Dear Kurniawan,

Mudah-mudah menjadi lebih jelas.
Salam
Ben

  ----- Original Message ----- 
  From: Kurniawan Harjantomo '91 Jogja 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, November 14, 2007 4:56 PM
  Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Senyampang Ngomongin Pajak


  YUp, makasih mas Ben. Cuman yang masih jadji ganjalan, untuk PPN berarti 
yayasan tersebut harus mempunyai NPWP?
  Yayasan harus mempunyai NPWP, PPN itu mekanismenya adalah PKP ( Pengusaha 
Kena Pajak ), tergantung dari mana penghasilan yayasan jika merupakan objek PPN 
dan omsetnya diatas 600 jt setahun ya harus menjadi PKP kalau kurang tidak 
harus PKP tapi dapat memilih menjadi PKP.

  Saya ada menulis artikel mengenai NPWP di www.indonesiataxconsultant.com 
silahkan melihat.

  Benny Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Dear Kurniawan,

    semoga dapat membantu.

    tx
    Ben
      ----- Original Message ----- 
      From: Kurniawan Harjantomo '91 Jogja 
      To: [email protected] 
      Sent: Saturday, November 10, 2007 11:58 AM
      Subject: [STIE YKPN Mailing List] Senyampang Ngomongin Pajak



      Berhubung sedang ngomongin pajak, sekalian saya mau tanya mengenai 
perpajakan berkaitan dengan dana APBN/APBD, semoga ada dari rekan/dosen yang 
bisa membantu.

      Seperti kita ketahui penggunaan dana APBN/APBD tidak akan pernah lepas 
dari PPN dan PPh, Nach saya mendapat pertanyaan dari tetangga saya yang 
memiliki yayasan sosial non profit bergerak dibidang permberdayaan dan 
pelatihan terhadap Ibu-ibu serta anak-anak putus sekolah. Beberapa waktu yg 
lalu Yayasan tersebut mendapatkan bantuan dari APBN/APBD  ( kurang paham yg 
mana). Dana bantuan tersebut diperuntukan bagi pembelian mesin jahit dan 
peralatan salon serta untuk biaya pelatihan. Jadi kemungkinan pengunaan dana 
tersebut untuk :

      1. Pembelian Peralatan Mesin jahit dan Salon ( apakah semua terkena PPN 
dan PPH)?
      Waktu beli pasti harga sudah termasuk PPN.

      2. biaya Pelatihan yang menyangkut pembelian konsumsi, uang transport 
peserta dan honor pengajar.
      Biaya pelatihan tergantung dari kegiatan pelatihan tersebut. Jika 
memanggil pelatih khusus untuk datang dan khusus buat kita harus dipotong dan 
dipungut pph 23. jika pelatihan itu bersifat umum tidak terutang pph 23.
      Konsumsi ( jika katering ) seharusnya dipotong pph 23, jika uang makan 
dan trasnport diberikan tunai kepada peserta jika kurang dari Rp 110.000 tidak 
perlu dipotong pph 21 jika lebih dipotong pph 21
      Honor pengajar dipotng PPh 21.


      Dari item pengeluaran tersebut perpajakan apa yg harus dilakukan oleh 
Yayasan agar pertanggungjawaban pemakaian dana APBN/APD tidak menyalahi aturan 
perpajakan yg ada.

      demikian kiranya terima kasih atas bantuan rekan alumni dan doseni STIE 
YKPN tercinta.


      Kurniawana Harjantomo
      Alumni 1996
      Yogyakarta
      __________________________________________________
      Do You Yahoo!?
      Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
      http://mail.yahoo.com 
--------------------------------------------------------------------------
      Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try 
it now. 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke