Tanya melulu capeeeeekkkkk deeeehhhhh.....,
Qeqeqeqeqe..........,
 
Untuk bisa menjawab pertanyaan yang mas Hari Soma tanyakan, saya sarankan mas 
Hari Soma membaca PER- 15/PJ./2006. Di aturan ini mas Hari Soma akan menemukan 
jawabannya, apakah atas uang transport (uang saku) bagi calon pegawai merupakan 
objek pasal 21 atau pasal 23.
 
 
Salam,
 
 
 
Sujadi

________________________________

From: [email protected] on behalf of hari soma
Sent: Thu 11/8/2007 3:24 PM
To: [email protected]
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Kalo Transpotasi kena pajak gak?


Tanya nih 
Ceritanya begini
Perusahaan Kami mengundang tes untuk lulusan dari Jogja  
Maklum, Isuzu fanatik sama lulusan Jogja sih
Untuk mendatangkan mereka dari Jogja ke kota karawang
butuh biaya
Maka diberikan uang transport sebagai pengganti-nya.
 
Pertanyaan-nya adalah
 
Apakah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada peserta tes dipotong pajak 
PPH pasal 23?
 
Kalo iya tarifnya yang berapa ya?
 
Thanks before

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: winmail.dat>>

Kirim email ke