aloo mau nannya untuk yang ahli pajak nih klo status kawinnya duda itu masuk ptkp pajak ngak ( bingung nih ) di anggap sebagai kawin ato tidak kawin and dasarnya apa?
thx infonya --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
