Berhubung sedang ngomongin pajak, sekalian saya mau tanya mengenai perpajakan 
berkaitan dengan dana APBN/APBD, semoga ada dari rekan/dosen yang bisa membantu.
   
  Seperti kita ketahui penggunaan dana APBN/APBD tidak akan pernah lepas dari 
PPN dan PPh, Nach saya mendapat pertanyaan dari tetangga saya yang memiliki 
yayasan sosial non profit bergerak dibidang permberdayaan dan pelatihan 
terhadap Ibu-ibu serta anak-anak putus sekolah. Beberapa waktu yg lalu Yayasan 
tersebut mendapatkan bantuan dari APBN/APBD  ( kurang paham yg mana). Dana 
bantuan tersebut diperuntukan bagi pembelian mesin jahit dan peralatan salon 
serta untuk biaya pelatihan. Jadi kemungkinan pengunaan dana tersebut untuk :
   
  1. Pembelian Peralatan Mesin jahit dan Slaon ( apakah semua terkena PPN dan 
PPH)?
  2. biaya Pelatihan yang menyangkut pembelian konsumsi, uang transport peserta 
danhonor pengajar.
   
  Dari item pengeluaran tersebut perpajakan apa yg harus dilakukan oleh Yayasan 
agar pertanggungjawaban pemakaian dana APBN/APD tidak menyalahi aturan 
perpajakan yg ada.
   
  demikian kiranya terima kasih atas bantuan rekan alumni dan doseni STIE YKPN 
tercinta.
   
   
  Kurniawana Harjantomo
  Alumni 1996
  Yogyakarta

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke