Jual Rumah Lewat Agen Properti Mengecewakan
Kompas, Sabtu, 31 Januari 2009

Saya menjual rumah melalui jasa properti Two Seasons Puri Indah, Jakarta Barat, 
30 September 2008, dengan agen pemasaran (Bapak Yusak). Pihak Two Seasons 
melakukan co-broking dengan jasa properti Ray White, Meruya, Kebon Jeruk, 
Jakarta Barat, dengan agen pemasaran (Saudari Santi).

Calon pembeli memberi uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta dengan tenggang waktu 
sampai 10 November 2008 sambil menunggu proses kredit pemilikan rumah (KPR). 
Pada 24 Oktober 2008 agen pemasaran memberi kabar kepada saya bahwa proses KPR 
sudah disetujui oleh salah satu bank dan tinggal menunggu konfirmasi tertulis 
dari bank bersangkutan yang dijanjikan pada 27 Oktober 2008.

Bersamaan dengan kabar itu, saya sudah menjelaskan kepada agen pemasaran, jika 
memang KPR sudah disetujui, saya juga harus membayar tanda jadi Rp 10 juta 
untuk rumah yang saya beli. Kedua agen tersebut meyakinkan bahwa KPR calon 
pembeli sudah disetujui sehingga tidak ada masalah kalau membayar tanda jadi 
untuk rumah yang akan saya beli.

Sampai tanggal 28 Oktober 2008 saya belum mendapat kepastian jadwal akad kredit 
dari bank tersebut, hingga 30 Oktober 2008 saya mencari informasi pada bank 
yang bersangkutan dan mendapat pernyataan bahwa sebenarnya KPR tersebut ditolak 
dan pihak bank tidak pernah menginformasikan disetujui. Yang lebih 
mengecewakan, agen pemasaran Ray White, Meruya, Kebon Jeruk, ”menghilang” tidak 
bertanggung jawab. Waspada memilih jasa jual beli properti.

Henny Sutedjo 
Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat


Sumber: Harian Umum KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/31/0353470/redaksi.yth




      Sikap Peduli Lingkungan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke