Biaya IMB di Kecamatan
Kompas, Jumat, 13 Februari 2009

Beberapa waktu lalu saya membuat planning di Kecamatan Pesanggrahan, Petukangan 
Selatan, Jakarta Selatan, dengan biaya Rp 1 juta lebih. Pembayaran itu tanpa 
tanda terima. Planning dibuat sebagai syarat mendapatkan izin mendirikan 
bangunan (IMB). Sebelumnya pegawai kecamatan memberi tahu, biaya satu meter 
persegi antara Rp 5.000 dan Rp 7.000. Luas tanah saya sekitar 150 meter persegi.

Setelah planning selesai dan saya mengajukan pembuatan IMB, pegawai itu 
mengatakan, biaya IMB adalah Rp 6 juta. Saya bertanya bagaimana 
penghitungannya. Menurut penghitungan saya, biaya itu paling mahal 150 meter 
persegi kali Rp 7.000 per meter persegi, yaitu Rp 1.050.000. Pertanyaan saya: 
untuk apa uang yang Rp 4.950.000? Pegawai itu mengatakan Rp 6 juta karena tanah 
di kompleks perumahan minimum 200 meter persegi.

Saya tinggal di sini sudah lebih dari 30 tahun, jauh sebelum kompleks perumahan 
dibangun. Mengapa saya harus membayar IMB untuk tanah seluas 200 meter persegi?

Kepada yang berwenang, melalui surat ini saya ingin mengetahui informasi biaya 
sebenarnya untuk mendapatkan IMB dan berapa lama waktu yang diperlukan. Pegawai 
kecamatan tak ada yang mau memberi tahu berapa biaya sebenarnya sesuai 
peraturan. Mereka hanya ingin mencari keuntungan pribadi dengan menentukan 
biaya seenaknya. 

Aprianti W 
Jalan Tangkas Raya Nomor 46 RT 002 RW 002, Pesanggrahan, Jakarta




Sumber: Harian Umum KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/13/00280526/redaksi.yth




      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke