Ada KD baru..................
Rekans SDM DIVSISFO, bersama ini kami informasikan bahwa pada tanggal 19 Pebruari 1999 telah ditetapkan KD.5/PS370/SDM-12/1999 tentang Pegawai TELKOM Yang Menjadi Anggota Partai Politik. Materi KD tsb intinya a-l sbb: . Tujuan ditetapkannya KD tsb utk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan dan kekompakan serta mengembangkan jiwa korsa pegawai dalam menjalank an fungsi dan tugas di perusahaan. Utk lebih meningkatkan pelayanan pegawai kpd masyarakat dan pemakai jasa telekomunikasi, dengan cara bersikap adil, netral dan tidak diskriminatif thd semua golongan masya rakat. . Pegawai yg telah menjadi Anggota dan atau Pengurus PARPOL,Keanggotaan dan atau Kepengurusan pegawai ybs hapus secara otomatis sejak tgl 26 Januari 1999. . Pegawai yg telah menjadi Anggota dan atau Pengurus PARPOL sebelum 26 Januari 1999 dan ingin tetap menjadi Anggota dan atau Pengurus PARPOL harus mengajukan Permohonan izin kepada Pejabat Yang Berwenang selam bat-lambatnya tgl 26 April 1999.Permohonan izin juga harus diajukan oleh pegawai yg belum pernah menjadi Anggota dan atau Pengurus PARPOL. . Apabila izin tsb disetujui, maka pegawai ybs Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai. . Setelah tgl 26 April 1999, Pegawai tidak dapat lagi mengajukan izin un tuk menjadi Anggota PARPOL, kecuali pegawai dimaksud mengajukan Permo honan untuk diberhentikan secara definitif sebagai pegawai atas permin taan sendiri (APS). Demikian sekilas informasi penting yg dapat kami sampaikan mengingat tgl 26 April 1999 sudah dekat sebagai milestone bagi pegawai TELKOM dalam menentukan menjadi/tidak Anggota dan atau Pengurus PARPOL. Salinan KD tsb sudah didistribusikan ketiap Bagian, bila rekans ingin mengetahui isi ketentuan lebih jauh dapat membacanya sendiri dan kami akan membantu mejelaskan bila diperlukan.
