Tentang Fiskal dan TKI Kompas, Rabu, 31 Desember 2008
Sehubungan dengan surat pembaca di Kompas (19/12) oleh Saudara Budi Herawan, ”Fiskal Luar Negeri dan TKI”, dengan ini dijelaskan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka program penempatan TKI dengan persetujuan instansi yang berwenang dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri alias bebas. DJOKO S SURJOPUTRO Direktur Direktorat Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Departemen Keuangan Sumber: Harian Kompas URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/31/01195618/redaksi.yth Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Informasi Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
