Tentang Fiskal dan TKI
Kompas, Rabu, 31 Desember 2008

Sehubungan dengan surat pembaca di Kompas (19/12) oleh Saudara Budi Herawan, 
”Fiskal Luar Negeri dan TKI”, dengan ini dijelaskan bahwa tenaga kerja 
Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka program penempatan TKI 
dengan persetujuan instansi yang berwenang dikecualikan dari kewajiban 
pembayaran fiskal luar negeri alias bebas. 

DJOKO S SURJOPUTRO Direktur Direktorat Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat 
Ditjen Pajak Departemen Keuangan


Sumber: Harian Kompas
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/31/01195618/redaksi.yth


      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Informasi Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke