Kepada Yth Semua Civitas STIE YKPN,
Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP:
Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu pertanyaan
saya kapan kewajiban saya harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 atau Tahun 2010?
Pekerjaan saya adalah freelance konsultan di bidang sistem informasi
akuntansi, bekerja atas nama sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak
menyelenggarakan pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakan
kepada saya? Adakah contoh perhitungannya?
Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar, permasalahannya adalah ketika saya
mendaftar NPWP secara online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpa menyadari
berarti KPP akan berpikiran saya bekerja dengan seseorang padahal saya bekerja
atas nama saya sendiri, apakah ketika melapor SPT nanti hal ini akan menjadi
permasalahan?
Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan menikah dengan
WNA bagaimana dengan NPWP saya apakah sebaiknya dihapus? Atau jika
dipertahankan apa konsekuensinya mengingat kemungkinan saya tidak bekerja
setelah menikah
Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa
memberikan saya jawaban, terima kasih.
Dyah.
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
[email protected]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---