Berhubung sedang ngomongin pajak, sekalian saya mau tanya mengenai perpajakan berkaitan dengan dana APBN/APBD, semoga ada dari rekan/dosen yang bisa membantu. Seperti kita ketahui penggunaan dana APBN/APBD tidak akan pernah lepas dari PPN dan PPh, Nach saya mendapat pertanyaan dari tetangga saya yang memiliki yayasan sosial non profit bergerak dibidang permberdayaan dan pelatihan terhadap Ibu-ibu serta anak-anak putus sekolah. Beberapa waktu yg lalu Yayasan tersebut mendapatkan bantuan dari APBN/APBD ( kurang paham yg mana). Dana bantuan tersebut diperuntukan bagi pembelian mesin jahit dan peralatan salon serta untuk biaya pelatihan. Jadi kemungkinan pengunaan dana tersebut untuk : 1. Pembelian Peralatan Mesin jahit dan Slaon ( apakah semua terkena PPN dan PPH)? 2. biaya Pelatihan yang menyangkut pembelian konsumsi, uang transport peserta danhonor pengajar. Dari item pengeluaran tersebut perpajakan apa yg harus dilakukan oleh Yayasan agar pertanggungjawaban pemakaian dana APBN/APD tidak menyalahi aturan perpajakan yg ada. demikian kiranya terima kasih atas bantuan rekan alumni dan doseni STIE YKPN tercinta. Kurniawana Harjantomo Alumni 1996 Yogyakarta
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
