Mas Irfan, ketentuannya ada di PSAK55. Laba/Rugi hrs diakui pada th buku yg sama. Ini cuplikan ketentuannya:
27 Lindung nilai valuta asing. Laba atau rugi dari lindung nilai instrumen derivatif atau instrumen keuangan bukan-derivatif yang diperlakukan dan memenuhi persyaratan sebagai instrumen nilai wajar valuta asing harus diperhitungkan sebagai berikut: a) Laba atau rugi dari instrumen derivatif atau instrumen lainnya yang digunakan sebagai lindung nilai atas komitmen (ikatan) yang didenominasi dalam valuta asing dan saling hapus rugi atau laba dari komitmen usaha yang dilindung nilainya harus diakui sebagai laba/rugi dalam periode akuntansi yang sama, (seperti dijelaskan pada paragraf 55). ----------------------------------------- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta. Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta http://www.stieykpn.ac.id/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
