Hukum Kurang Lindungi Pemegang Saham Minoritas Depok, Kompas - Peraturan hukum di Indonesia, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perseroan Terbatas (PT) sampai kini masih belum memberi perlindungan kepada pemegang saham minoritas di suatu perusahaan. Akibatnya, pemegang saham minoritas sulit terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas yang tidak beritikad baik.
Demikian dikemukakan Notaris, Misahardi Wilamarta, dalam promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Sabtu (27/7). Dalam ujian yang dipimpin Dekan FHUI Abdul Bari Azed MH itu Misahardi yang dipromotori Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini dinyatakan lulus sebagai Doktor (S3) Ilmu Hukum dengan penilaian cumlaude. Misahardi mengungkapkan, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah menyusun prinsip good corporate governance yang meliputi transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan responsibilitas. Prinsip ini menjamin adanya perlindungtan hak pemegang saham dan perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham. Prinsip ini pun sudah diikuti oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI). "Akan tetapi, prinsip-prinsip itu kurang tegas diatur dalam UU PT dan pelaksanaannya, sehingga iklim yang kondusif masih kurang mendukung perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Dengan demikian, pemegang saham minoritas sulit terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas yang tidak beritikad baik," papar Misahardi lagi. Pedoman good corporate governance yang sudah diikuti negara-negara anggota OECD, seperti Singapura, Malaysia, dan Inggris pun belum diikuti perusahaan di Indonesia. Walaupun Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance Indonesia sudah membuat acuan good corporate governance, tetapi acuan itu belum dilaksanakan secara konsekuen, konsisten, dan berkesinambungan oleh perusahaan di Indonesia, sebab acuan yang dibuat Komite itu tidak memuat sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. UU PT pun, lanjut Misahardi, belum mengatur perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, seperti personal right, pre-emptive right, appraisal right, derivative right, dan enqueterecht. Karena itu, dia menyarankan, UU PT perlu disempurnakan dengan memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas. (tra) ----- disalin dari Blog-nya Eliza Savitri ------ Baru ngeh aja pas balik dari Tebet tadi siang, ternyata ada notaris di Kuningan yang gelarnya sampe satu baris, dan...ternyata temennya Lily punya fotonya... iseng banget sih. Jadi pak Misahardi Wilamarta ini kalo diitung2 punya 9 gelar: 1. DR 2. Sarjana Hukum (S.H ) 3. Magister Hukum (M.H) 4. Magister Humaniora (M.HUM ) 5. Magister Kenotariatan (M.KN ) 6. Legum Magister / The Master of Law (LL.M) 7. Sarjana Ekonomi (S.E) 8. Magister Management (M.M) 9. Master of Business Administration (M.B.A) Kalo diitung2 secara geblek, untuk masing2 gelar : Program S1 dalam negeri (S.H dan S.E) @ 4 tahun = 8 tahun Program magister S2 di Indonesia (M.H, M.HUM, M.KN, M.M) @ 2 tahun = 8 tahun (untuk program magister S2 biasanya lama kuliahnya 1 sampe 3 tahun, jadi asumsi rata2 misalnya masing2 gelar diraih dalam 2 tahun). Program master S2 di luar negeri (LL.M, MBA) @ 2 tahun = 4 tahun Program doktorat S3 (DR) @ 4 tahun = 4 tahun Jadinya total2 bapak ini sekolah selama 24 tahun (plus minus)! Kalau dia mulai kuliah umur 18 tahun, berarti dia selesai kuliah umur 42 tahun (dengan asumsi kuliahnya diselesaikan satu persatu tanpa jeda). Terus kalo SK kerjanya tahun 1979, berarti dia udah beroperasi selama 28 tahun (sampe 2007). Kalo dia buat kantor notaris ini umur 30 berarti kira2 skrng umur bapak ini 53 tahun. Kalo dengan itung2an sebelumnya... jadi dia baru aja lulus kuliah 11 tahun yg lalu, huehuehue. ---- end ------ Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
