Salam Hormat,

Eh, komentar saya kemarin agak dak nyambung ya ?, mohon maaf saya tidak rutin 
mengikuti Milis ini, jadi awal diskusinya tidak sempat saya baca, jadi saya 
mendifinisikan sebagai berikut :

1. Mas Arief baru saja mendapat NPWP melalui penetapan dari KPP.
2. Nah, terus anda dikatakan kurang bayar Pajak ? Yang menyatakan kurang bayar 
siapa ? Apakah KPP ?, apa anda sedang di periksa ?
3. Karena kalau Mas Arief WP dari satu pemberi kerja , pasti tiap tahun pada 
saat perusahaan membuat SPT Tahunan, akan melampirkan perhitungan pajak per 
karyawan (Formulir 1721-A1 Lampiran I-A, yang berisi rincian penghasilan bruto 
anda, pengurangan (Biaya jabatan, Iuran THT/JHT), serta penghitungan PPh Pasal 
21-nya.Nah pada saat Penyerahan SPT Tahunan perusahaan harus memastikan Mas 
Arief pada posisi kurang dipotong.
4. Selama ini Mas Arief terima kan Formulir 1721-A1 Lampiran I - A dari 
perusahaan ?
5. Terus selama sekian tahun itu apa perusahaan anda tidak pernah diperiksa  
oleh KPP ?
6. Jadi kalau anda kurang bayar, pasti perusahaan juga kurang bayar ?

Ok, mungkin komentar yang ini tidak "Joko Sembung ya"


Salam Hormat 





--- Pada Kam, 28/8/08, hari wiwoho <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Dari: hari wiwoho <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: [STIE YKPN Mailing List] Re: Hoax bukan ttg Pajak NPWP ini?
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Kamis, 28 Agustus, 2008, 5:15 PM
> Salam Hormat,
> 
> Jangan Kawatir Mas, nanti semua karyawan yang
> penghasilannya melebihi PTKP ,pasti wajib punya NPWP. Nah ,
> kalau kita hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja,
> maka tidak perlu membuat SPT PPh bulanan. Pada akhir tahun
> saat Perusahaan kita membuat SPT Tahunan, kita pasti dapat
> lampiran SPT 1721-A1, nah dengan lampiran tersebut anda
> tinggal mengisi SPT Tahunan (1770 S)/SPT Tahunan Pajak
> Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
> 
> Demikian yang saya tahu. Bagi yang lebih paham pajak saya
> juga mohon pencerahannya.
> 
> 
> --- On Thu, 8/28/08, [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> > Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Hoax bukan ttg
> Pajak NPWP ini?
> > To: [email protected]
> > Date: Thursday, August 28, 2008, 9:38 AM
> > Agus Darmawan wrote:
> > > Saya lagi mau curhat nih, ada yang bikin saya
> pusing
> > akhir-akhir ini.
> > > Gara-gara kantor tempat saya kerja mewajibkan
> semua
> > karyawannya punya
> > > NPWP. Wajib NPWP sih ga masalah, tapi yang jadi
> > masalah adalah wajib
> > > lapor pajak semua penghasilan sejak dari pertama
> saya
> > bekerja di
> > > perusahaan itu . Nah loh.... padahal selama ini
> saya
> > mengira saya itu udah sebagai warga negara yang
> > > baik karena tiap bulan gaji selalu dipotong pajak
> oleh
> > perusahaan, tapi
> > > ternyta yang dipotong itu masih kuranggggg
> > > 
> > 
> > Sorry, sebelum dibahas lebih lanjut.
> > 
> > Setahu saya wajib lapor pajak pribadi itu berlaku
> mulai
> > setelah kita punya NPWP.
> > Sebelum punya NPWP kewajiban lapor adalah perusahaan
> > tempat kita bekerja, dg melaporkan SPT tahunan pph 21,
> > yg didalammya ada lampiran A1 yaitu detail perhitungan
> > penghasilan dan pajak masing2 karyawan.
> > 
> > Sedangkan kalau ada kekurangan potong pajak tahun2
> > sebelumnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan
> tsb.
> > 
> > Tolong konfirmasi yg pengalaman di perpajakan,
> pengertian
> > 
> > di atas bener gak?
> > 
> > salam,
> > Arief Prabowo
> > 
> > 
> 
>       
> 
> 

      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke