Tagihan Susulan untuk Tunggakan
Kompas, Kamis, 2 April 2009

Menanggapi surat Saudari Lilik Hartini di Kompas (20/3), ”Dituding Memakai 
Listrik Ilegal”, perlu diklarifikasi, denda sebesar Rp 2,4 juta tidak tepat. 
Yang tepat adalah Rp 2.327.897. Nilai uang ini bukan denda, melainkan tagihan 
susulan pemakaian listrik yang tertunggak selama lima bulan dan sudah dibayar 
sekaligus pada 10 November 2008.

Tentang panggilan terhadap Saudari Lilik Hartini ke Kantor PLN sehubungan 
dengan temuan Tim P2TL, hal itu sudah dijelaskan dan dituangkan dalam berita 
acara pemeriksaan (nomor 000202 tanggal 25 Januari 2009) yang ditandatangani 
oleh penghuni rumah, M Hadila.

Anie Sriwulan 
Humas PT PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Bekasi


Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/02/03091888/redaksi.yth




      Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3
http://downloads.yahoo.com/id/firefox/


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke