Pencemaran Sungai 
35 Warga Muarapunjung Datangi Pemkab Muba
Sekayu, Sriwijaya 
Setelah bosan menunggu hasil penyelesaian kasus pencemaran beberapa
sungai di Desa Muarapunjung Kecamatan Babattoman Muba, milik para
pengemin setempat, yang diduga dilakukan oleh PT Wana Potensi Guna (PT
WPG). Akhirnya, Selasa (4/9), 35 warga yang merasa dirugikan mendatangi
Gedung Pemkab Muba. 
Mereka menuntut agar Plh bupati segera menyelesaikan kasus ini, dan
meminta supaya pihak PT WPG segera memberikan ganti rugi kepada warga
sebesar Rp 236 juta. 
Usai mendirikan tenda, para warga ini langsung berkumpul di teras gedung
Pemkab itu, dan langsung membacakan pernyataan sikap mereka yang berisi
11 poin pernyataan, di antaranya, warga meminta agar Pemkab Muba (PLH
bupati) untuk segera menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat
Muarapunjung, tentang kerusakan sarana dan prasarana sungai yang telah
dibuat warga, selaku pengemin sungai itu. Dan yang harus mengganti rugi
ini adalah pihak PT WPG, sebab perusahaan inilah yang merusak sarana dan
prasarana. 
Untuk menuntaskan kasus ini, pihak warga menuntut ingin berdialog
langsung bersama PLH bupati dan pimpinan (direktur) PT Wana Potensi
Guna, jika tidak ada dialog, warga mengancam akan tetap tinggal dan
menginap di halaman Pemkab sampai masalah ini selesai. 
Salah satu koordinator lapangan, Mustari, sewaktu dimintai komentarnya
mengatakan, sebenarnya kedatangan warga menuntut penyelesaian kasus ini
sudah sangat sering, baik itu ke Pemkab maupun ke DPRD Muba. Bahkan,
pihaknya datang ke Pemkab sebulan yang lalu, pihak Pemkab sendiri telah
menjelaskan, bahwa Pemkab akan menurunkan tim. Tapi, sejak saat itu
(selama satu bulan ini), warga sama sekali tidak pernah mendengar hasil
kerja tim. " Selama itu pula, warga telah menunggu-nunggu tentang hasil
kerja tim dimaksud, namun hasilnya nol," katanya. 
Ditambahkan Masturi, atas dasar inilah, maka warga memutuskan untuk
datang kembali ke Pemkab, dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan
segera oleh Pemkab dan pihak PT WPG sendiri. Dalam penyelesaian masalah
ini, pihak warga sangat mengharapkan adanya kebijakan Pemkab yang arif
dan bijaksana, yang mengacu pada kejujuran dan keadilan. Dan bila perlu,
Pemkab jangan hanya menurunkan tim, untuk meninjau lokasi, "Kalau memang
memungkinkan, Plh bupati langsung yang harus meninjau ke lapangan,"
katanya. 
Sebab, jika tuntutan ini tidak segera direalisasikan, kata Mustari, maka
pihaknya telah sepakat untuk menduduki lahan serta menghentikan semua
aktivitas PT Wana Potensi Guna, dengan cara warga sendiri. (mg4) 
Sumber / Sriwijaya post online 5 Sept 2001
 

Kirim email ke