Hukum Kurang Lindungi Pemegang Saham Minoritas

Depok, Kompas - Peraturan hukum di Indonesia, terutama
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1985 tentang
Perseroan Terbatas (PT) sampai kini masih belum
memberi perlindungan kepada pemegang saham minoritas
di suatu perusahaan. Akibatnya, pemegang saham
minoritas sulit terhindar dari perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas
yang tidak beritikad baik.

Demikian dikemukakan Notaris, Misahardi Wilamarta,
dalam promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (FHUI), Depok, Sabtu (27/7). Dalam ujian
yang dipimpin Dekan FHUI Abdul Bari Azed MH itu
Misahardi yang dipromotori Prof Dr Sutan Remy
Sjahdeini dinyatakan lulus sebagai Doktor (S3) Ilmu
Hukum dengan penilaian cumlaude.

Misahardi mengungkapkan, Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah menyusun
prinsip good corporate governance yang meliputi
transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan
responsibilitas. Prinsip ini menjamin adanya
perlindungtan hak pemegang saham dan perlakuan yang
adil bagi seluruh pemegang saham. Prinsip ini pun
sudah diikuti oleh Forum for Corporate Governance in
Indonesia (FCGI).

"Akan tetapi, prinsip-prinsip itu kurang tegas diatur
dalam UU PT dan pelaksanaannya, sehingga iklim yang
kondusif masih kurang mendukung perlindungan hukum
bagi pemegang saham minoritas. Dengan demikian,
pemegang saham minoritas sulit terhindar dari
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang
saham mayoritas yang tidak beritikad baik," papar
Misahardi lagi.

Pedoman good corporate governance yang sudah diikuti
negara-negara anggota OECD, seperti Singapura,
Malaysia, dan Inggris pun belum diikuti perusahaan di
Indonesia. Walaupun Komite Nasional Kebijakan
Corporate Governance Indonesia sudah membuat acuan
good corporate governance, tetapi acuan itu belum
dilaksanakan secara konsekuen, konsisten, dan
berkesinambungan oleh perusahaan di Indonesia, sebab
acuan yang dibuat Komite itu tidak memuat sanksi hukum
bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.

UU PT pun, lanjut Misahardi, belum mengatur
perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas,
seperti personal right, pre-emptive right, appraisal
right, derivative right, dan enqueterecht. Karena itu,
dia menyarankan, UU PT perlu disempurnakan dengan
memberikan perlindungan kepada pemegang saham
minoritas. (tra)


----- disalin dari Blog-nya Eliza Savitri ------

Baru ngeh aja pas balik dari Tebet tadi siang,
ternyata ada notaris di Kuningan yang gelarnya sampe
satu baris, dan...ternyata temennya Lily punya
fotonya... iseng banget sih.

Jadi pak Misahardi Wilamarta ini kalo diitung2 punya 9
gelar:

1. DR

2. Sarjana Hukum (S.H )

3. Magister Hukum (M.H)

4. Magister Humaniora (M.HUM )

5. Magister Kenotariatan (M.KN )

6. Legum Magister / The Master of Law  (LL.M)

7. Sarjana Ekonomi (S.E)

8. Magister Management (M.M)

9. Master of Business Administration (M.B.A)

 

Kalo diitung2 secara geblek, untuk masing2 gelar :

Program S1 dalam negeri (S.H dan S.E) @ 4 tahun = 8
tahun

Program magister S2 di Indonesia (M.H, M.HUM, M.KN,
M.M) @ 2 tahun = 8 tahun (untuk program magister S2
biasanya lama kuliahnya 1 sampe 3 tahun, jadi asumsi
rata2 misalnya masing2 gelar diraih dalam 2 tahun).

Program master S2 di luar negeri (LL.M, MBA) @ 2 tahun
 = 4 tahun

Program doktorat S3 (DR) @ 4 tahun = 4 tahun

Jadinya total2 bapak ini sekolah selama 24 tahun (plus
minus)!  

Kalau dia mulai kuliah umur 18 tahun, berarti dia
selesai kuliah umur 42 tahun (dengan asumsi kuliahnya
diselesaikan satu persatu tanpa jeda).

Terus kalo SK kerjanya tahun 1979, berarti dia udah
beroperasi selama 28 tahun (sampe 2007). Kalo dia buat
kantor notaris ini umur 30 berarti kira2 skrng umur
bapak ini 53 tahun. Kalo dengan itung2an sebelumnya...
jadi dia baru aja lulus kuliah 11 tahun yg lalu,
huehuehue.

---- end ------

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke