Kembalikan SPPT-ku
Solo Pos, Kamis, 26 Februari 2009

Pada 20 Oktober 2008, saya ke BRI Cabang Sriwedari guna membayar PBB tahun 2008 
dengan membawa SPPT tahun 2007 karena saya tidak terima SPT tahun 2008 dari 
RT/kelurahan. Setelah sampai di sana, ternyata No SPPT (NOP) yang saya miliki 
bertahun-tahun yaitu 33.72.010.007.002-0113.0 atas nama Ny Harjo dengan 
perincian luas tanah 570 m2 dan luas bangunan 105 m2 sudah berganti nama 
menjadi Ny Fatimah dengan alamat Jl Kebon Jeruk, Jakarta.

Pada hari itu juga saya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Purwosari. Oleh 
petugas, saya dijelaskan bahwa memang ada perubahan karena ada transaksi jual 
beli tanah sekitar bulan Juli 2007 dan perubahannya dilakukan sekitar Desember 
2007. Saya terkejut karena selama ini tidak pernah ada jual beli tanah di pihak 
saya. Saya juga diperlihatkan denah/mapping-nya, ternyata tanah yang saya 
tempati sudah terbagi dua, atas nama Ibu Fatimah, Jl Kebon Jeruk, Jakarta dan 
Ibu Lucya Endang, Jl Samanhudi, Mangkuyudan, Purwosari. Saya jadi tambah 
bingung, kenapa ini bisa terjadi? Oleh petugas, saya disarankan ke Kantor Pajak 
di Graha Prioritas Sriwedari guna mencari tahu siapa PPAT-nya.

Di sana, saya ditemui oleh petugas wanita, saya lupa namanya. Katanya, ini bisa 
terjadi karena PPAT nakal. Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan istilah 
nakal. Karena tidak membuahkan hasil, sore harinya saya menemui Ibu Lucya 
Endang di Jl Samanhudi, Mangkuyudan. Memang benar, Ibu Lucya Endang melakukan 
pembelian tanah dari Ibu Fatimah di Jl Samanhudi, Mangkuyudan, Purwosari (yang 
sekarang dia tempati), bukan di daerah saya. Tambah pusing saya, kok bisa? 

Transaksi di daerah Mangkuyudan tetapi yang dipecah malah milik orang lain dan 
di daerah lain pula. Kemudian, oleh Ibu Lucya Endang, saya diminta berurusan 
dengan notarisnya, Bapak Teuku Arifin. Saya cuma minta SPPT saya dikembalikan 
seperti semula, dan beliau menjanjikan akan diuruskan segera. Tiga bulan saya 
menunggu dan tak ada kabar. Pada 16 Februari 2009, saya ke Kantor Pelayanan 
Pajak Pratama lagi guna mengecek, ternyata datanya masih sama.

Saya hanya berpikir, kenapa No SPPT yang bertahun-tahun saya miliki bisa 
digunakan oleh orang lain? Petugas mengatakan saya tidak bisa menyalahkan 
notaris/PPAT. Dia juga mengatakan bahwa ini bisa terjadi karena ada ”hubungan 
baik” antara notaris dan wajib pajak (WP). Jadi, ini salah siapa? 

Saya tidak bisa membayangkan jika No KTP/No NPWP bisa digunakan oleh orang 
lain, tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi.

Melalui Pos Pembaca ini, saya minta penjelasan dari pihak-pihak terkait, 
mengapa ini bisa terjadi? Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kata-kata 
yang tidak berkenan. 

Sarjono
Jl Flamboyan Dalam RT 02/RW XI, Purwosari, Solo


Sumber: SOLO POS
URL: http://www.solopos.co.id/pospembaca.asp




      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke