Terima kash Mas Benn atas tambahan Ilmunya dan alamata websitenya.
Just Infomasi aja, Yayasan tersebut memang bukan danany berasal dariiuran
anggotanya, cuman kebetulan kemarin dapat limpahan sedikit dana dari APBN (
Block Grant) sekitar 25 juta lah. Dan disana tidak ad ayang paham mengenai
perpajakan jadi pengurus yayasan tersebut sering nanya kesaya.
Sekali lagi terima kasih Mas.
Salam
Kurniawan
Benny Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Kurniawan,
Mudah-mudah menjadi lebih jelas.
Salam
Ben
----- Original Message -----
From: Kurniawan Harjantomo '91 Jogja
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 14, 2007 4:56 PM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Senyampang Ngomongin Pajak
YUp, makasih mas Ben. Cuman yang masih jadji ganjalan, untuk PPN berarti
yayasan tersebut harus mempunyai NPWP?
Yayasan harus mempunyai NPWP, PPN itu mekanismenya adalah PKP ( Pengusaha
Kena Pajak ), tergantung dari mana penghasilan yayasan jika merupakan objek PPN
dan omsetnya diatas 600 jt setahun ya harus menjadi PKP kalau kurang tidak
harus PKP tapi dapat memilih menjadi PKP.
Saya ada menulis artikel mengenai NPWP di www.indonesiataxconsultant.com
silahkan melihat.
Benny Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Kurniawan,
semoga dapat membantu.
tx
Ben
----- Original Message -----
From: Kurniawan Harjantomo '91 Jogja
To: [email protected]
Sent: Saturday, November 10, 2007 11:58 AM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Senyampang Ngomongin Pajak
Berhubung sedang ngomongin pajak, sekalian saya mau tanya mengenai perpajakan
berkaitan dengan dana APBN/APBD, semoga ada dari rekan/dosen yang bisa membantu.
Seperti kita ketahui penggunaan dana APBN/APBD tidak akan pernah lepas dari
PPN dan PPh, Nach saya mendapat pertanyaan dari tetangga saya yang memiliki
yayasan sosial non profit bergerak dibidang permberdayaan dan pelatihan
terhadap Ibu-ibu serta anak-anak putus sekolah. Beberapa waktu yg lalu Yayasan
tersebut mendapatkan bantuan dari APBN/APBD ( kurang paham yg mana). Dana
bantuan tersebut diperuntukan bagi pembelian mesin jahit dan peralatan salon
serta untuk biaya pelatihan. Jadi kemungkinan pengunaan dana tersebut untuk :
1. Pembelian Peralatan Mesin jahit dan Salon ( apakah semua terkena PPN dan
PPH)?
Waktu beli pasti harga sudah termasuk PPN.
2. biaya Pelatihan yang menyangkut pembelian konsumsi, uang transport peserta
dan honor pengajar.
Biaya pelatihan tergantung dari kegiatan pelatihan tersebut. Jika memanggil
pelatih khusus untuk datang dan khusus buat kita harus dipotong dan dipungut
pph 23. jika pelatihan itu bersifat umum tidak terutang pph 23.
Konsumsi ( jika katering ) seharusnya dipotong pph 23, jika uang makan dan
trasnport diberikan tunai kepada peserta jika kurang dari Rp 110.000 tidak
perlu dipotong pph 21 jika lebih dipotong pph 21
Honor pengajar dipotng PPh 21.
Dari item pengeluaran tersebut perpajakan apa yg harus dilakukan oleh Yayasan
agar pertanggungjawaban pemakaian dana APBN/APD tidak menyalahi aturan
perpajakan yg ada.
demikian kiranya terima kasih atas bantuan rekan alumni dan doseni STIE YKPN
tercinta.
Kurniawana Harjantomo
Alumni 1996
Yogyakarta
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---