya program sederhana untuk menyederhanakan data input ke e'spt... ok ...well , jika ada diskusi ttg pajak lagi ... boleh lah saling bagi ...sharing makasih vero (alumi 94) ....peace & love ----- Original Message ---- From: hari soma <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, November 6, 2007 1:27:54 PM Subject: [STIE YKPN Mailing List] Tanya lagi donk.. Kalo laporan PPN lewat dari tanggal 20 bulan berikut-nya Apa ada aturan denda yang mengatur? Gosipnya: denda-nya 50 ribu. Trus ada gosip terbaru denda-nya naik jadi 500 ribu. Bener gak sih gosipnya?????? Tolong donk Mas Sujadi, Man From Papua atau siapa aja dech ..... __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
