Ada KD baru..................


Rekans SDM DIVSISFO, bersama ini kami informasikan bahwa pada tanggal 19
Pebruari 1999 telah ditetapkan KD.5/PS370/SDM-12/1999 tentang Pegawai
TELKOM Yang Menjadi Anggota Partai Politik.

Materi KD tsb intinya a-l sbb:
. Tujuan ditetapkannya KD tsb utk lebih meningkatkan pembinaan,
keutuhan   dan kekompakan serta mengembangkan jiwa korsa pegawai dalam
menjalank   an fungsi dan tugas di perusahaan. Utk lebih meningkatkan
pelayanan     pegawai kpd masyarakat dan pemakai jasa telekomunikasi,
dengan cara     bersikap adil, netral dan tidak diskriminatif thd semua
golongan masya   rakat. 
. Pegawai yg telah menjadi Anggota dan atau Pengurus
PARPOL,Keanggotaan   dan atau Kepengurusan pegawai ybs hapus secara
otomatis sejak tgl 26    Januari 1999.
. Pegawai yg telah menjadi Anggota dan atau Pengurus PARPOL sebelum
26    Januari 1999 dan ingin tetap menjadi Anggota dan atau Pengurus
PARPOL   harus mengajukan Permohonan izin kepada Pejabat Yang Berwenang
selam    bat-lambatnya tgl 26 April 1999.Permohonan izin juga harus
diajukan     oleh pegawai yg belum pernah menjadi Anggota dan atau
Pengurus PARPOL.
. Apabila izin tsb disetujui, maka pegawai ybs Diberhentikan
Sementara    Sebagai Pegawai.
. Setelah tgl 26 April 1999, Pegawai tidak dapat lagi mengajukan izin
un   tuk menjadi Anggota PARPOL, kecuali pegawai dimaksud mengajukan
Permo   honan untuk diberhentikan secara definitif sebagai pegawai atas
permin   taan sendiri (APS).

Demikian sekilas informasi penting yg dapat kami sampaikan mengingat tgl
26 April 1999 sudah dekat  sebagai milestone bagi pegawai TELKOM dalam
menentukan menjadi/tidak Anggota dan atau Pengurus PARPOL.

Salinan KD tsb sudah didistribusikan ketiap Bagian, bila rekans ingin
mengetahui isi ketentuan lebih jauh dapat membacanya sendiri dan kami
akan membantu mejelaskan bila diperlukan.


Kirim email ke