Jaksa Nakal Kok Mau Dipecat? Sinar Harapan, Sabtu, 14 Februari 2009
Redaksi Yth, Cucu saya yang baru kelas 3 SD tiba-tiba saja nyeletuk: Kok jaksa nakal mau dipecati? “Teman-temanku yang nakal di sekolah kok cuma disetrap Pak Guru,” ujarnya saat kami duduk-duduk santai. “Kenapa bilang begitu?” tanyaku. “Ah, nggak, cuma pengen tahu aje. Eh Kek, bedanya murid nakal dengan jaksa nakal apa sih?” tanyanya lagi seraya memperlihatkan judul berita di harian ini bertuliskan: “Hendarman Ancam Pecati Jaksa ‘Nakal’.” “Ah kamu,” kataku coba mengerem perbincangan. Maklum cucu yang ceriwis itu baru kelas 3 SD. “Eh, jangan anggap remeh anak-anak,” timpal neneknya yang diam-diam memperhatikan perbincangan kami. “Coba perhatikan di bus kota, anak balita sudah pandai menasihati orang dewasa,” katanya. Benar juga ya, yang tidak terbayangkan tiga puluh tahun lalu, sekarang telah jadi pemandangan sehari-hari. Anak balita yang dipaksa orang tuanya ngamen telah pandai beranda-anda kepada orang dewasa, bahkan orang tua yang sudah ubanan. Kembali ke istilah “jaksa nakal” tadi, saya jadi teringat tudingan mendiang wartawan/budayawan Mochtar Lubis tentang sifat-sifat bangsa kita pada umumnya. Salah satu di antaranya, munafik. Benar, kemunafikanlah yang membuat orang cenderung tidak tegas, antara lain dengan eufemisme agar tidak dimarahi eyangnya barangkali, atau takut mengundang reaksi keras. Maka terciptalah istilah-istilah jaksa nakal, pegawai nakal, wanita nakal. Padahal, yang dimaksud sebenarnya sudah memenuhi unsur kriminal, jadi kejahatan. Jaksa memeras, hakim disuap, pejabat korupsi, wakil rakyat memeras, kok masih dikategorikan nakal? Kenapa tidak sebut saja mereka jaksa brengsek, hakim brengsek dan wanita pelacur? Bandingkan: Anak nakal itu suka mengusik teman sekelas sehingga disetrap guru. Hakim nakal itu diamankan karena terbukti memeras. Begitu pula dengan kejadian di Sumatera Utara baru-baru ini. Pimpinan demonstran yang anarkistis itu telah diamankan polisi. Kenapa sih tidak dikatakan telah ditangkap? Apa takut dituntut atas nama HAM dan praduga tak bersalah? Di sinilah kelebihan negara-negara maju. Di film misalnya dilukiskan, menteri atau gubernur sekali pun, kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum langsung ditangkap polisi, diborgol, bahkan dengan kepala agak ditekan langsung dimasukkan ke mobil polisi untuk ditahan. Kedapatan menyalahgunakan senjata, ditodong agar senjata apinya diserahkan. Kalau membandel, ya ditembak. Makanya khalayak patuh terhadap penegak hukum, tetapi penegak hukum pun bertindak profesional, tahu persis apa yang harus diperbuat menghadapi situasi tertentu. Mereka sadar, tugas mereka adalah menegakkan hukum, menertibkan warga agar tidak menimbulkan onar yang akan merugikan orang lain, apalagi negara. Perbuatan yang merugikan negara seperti menggelapkan pajak, korupsi, tindakan anarkistis, membunuh, memerkosa dan lain sebagainya biasanya akan mendapat hukuman berat. Ada yang 20 tahun, bahkan saking tegasnya, ada hakim yang tak segan-segan menjumlah masa hukuman seseorang sehingga ada yang divonis penjara 200 tahun bahkan ada yang lebih. Maksudnya, kalau perbuatannya sudah kelewatan, betapa royal pun petugas penjara memberi remisi seperti yang terjadi di negeri ini, penjahat besar tidak akan mungkin lagi keluar dari penjara. Ini karena mencuri uang negara sesungguhnya sama dengan menyakiti seluruh warga negara karena uang negara itu merupakan pajak yang dibayarkan oleh seluruh warga negara. Jadi, koruptor uang negara itu sesungguhnya telah menyakiti 230 juta rakyat Indonesia sehingga pantas dijatuhi hukuman berat. Mereka bukan sekadar nakal, tetapi jahat. Makanya, belajarlah tegas kalau ingin negara ini maju dan mampu bersaing dengan negara-negara lain. Marulam S Pondok Kelapa, Jakarta Timur Sumber: SINAR HARAPAN URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/14/opi02.html Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3 http://downloads.yahoo.com/id/firefox/
