Media Indonesia 17 Maret 1999 Berkaitan Rencana Menegur Dirut Telkom, Menhub Minta Maaf kepada Komisi IV EKONOMI JAKARTA (Media): Menteri Perhubungan (Menhub) minta maaf kepada Komisi IV DPR RI atas kelancangan Kepala Biro Humas Departemen Perhubungan Kalalo Nugroho yang mengeluarkan pernyataan atas nama Menhub untuk menegur Dirut PT Telkom. Pernyataan dikeluarkan Kalalo berkaitan keputusan sepihak PT Telkom yang menetapkan tarif telepon Rp 170 per pulsa. ''Saya kaget ketika pernyataan Kepala Biro Humas ini dimuat di media massa. Saya langsung panggil Pak Kalalo dan minta penjelasannya. Menurut Pak Kalalo, pernyataan dia tidak seperti yang dimuat di media massa. Namun begitu, saya minta maaf atas sikap yang kurang etis ini,'' kata Menhub Giri Suseno dalam Rapat Kerja Departemen Perhubungan dengan Komisi IV DPR RI kemarin di Jakarta. Dalam pemberitaan media massa seakan-akan Menteri Perhubungan Giri Suseno memiliki persoalan pribadi dengan Dirut Telkom AA Nasution. Namun Giri membantah dan menyatakan antara dirinya dan Dirut PT Telkom tidak ada persoalan pribadi. Keputusan PT Telkom menetapkan secara sepihak billing percakapan telepon Rp 170 per pulsa, menurut Giri Suseno terpaksa dilakukan karena lamanya keputusan dari Departemen Perhubungan (Dephub). ''Jadi ini masalah waktu saja. Tapi kami sudah sepakat dengan Pak Nasution untuk kembali pada kesepakatan revisi yang dibicarakan dengan Komisi IV yaitu sebesar Rp 167 per pulsa,'' ujarnya. Giri juga memperingatkan Kepala Biro Humas Dephub agar berhati-hati mengeluarkan pernyataan kepada pers, terutama menyangkut kebijakan Dephub. Batalkan KSO Pada kesempatan yang sama Komisi IV mendesak Menhub menghentikan lima kerja sama operasi (KSO) PT Telkom dengan pihak swasta. Sementara PT Telkom diminta melaksanakan seluruh kewajibannya akibat dari pemutusan KSO tersebut. KSO yang sudah berlangsung selama tiga tahun itu dinilai hanya memperburuk kinerja PT Telkom dan merugikan konsumen. ''Kesimpulan rapat kerja ini harus dijadikan prioritas pertimbangan bagi Departemen Perhubungan cq PT Telkom untuk menentukan sikapnya tentang diteruskan atau tidaknya lima KSO PT Telkom dengan swasta yang akan dirumuskan pada akhir Maret 1999. Dengan demikian, 1 April 1999 akan keluar kebijaksanaan baru pemerintah soal KSO PT Telkom,'' kata Ketua Komisi IV Burhanuddin Napitupulu ketika membacakan kesimpulan rapat kerja. Sikap Komisi IV ini menurut Burhanuddin tidak dapat ditawar-tawar mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh KSO tersebut. Menurutnya, PT Telkom selalu mengambinghitamkan KSO sebagai alasan PT Telkom untuk menaikkan tarif telepon. Namun akhirnya yang menanggung beban tetap masyarakat. Sejak tahun 1996, ketika dimulainya KSO PT Telkom dengan swasta, Komisi IV tidak pernah menyetujuinya. Konsistensi sikap yang sama kembali dikeluarkan pada rapat kerja kemarin. ''Perlu kami ingatkan bahwa sejak dimulainya KSO PT Telkom dengan swasta, kami dari komisi ini tidak pernah menyetujuinya. Penolakan ini kami lakukan karena banyaknya kerugian yang ditanggung PT Telkom dan masyarakat akibat KSO ini,'' tegas Burhanuddin. Berdasarkan data Media, lima perusahaan swasta yang melakukan KSO dengan PT Telkom adalah PT Primindo Ikat Nusantara untuk kawasan Sumatera, Cable and Wireless Mitratel untuk Kalimantan, Ariawest Internasional untuk Jawa Barat, Mitra Global Telekomunikasi untuk Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta, sedangkan Bukaka Singapore International untuk kawasan Sulawesi dan Indonesia bagian timur lainnya. Menanggapi kesimpulan raker tersebut, Menhub berjanji akan mempertimbangkannya. Namun ia menolak memastikan apakah harus dihentikan atau dilanjutnya. Yang pasti, selama bulan Maret ini KSO tetap dilaksanakan dan akhir Maret 1999 akan dihentikan guna mengkaji ulang kebijaksanaan tersebut. ''Bila dalam pengkajian ulang ternyata PT Telkom mampu melunasi seluruh kewajibannya akibat pembatalan KSO ini, mungkin bisa kita hentikan KSO tersebut. Tapi juga harus dipertimbangkan kesan investor pada pemerintah. Jangan sampai pembatalan ini menimbulkan image yang buruk dari swasta pada pemerintah,'' katanya. (Ril/E-3)
