Lowongan DEPLU.... Maaf kalo sudah pernah dapat...

NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 

KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN 
II) TAHUN ANGGARAN 2010 ISO 9001:2008

 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan 
kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas 
dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 
Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri 
(PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter.  

     

Pejabat Dinas Luar Negeri 

1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK) 

Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan 
III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler 
(Diplomat/PDK);  

2 Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT) 

Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi 
Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan 

3.Petugas Komunikasi (PK) 

Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas 
Komunikasi (PK). 



Dokter/Dokter Gigi 

1 Dokter Umum 

Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi 
posisi Dokter Umum.  

2 Dokter Gigi 

Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi 
posisi Dokter Gigi.  

          

I. KETENTUAN UMUM 

          

a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk 
semua Warga Negara Indonesia. 

b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya 
sendiri. 

c. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai 
Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi. 

d. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. 

         

II. PERSYARATAN UMUM  

          

a.  Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
 Indonesia.  

b.  Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan 
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

c.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan 
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau 
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 
tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. 

e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa 
kewarganegaraan. 

f. Sehat jasmani dan rohani. 

g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan
 di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang 
ditentukan oleh Pemerintah.  

          

III. PERSYARATAN KHUSUS

A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)  

a. Berijazah Sarjana (S-1) dan Magister/Master (S-2): 

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan 
Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu 
Pemerintahan dan Administrasi Negara). 

Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, 
Hukum Administrasi Negara). 

Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan). 

Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, 
Jerman dan Spanyol). 

 

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau 
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh 
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, 
dengan persyaratan IPK: 

Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); dan 

Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). 

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau 
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, 
Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol). 

d.  Berusia maksimum: 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 
November 1982) untuk tingkat Sarjana (S-1). 

32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978) untuk 
tingkat Magister/Master (S-2). 

 

B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT) 

a.  Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi. 

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau 
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh 
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, 
dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). 

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau 
bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman 
dan Spanyol). 

d.  Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 
November 1982). 

      

C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK) 

a.  Berijazah Diploma 3 (D-3): 

      1. Jurusan Teknik Telekomunikasi; 

      2. Jurusan Teknik Informatika; 

      3. Jurusan Teknik Komputer; 

      4. Jurusan Teknologi Informasi; dan 

      5. Jurusan Matematika. 

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau 
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh 
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, 
dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). 

c.  Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau 
bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman 
dan Spanyol). 

d.  Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 
November 1982). 

      

D. DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI 

a.  Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau 
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh 
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, 
dengan persyaratan IPK Profesi Dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol). 
 

b.  Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang 
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. 

c.  Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) atau 
Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).  

d.  Berusia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 
November 1978). 

          

IV. PENDAFTARAN 

a.  Melakukan registrasi online melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id
 mulai tanggal 7 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir 
registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang 
ditetapkan. 

b.  Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan 
berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun 
Anggaran 2010 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 7 Agustus 2010 (CAP 
POS) dan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2010 (CAP POS), serta sudah 
harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2010, 
ditujukan kepada: 

 

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2010

PO BOX 2902 JKP 10029 (UNTUK PDK)

PO BOX 2903 JKP 10029 (UNTUK BPKRT)

PO BOX 2904 JKP 10029 (UNTUK PK) 

PO BOX 2900 JKP 10029 (UNTUK Dokter) 



c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran 
dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, BPKRT, PK atau 
Dokter. 

d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran 
yang disampaikan melalui Pos Tercatat. 

e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX
 tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.

f.  Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:  

i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi 
meterai Rp. 6.000; 

ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar 
negeri; 

iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan 
(unduh format CV disini); 

iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1 atau S-2) berikut transkrip 
nilai yang sudah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh 
Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan 
Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah 
Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat 
Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak 
Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli sebelum tanggal 15 
Oktober 2010. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, 
maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian 
Tahap Akhir);



Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak 
berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 
4.0.



Bagi Pelamar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi agar melampirkan: 

Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran berikut transkrip nilai yang telah 
dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur 
Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar 
Negeri; 

Fotokopi Ijazah Profesi Dokter berikut transkrip nilai yang telah 
dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur 
Program; 

Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran 
Indonesia; 

Fotokopi Sertifikat Keteladanan dari Pemerintah (bila ada); 

Surat Pernyataan tidak sedang mengikuti PPDS/PPDGS yang telah dicetak 
dan dibubuhi materai Rp 6.000,- (unduh format surat pernyataan disini). 

v. Fotokopi Akte Kelahiran; 

vi. Asli Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter 
Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir); 

vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih 
berlaku; 

viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; 

ix. Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria 
foto sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2
 lembar lainnya ditulisi nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat 
kriteria foto di sini). 

           

Catatan:  Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan
 pada butir v sampai dengan vii harus dapat dipenuhi pada saat daftar 
ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir. 

        

g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai 
urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:  

i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S�1;  

ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S�2;  

iii. Hijau untuk Pelamar BPKRT;  

iv. Merah untuk Pelamar PK; dan 

v. Putih untuk Pelamar Dokter . 

h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat 
dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK 
atau Dokter . 

i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan 
diproses. 

j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat 
diminta kembali oleh Pelamar. 

k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang 
tersebut pada butir f. 

          

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI 

  

A.  Seleksi penerimaan PDK, BPKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan 
sebagai berikut: 

1.  Seleksi Administrasi; 

2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi 
masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan 
dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010 (PDK, BPKRT, dan PK). Tempat 
pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; 

3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya 
(Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol) 
berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7
 � 9 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;  

4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes 
Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan 
pada tanggal 18 � 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan 
ditentukan kemudian; 

5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs 
http://e-cpns.deplu.go.id; 

6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat 
diganggu gugat. 

      

B.  Seleksi penerimaan Dokter dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 

    1.  Seleksi Administrasi; 

    2. Ujian Kompetensi Tertulis, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 
tanggal 4 September 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan 
kemudian; 

    3. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara dijadwalkan akan 
dilaksanakan pada tanggal 18 � 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian
 akan ditentukan kemudian;  

          

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA 
UJIAN 

      

  1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi 
seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan 
diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi 
Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2010 
melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id. 

  2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi 
diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai 
syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. 

  3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Kemlu, 
Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu
 identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada 
pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan 
kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan 
fotokopi kartu identitas diri dimaksud. 

  4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs 
http://e-cpns.deplu.go.id. 

          

VII. LAIN-LAIN 

          

  1. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau 
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian 
Luar Negeri atau Panitia. 

  2. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah
 penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri. 
 

  3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir 
seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah 
dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) 
untuk PDK dan Dokter dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk 
BPKRT dan PK.  

  4. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman 
ini dianggap tidak berlaku.  

  5. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu 2010 
hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar 
disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.  

                   

akarta, 6 Agustus 2010 A.n MENTERI LUAR NEGERI 

Plt.SEKRETARIS JENDERAL ttd  TRIYONO WIBOWO 

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke [email protected].
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke 
[email protected].
Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id.

Kirim email ke