Tagihan Susulan untuk Tunggakan Kompas, Kamis, 2 April 2009
Menanggapi surat Saudari Lilik Hartini di Kompas (20/3), ”Dituding Memakai Listrik Ilegal”, perlu diklarifikasi, denda sebesar Rp 2,4 juta tidak tepat. Yang tepat adalah Rp 2.327.897. Nilai uang ini bukan denda, melainkan tagihan susulan pemakaian listrik yang tertunggak selama lima bulan dan sudah dibayar sekaligus pada 10 November 2008. Tentang panggilan terhadap Saudari Lilik Hartini ke Kantor PLN sehubungan dengan temuan Tim P2TL, hal itu sudah dijelaskan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (nomor 000202 tanggal 25 Januari 2009) yang ditandatangani oleh penghuni rumah, M Hadila. Anie Sriwulan Humas PT PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Bekasi Sumber: KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/02/03091888/redaksi.yth Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3 http://downloads.yahoo.com/id/firefox/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
