Note: forwarded message attached.



Do You Yahoo!?
Yahoo! Auctions - buy the things you want at great prices


Berikut berita kegiatan lokakarya Wetlands International di Serpong, 10-11
April 2001 yang lalu:
>
> 1. NASIONAL
> SUBSIDI SILANG ANTARA HILIR-HULU SUNGAI PATUT DIPIKIRKAN
>
>     Jakarta, 10/4 (ANTARA) - Gagasan untuk menerapkan subsidi silang
> antara kawasan hilir sungai yang menikmati aliran air, kepada daerah
> di bagian hulu sebagai kawasan resapan perlu mendapat perhatian
> dalam rangka implementasi otonomi daerah.
>     "Saya sangat setuju dengan konsep seperti itu. Tapi tentunya
> harus dibicarakan terlebih dahulu secara lintas kabupaten," kata
> Menlh Sonny Keraf seusai membuka lokakarya bertema "Selamatkan Air
> Citarum" di Pusarpedal Serpong, Jabar, Selasa.
>     Ia mengutarakan pemikiran perlunya diberlakukan subsidi silang
> antar daerah yang ada di hilir dengan hulu sungai tersebut yang
> sudah menjadi bahan pemikiran di Bapedal.
>     Menurut Kepala Bapedal itu, dalam arti tertentu kawasan hulu
> adalah aset dan daerah tersebut diminta untuk tidak memanfaatkannya
> selain untuk tujuan konservasi dan wilayah resapan air.
>     Oleh karena itu, dalam arti tertentu maka daerah hulu tersebut
> tidak mendatangkan keuntungan berupa finansial sedikitpun guna
> menambah kas atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten yang
> memiliki daerah resapan air atau hulu itu.
>     Padahal, hasil dari kawasan resapan itu tidak hanya dinikmati
> oleh masyarakat yang berada di kawasan hulu saja, tetapi juga
> masyarakat yang mendiami daerah di sepanjang aliran sungai hingga di
> bagian hilir.
>     "Lalu muncul pemikiran yang saat ini masih menjadi diskursus
> atau wacana dan belum menjadi kebijakan, bahwa tampaknya perlu
> dikeluarkan satu kebijakan tentang subsidi silang dalam hal ini,"
> kata Sonny Keraf.
>     Kabupaten hilir yang menikmati limpasan air sungai dari
> kabupaten yang memiliki hulu sungai perlu memberikan kompensasi
> berupa subsidi tertentu.
>     Sonny kemudian menggambarkan pola serupa yang bisa saja
> diberlakukan untuk tarif listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit
> Listrik Tenaga Air (PLTA) yang ada di Sumbar.
>     Di Sumbar banyak sekali proyek PLTA yang membutuhkan tenaga air
> dari danau-danau untuk menggerakkan turbin dan mensuplai tenaga
> listrik ke berbagai tempat.
>     Di sisi lain, yang menikmati listrik itu selain masyarakat
> Sumbar ternyata juga ada masyarakat yang berdomisili di propinsi
> lain.
>     "Semestinya tarif listrik yang dibayar konsumen dari propinsi
> lain itu ikut mengkompensasi biaya yang diperlukan untuk kepentingan
> konservasi daerah hulu," kata Sonny dan menambahkan, "Tapi, itu
> semua masih berupa wacana, terutama dalam rangka otonomi daerah."
> (T.PTU09/B/RND01/10/04/:1 15:28)
>
> 1004011523
> NNNN
>
> 2.
> NASIONAL
> "POLUTTERS PAY" PERLU KETERPADUAN HULU-HILIR SUNGAI
>
>     Jakarta, 10/4 (ANTARA) - Penerapan kebijakan "polluters pay
> principle" bagi para pencemar sungai, membutuhkan keterpaduan antara
> pihak yang berada di hulu dengan yang dihilir daerah aliran sungai.
>     "Kalau kawasan hulu tidak dikonservasi, maka berapa pun ketatnya
> baku mutu limbah yang telah digariskan, maka ketika debit air sungai
> yang mengalir sangat sedikit limbah yang dibuang itu akan tetap
> bermasalah juga," kata Menlh Sonny Keraf seusai membuka lokakarya
> bertajuk "Selamatkan Air Citarum" di Serpong, Banten, Selasa.
>     Karenanya, "polluters pay principles" atau prinsip pencemar
> harus membayar membutuhkan keterpaduan dan kerjasama yang erat
> antara kabupaten yang berada dibagian hulu dengan kabupaten yang ada
> di hilir aliran sungai.
>      Pada tahap awal diterapkannya prinsip itu, diperlukan adanya
> kesepahaman dan langkah yang terpadu mengingat kelemahan utama
> selama ini adalah masing- masing pihak berjalan sendiri-sendiri.
>      "Langkah LSM, pemerintah dan masyarakat tidak serempak,
> sehingga yang dicapai hanya bersifat parsial," kata Menlh.
>     Namun demikian, sebelum sampai pada penerapan prinsip pencemar
> harus membayar itu, hal lain yang juga harus dibenahi terlebih
> dahulu adalah kondisi fisik sungainya, seperti kualitas dan
> kuantitas air sungai serta kawasan konservasi didaerah hulunya.
>      Setelah itu, baru dibuat kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi
> pihak-pihak yang mencemari sungai itu dengan membuang berbagai
> sampah dan limbah cair serta ditegaskan lagi dengan pemberlakuan
> prinsip "polluters pay" yang dikenakan pada industri maupun rumah
> tangga.
>      Sementara itu, Direktur Wetlands International-Indonesia
> Programme Dibyo Sartono mengungkapkan bahwa konsep "polluters pay"
> itu masih berupa wacana saja dan hingga saat ini masih belum
> diterapkan di Indonesia.
>     Di Filipina, semua industri yang membuang air limbahnya kesuatu
> badan air seperti ke Laguna de Bay, dikenakan "environmental fee"
> yang besarnya ditetapkan berdasarkan jumlah bahan limbah dan beban
> bahan pencemar yang dibuang.
>     "Hal demikian inilah yang mungkin perlu ditiru untuk dapat
> diterapkan di Indonesia," kata Dibyo.
> (T.PTU09/B/SU01/10/04/:1 16:56)
>
>
>



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
TerraNet: Portal Lingkungan Hidup Indonesia: http://www.terranet.or.id

Kirim email ke