Jual Rumah Lewat Agen Properti Mengecewakan Kompas, Sabtu, 31 Januari 2009
Saya menjual rumah melalui jasa properti Two Seasons Puri Indah, Jakarta Barat, 30 September 2008, dengan agen pemasaran (Bapak Yusak). Pihak Two Seasons melakukan co-broking dengan jasa properti Ray White, Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan agen pemasaran (Saudari Santi). Calon pembeli memberi uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta dengan tenggang waktu sampai 10 November 2008 sambil menunggu proses kredit pemilikan rumah (KPR). Pada 24 Oktober 2008 agen pemasaran memberi kabar kepada saya bahwa proses KPR sudah disetujui oleh salah satu bank dan tinggal menunggu konfirmasi tertulis dari bank bersangkutan yang dijanjikan pada 27 Oktober 2008. Bersamaan dengan kabar itu, saya sudah menjelaskan kepada agen pemasaran, jika memang KPR sudah disetujui, saya juga harus membayar tanda jadi Rp 10 juta untuk rumah yang saya beli. Kedua agen tersebut meyakinkan bahwa KPR calon pembeli sudah disetujui sehingga tidak ada masalah kalau membayar tanda jadi untuk rumah yang akan saya beli. Sampai tanggal 28 Oktober 2008 saya belum mendapat kepastian jadwal akad kredit dari bank tersebut, hingga 30 Oktober 2008 saya mencari informasi pada bank yang bersangkutan dan mendapat pernyataan bahwa sebenarnya KPR tersebut ditolak dan pihak bank tidak pernah menginformasikan disetujui. Yang lebih mengecewakan, agen pemasaran Ray White, Meruya, Kebon Jeruk, ”menghilang” tidak bertanggung jawab. Waspada memilih jasa jual beli properti. Henny Sutedjo Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat Sumber: Harian Umum KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/31/0353470/redaksi.yth Sikap Peduli Lingkungan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers.yahoo.com
