Mas Irfan, ketentuannya ada di PSAK55. Laba/Rugi hrs diakui pada th buku
yg sama. Ini cuplikan ketentuannya:

27 Lindung nilai valuta asing. Laba atau rugi dari lindung nilai
instrumen derivatif atau instrumen keuangan bukan-derivatif yang
diperlakukan dan memenuhi persyaratan sebagai instrumen nilai wajar
valuta asing harus diperhitungkan sebagai berikut:
a) Laba atau rugi dari instrumen derivatif atau instrumen lainnya
yang digunakan sebagai lindung nilai atas komitmen
(ikatan) yang didenominasi dalam valuta asing dan saling hapus
rugi atau laba dari komitmen usaha yang dilindung nilainya
harus diakui sebagai laba/rugi dalam periode akuntansi yang
sama, (seperti dijelaskan pada paragraf 55).


-----------------------------------------
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta.
Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta
http://www.stieykpn.ac.id/


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke