Membayar Pajak Sesuai Penghasilan
Kompas, Selasa, 14 Juli 2009

Menanggapi surat Saudara Amien Nugroho di Kompas (27/6), "Membayar Pajak atau 
Dibajak", dengan ini disampaikan, kontribusi setiap warga negara dalam membayar 
pajak dilakukan sesuai dengan penghasilan yang diterima yang diatur dalam 
undang-undang. Yang mempunyai penghasilan besar, pajak sesuai dengan 
penghasilan yang diperolehnya, demikian juga sebaliknya.

Semua warga negara wajar ikut bergotong royong berpartisipasi dalam pembiayaan 
negara. Jika berutang, harus dibayar menggunakan dana dari pajak. Kewajiban 
dalam membayar pajak dimulai dari kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), 
mengisi surat pemberitahuan (SPT), dan selanjutnya membayar pajak serta 
melaporkan.

Royalti merupakan obyek pajak dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Ps 
23) sebesar 15 persen, tetapi bila tidak memiliki NPWP dipotong 100 persen 
lebih tinggi. Jadi, bagi warga negara yang belum memiliki NPWP akan terkena 
pajak dengan tarif 30 persen. Jika jumlah penghasilan di bawah Rp 50 juta, 
dikenai tarif 5 persen, dan kalau yang telah dipotong lebih besar, dapat 
diminta pengembalian (restitusi).

Untuk mengetahui informasi perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, 
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat, Kring Pajak 
500200, atau mengakses situs web www.pajak.go.id. 

DJOKO S SURJOPUTRO 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak


Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/14/03402542/redaksi.yth



      Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers.yahoo.com


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke