Kembalikan SPPT-ku Solo Pos, Kamis, 26 Februari 2009
Pada 20 Oktober 2008, saya ke BRI Cabang Sriwedari guna membayar PBB tahun 2008 dengan membawa SPPT tahun 2007 karena saya tidak terima SPT tahun 2008 dari RT/kelurahan. Setelah sampai di sana, ternyata No SPPT (NOP) yang saya miliki bertahun-tahun yaitu 33.72.010.007.002-0113.0 atas nama Ny Harjo dengan perincian luas tanah 570 m2 dan luas bangunan 105 m2 sudah berganti nama menjadi Ny Fatimah dengan alamat Jl Kebon Jeruk, Jakarta. Pada hari itu juga saya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Purwosari. Oleh petugas, saya dijelaskan bahwa memang ada perubahan karena ada transaksi jual beli tanah sekitar bulan Juli 2007 dan perubahannya dilakukan sekitar Desember 2007. Saya terkejut karena selama ini tidak pernah ada jual beli tanah di pihak saya. Saya juga diperlihatkan denah/mapping-nya, ternyata tanah yang saya tempati sudah terbagi dua, atas nama Ibu Fatimah, Jl Kebon Jeruk, Jakarta dan Ibu Lucya Endang, Jl Samanhudi, Mangkuyudan, Purwosari. Saya jadi tambah bingung, kenapa ini bisa terjadi? Oleh petugas, saya disarankan ke Kantor Pajak di Graha Prioritas Sriwedari guna mencari tahu siapa PPAT-nya. Di sana, saya ditemui oleh petugas wanita, saya lupa namanya. Katanya, ini bisa terjadi karena PPAT nakal. Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan istilah nakal. Karena tidak membuahkan hasil, sore harinya saya menemui Ibu Lucya Endang di Jl Samanhudi, Mangkuyudan. Memang benar, Ibu Lucya Endang melakukan pembelian tanah dari Ibu Fatimah di Jl Samanhudi, Mangkuyudan, Purwosari (yang sekarang dia tempati), bukan di daerah saya. Tambah pusing saya, kok bisa? Transaksi di daerah Mangkuyudan tetapi yang dipecah malah milik orang lain dan di daerah lain pula. Kemudian, oleh Ibu Lucya Endang, saya diminta berurusan dengan notarisnya, Bapak Teuku Arifin. Saya cuma minta SPPT saya dikembalikan seperti semula, dan beliau menjanjikan akan diuruskan segera. Tiga bulan saya menunggu dan tak ada kabar. Pada 16 Februari 2009, saya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama lagi guna mengecek, ternyata datanya masih sama. Saya hanya berpikir, kenapa No SPPT yang bertahun-tahun saya miliki bisa digunakan oleh orang lain? Petugas mengatakan saya tidak bisa menyalahkan notaris/PPAT. Dia juga mengatakan bahwa ini bisa terjadi karena ada ”hubungan baik” antara notaris dan wajib pajak (WP). Jadi, ini salah siapa? Saya tidak bisa membayangkan jika No KTP/No NPWP bisa digunakan oleh orang lain, tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi. Melalui Pos Pembaca ini, saya minta penjelasan dari pihak-pihak terkait, mengapa ini bisa terjadi? Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kata-kata yang tidak berkenan. Sarjono Jl Flamboyan Dalam RT 02/RW XI, Purwosari, Solo Sumber: SOLO POS URL: http://www.solopos.co.id/pospembaca.asp Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
