Iya mb vero...bagi2 dunk program sederhananya itu...
Apa bisa diaplikasikan ke semua WP yg menyampaikan
SPT scr elektronik????
Sharing ya mb....

Rgrds,
YS


                                                                                
                                 
                      vero dw                                                   
                                 
                      <[EMAIL PROTECTED]        To:       
[email protected]                               
                      m>                       cc:                              
                                 
                      Sent by:                 Subject:  [STIE YKPN Mailing 
List] Re: Tanya lagi donk..          
                      [EMAIL PROTECTED]                                         
                                 
                      oups.com                                                  
                                 
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
                      11/06/2007 04:52                                          
                                 
                      PM                                                        
                                 
                      Please respond to                                         
                                 
                      stieykpn                                                  
                                 
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 




selamet sore smuanya ...
PPn yang telat ...ada dendanya , klo gak salah denda'nya adm 2 % , tapi
jangan dibayarkan dahulu sebelum ada surat tagihan pajak dari KPP ...jadi
kita sifatnya pasif aja.
Klo dah ada surat baru bayar ...merujuk pada STP yang udah kita terima

sori saya gk ngikutin dari awal..., saat ini (dah lama sih sejak Jan 07)
faktur pajak > 30 faktur pajak harus menggunakan e'sp ...klo gak itu
dianggap tidak melakukan kewajiban pajk
emang agak ribet sih ...krn harus input ulang , btw ... saya punya program
sederhana untuk menyederhanakan data input ke e'spt...
ok ...well , jika ada diskusi ttg pajak lagi ... boleh lah saling bagi
...sharing





makasih





vero (alumi 94) ....peace & love

----- Original Message ----
From: hari soma <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, November 6, 2007 1:27:54 PM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Tanya lagi donk..

Kalo laporan PPN lewat dari tanggal 20 bulan berikut-nya

Apa ada aturan denda yang mengatur?

Gosipnya: denda-nya 50 ribu.

Trus ada gosip terbaru denda-nya naik jadi 500 ribu.

Bener gak sih gosipnya??????

Tolong donk

Mas Sujadi, Man From Papua atau siapa aja dech .....


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke