Kepala Daerah Lebih Baik Dipilih DPRD-Presiden
Solo Pos, Kamis, 22 Januari 2009


Di Indonesia, dilangsungkan pemilihan langsung oleh rakyat. Namun kepala 
sekolah negeri dipilih oleh instansi yang bertanggung jawab. Pemilihan rektor 
PTN oleh keluarga PTN terbatas setempat. Terlalu sering rakyat melakukan 
pemungutan suara ke TPS, bisa menimbulkan rasa bosan. Padahal peristiwa itu hak 
dasar ikut serta bernegara.

Karena sering melakukan pemilihan umum berarti banyak dana keluar. Lebih baik, 
dana itu dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun pemilihan umum juga 
ada yang beruntung, yaitu tercipta lapangan kerja. 

Dampak negatifnya pemilihan bisa berekses perpecahan. Banyak mudaratnya. 
Seyogianya pemilihan langsung hanya pada Pemilu legislatif dan Pemilu presiden 
lima tahun sekali. 

Sebaiknya Pilkada (gubernur, bupati/walikota) dipilih oleh DPRD setempat dan 
presiden. Biayanya kecil dan dampak perpecahan intern bangsa/daerah minim.

Bagaimana itu dilaksanakan? KPU atau DPRD buka pendaftaran peminat calon kepala 
daerah yang diusung partai. Yang lolos persyaratannya, dilagakan dalam 
pemilihan calon kepala daerah dalam sidang DPRD. Dua calon terpilih terbanyak 
diajukan kepada presiden.

Hak sepenuhnya ada pada Presiden untuk menilai mereka. Ingat, presiden dipilih 
langsung rakyat. Terhadap calon kepala daerah yang dipilih presiden, DPRD dan 
daerah harus menerimanya. Pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah 
dilakukan oleh pemerintah pusat. Daerah hanya sebatas mengusulkan nama calon.

Pemilihan kepala desa (Kades), seyogianya dipilih oleh dewan pemilih desa. 
Banyaknya anggota dewan lebih kurang 5% penduduk desa. Keanggotaannya merata 
sampai RT/dukuh/desa. Kades nantinya dilantik dan diberhentikan Bupati. Setelah 
Kades dilantik, bubarlah dewan pemilihan desa. 

Lalu, saya menyarankan masa jabatan DPR, DPD, MPR, DPRD, presiden, gubernur, 
bupati, walikota selama enam tahun, sedangkan Kades jabatannya selama delapan 
tahun, rektor PTN dan kepala sekolah lima tahun.

Diharapkan MPR/DPD/DPR hasil Pemilu 2009 menyegarkan UUD/UU terkait pemilihan 
itu. 

Arif Sardjono
Manjung RT 01/RW I, Sawit, Boyolali


Sumber: SOLO POS
URL: http://www.solopos.co.id/pospembaca.asp




      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke