Dear all...
especially to Hari Soma...
Apa yang dikatakan oleh Mas Sujadi itu benar sekali... dan kayaknya kalo mas
Hari Soma menanyakan seperti ini buat mas Sujadi kayaknya mas Sujadi agak malas
tuk menjawabnya karena pertanyaannya terlalu gampang buat mas Sujadi. Hehehehe
....
Kalo mau nanya sama mas Sujadi itu kalo bisa yang sulit-sulit donk... wong mas
Sujadi itu sarapan paginya setiap hari itu dengan pajak... pajak... dan pajak.
Maaf... pada kesempatan ini saya kembali mencoba tuk menjawab pertanyaan mas
Hari Soma. Semoga jawaban saya berikut ini cukup membantu....
Berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 menyatakan:
1. Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 500.000,-
untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN.
2. Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 100.000,-
untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa Lainnya.
3. Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 1.000.000,-
untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan.
4. Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 100.000,-
untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh WP-OP.
Demikian yang bisa beta sampaikan. Semoga bisa menjawab pertanyaan mas Hari
Soma. Terima Kasih.
Salam hangat dari Papua tuk semua Bapak/Ibu Dosen dan seluruh alumni dimanapun
berada.
Idris Kelrey.
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---