Pencemaran Sungai 35 Warga Muarapunjung Datangi Pemkab Muba Sekayu, Sriwijaya Setelah bosan menunggu hasil penyelesaian kasus pencemaran beberapa sungai di Desa Muarapunjung Kecamatan Babattoman Muba, milik para pengemin setempat, yang diduga dilakukan oleh PT Wana Potensi Guna (PT WPG). Akhirnya, Selasa (4/9), 35 warga yang merasa dirugikan mendatangi Gedung Pemkab Muba. Mereka menuntut agar Plh bupati segera menyelesaikan kasus ini, dan meminta supaya pihak PT WPG segera memberikan ganti rugi kepada warga sebesar Rp 236 juta. Usai mendirikan tenda, para warga ini langsung berkumpul di teras gedung Pemkab itu, dan langsung membacakan pernyataan sikap mereka yang berisi 11 poin pernyataan, di antaranya, warga meminta agar Pemkab Muba (PLH bupati) untuk segera menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat Muarapunjung, tentang kerusakan sarana dan prasarana sungai yang telah dibuat warga, selaku pengemin sungai itu. Dan yang harus mengganti rugi ini adalah pihak PT WPG, sebab perusahaan inilah yang merusak sarana dan prasarana. Untuk menuntaskan kasus ini, pihak warga menuntut ingin berdialog langsung bersama PLH bupati dan pimpinan (direktur) PT Wana Potensi Guna, jika tidak ada dialog, warga mengancam akan tetap tinggal dan menginap di halaman Pemkab sampai masalah ini selesai. Salah satu koordinator lapangan, Mustari, sewaktu dimintai komentarnya mengatakan, sebenarnya kedatangan warga menuntut penyelesaian kasus ini sudah sangat sering, baik itu ke Pemkab maupun ke DPRD Muba. Bahkan, pihaknya datang ke Pemkab sebulan yang lalu, pihak Pemkab sendiri telah menjelaskan, bahwa Pemkab akan menurunkan tim. Tapi, sejak saat itu (selama satu bulan ini), warga sama sekali tidak pernah mendengar hasil kerja tim. " Selama itu pula, warga telah menunggu-nunggu tentang hasil kerja tim dimaksud, namun hasilnya nol," katanya. Ditambahkan Masturi, atas dasar inilah, maka warga memutuskan untuk datang kembali ke Pemkab, dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan segera oleh Pemkab dan pihak PT WPG sendiri. Dalam penyelesaian masalah ini, pihak warga sangat mengharapkan adanya kebijakan Pemkab yang arif dan bijaksana, yang mengacu pada kejujuran dan keadilan. Dan bila perlu, Pemkab jangan hanya menurunkan tim, untuk meninjau lokasi, "Kalau memang memungkinkan, Plh bupati langsung yang harus meninjau ke lapangan," katanya. Sebab, jika tuntutan ini tidak segera direalisasikan, kata Mustari, maka pihaknya telah sepakat untuk menduduki lahan serta menghentikan semua aktivitas PT Wana Potensi Guna, dengan cara warga sendiri. (mg4) Sumber / Sriwijaya post online 5 Sept 2001
