Mudah-mudahan berguna bagi rekan-rekan jurnalis.....! Boleh dikutip, boleh juga
diabaikan....!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Press Release
MPR HARUS SEGERA BERSIDANG
Lukman Hakim Saifuddin*)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan semua bentuk pengawasan
oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim agung dan hakim konstitusi telah
menafikan prinsip checks and balances yang menjadi ruh bangunan kelembagaan
negara kita. MPR harus segera bersidang untuk mensikapi hilangnya ruh yang
menjiwai perubahan UUD 1945 itu karena MK dan MA kini menjelma menjadi The
Untouchable, lembaga negara yang tak tersentuh pengawasan dari luar.
Alasan MK bahwa perilaku hakim konstitusi tidak termasuk obyek pengawasan KY
karena MK harus independen dalam memutus sengketa kewenangan antarlembaga
negara (dimana KY mungkin menjadi pihak yang bersengketa) adalah naïf. DPR dan
Presiden juga lembaga negara yang mungkin bisa bersengketa kewenangan, apakah
itu juga berarti tak perlu ada UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur/membatasi
MK, semata-mata agar MK harus independen dalam memutus sengketa kewenangan
antara DPR dan Presiden? Ini logika macam apa? Kewenangan MK dalam memutus
sengketa kewenangan yang melibatkan KY tak harus menghilangkan kewenangan KY
dalam mengawasi perilaku hakim konstitusi. Justru disitulah hakikat prinsip
saling mengimbangi dan saling mengawasi. Tak ada lembaga negara yang tak
tersentuh pengawasan di Republik ini pasca perubahan UUD 1945.
Rekomendasi MK yang meminta DPR dan Presiden agar menyempurnakan sejumlah UU
(UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah
Konstitusi) selain tidak pada tempatnya, karena MK tidak dalam posisi untuk
memberi rekomendasi, juga menjadi sia-sia. Inti soalnya bukanlah pada
ketidakjelasan mekanisme pengawasan oleh KY terhadap hakim agung dan hakim
konstitusi sebagaimana yang melandasi munculnya rekomendasi tersebut, melainkan
pada persoalan mendasar: hakim konstitusi dan hakim agung yang tak mau diawasi
perilakunya oleh KY. Revisi berapa kalipun terhadap undang-undang apapun akan
menjadi percuma kalau masalah utamanya adalah adanya sifat tiran yang tak mau
dikontrol, sebab selama ada aturan yang mengawasi hakim konstitusi (dan mungkin
juga hakim agung) pasti akan dibatalkan oleh MK. Tuntutan sejumlah LSM agar
Presiden segera mengeluarkan Perppu juga tak ada artinya karena Perppu tersebut
akan menjadi UU bila disetujui DPR, sehingga akan bernasib
sama dengan UU Komisi Yudisial.
Alih-alih sebagai penjaga dan pengawal konstitusi, MK justru bisa terjebak
dalam upaya persemaian yang kian menyuburkan praktek-praktek mafia peradilan di
negri ini. Kini KY telah terpasung, para mafia peradilan kian terusung,
kegelapan dunia peradilan kan terus berlangsung. Satu-satunya harapan untuk
mencegah hal itu hanyalah pada MPR. Pimpinan MPR dan fraksi-fraksi-fraksi MPR
harus segera bersidang guna mencermati kembali ketentuan yang menyangkut MK
dalam UUD 1945.
*) Anggota PAH I Badan Pekerja MPR 1999-2004, Sekretaris FPPP MPR-RI 2004-
sekarang.
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
REKOMENDASI MILIS:
http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah
http://groups.yahoo.com/group/relasimania
http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/katasibijak
http://groups.yahoo.com/group/mobilemaniak
http://groups.yahoo.com/group/indogitar
http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu
http://groups.yahoo.com/group/satuXsatu
TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: berita (korupsi, kriminal, narkoba, olahraga, seni,
musik), promosi (situs, milis, warnet, forum), konsultasi (kesehatan,
penampilan, masalah, solusi), aktivitas (sekolah, kantor, belanja, fakultas,
toko, wisata, salon, kursus), keluarga (anak, balita, remaja, orangtua, wanita,
pria), penyakit (jantung, diabetes, stroke, flu, kulit, nafsu makan, mandul,
hati, mata, lumpuh), wilayah (Indonesia, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Poso,
Makassar, Riau, Irian, Manado, Palu, Bali, Lampung, dll), teknologi (ponsel,
komputer, internet, PDA, fotografi, kamera), ilmu (manajemen, ekonomi, hukum,
psikologi, pertanian, kedokteran, teknik, politik, sosial, komunikasi),
pasangan (suami, isteri, cinta, jodoh, teman, pacar, mitra, rekan, sahabat,
perkawinan, poligami), hobi (mobil, musik, gitar, piano, biola, koleksi, benda
antik), profesi (wartawan, sekretaris, pengusaha, pengacara, konsultan),
undangan (acara, pameran, seminar, pelatihan, presentasi), media (suratkabar,
buku, majalah, tabloid, radio, televisi), gosip (selebriti, anggota DPR,
pejabat), iklan (waralaba, jual beli, peluang usaha, pemasaran, dagang, pasar,
bursa, wirausaha), karya (budaya, bahasa, sastra, puisi, cerita, desain), tips
(resep, kebugaran, pergaulan, pekerjaan, kepribadian).
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/