Apabila pada ijazah sudah tertulis status terakreditasi berdasarkan
keputusan....dst, maka tidak perlu dilampiri dengan lembaran apapun.
----- Original Message -----
From: Dian Prabowo
To: [email protected]
Sent: Tuesday, October 14, 2008 10:05 AM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Surat Keterangan Akredetasi DEPHUT
Menyela... :
Bukankah pada IJAZAH telah tertulis mengenai status Akreditasi " Akreditasi
(...) Berdasarkan Keputusan No. .../.../... dst.. dst.."
Apakah tulisan itu perlu dilengkapi dengan suatu lembaran resmi ?
Ataukah panitia hanya perlu diberitahukan saja (mengenai tulisan tersebut).
Atau ada cara lain...???
2008/10/14 Eko Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
Untuk semua Bapak/Ibu Dosen, Alumni
Mohon bantuan informasi.....Sehubungan dengan adannya informasi
lowongan CPNS di DEPHUT yang di dalamnya mensaratkan bahwa setiap pelamar
harus melampirkan juga surat keterangan " Akreditasi" dari Kampus.
Nah yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah dari pihak kampus STIE YKPN sendiri juga mengeluarkan surat
keterangan Akreditasi sebagaimana legalisir ?
2. Jika iya bagaiman kita bisa mengurusnya?
Atas perhatian dan informasinya kami ucapkan terimakasih.
Eko Wahyu N
2003 (Alih jalur)
----------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang
juga.
--
Sincerely,
Dian M Prabowo
02132782787
081513786200
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---