Mas Lutfi, Kalau memang ada laba bersih per fiskal setelah rekonsiliasi pajak (penghasilan kena pajak / taxable income), pasti ada beban pajak (corporate income tax / taxable income times rate article. 17).
Nah, beban pajak itu di kurangi (net off) dengan prepaid tax untuk mengetahui apakah pph (lebih) kurang bayar (pph 28 / 29). Jadi itu tergantung ada atau tidaknya taxable income. Semoga dapat membantu. The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents. -----Original Message----- From: M. Lutfi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 15, 2008 2:18 PM To: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta Subject: [STIE YKPN Mailing List] Pajak Dibayar Dimuka Bpk/ibu dosen dan temen2 mohon bantuannya. Saya mau tanya tentang pajak dibayar dimuka. Bagaimana perlakuan atas pajak dibayar dimuka pada laporan akhir tahun. Apakah akun ini harus dinolkan, atau tetap ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan (pph29). Terima kasih sebelumnya. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
