Waalaiumussalam Wr.Wb
Sesorang yang sedang diatas kendaraan seperti Mobil, Kereta, Kapal dsb, jika
akan mengerjakan shalat hendaklah terlebih dahulu berusaha mengahadap qiblat
 ketika takbiratul iharam, jika tidak bisa bisa mengarah ke qiblat boleh
menghadap kemana saja.
Hadist Rasulullah SAW :
 
1. Dari Amr bin Rabiah IA berkata " Saya melihat Rasulullah SAW sholat
diatas kendaraannya ( beliau menghadap ) kemana kendaraannya itu menghadap.(
Hadist Muttafaq Alaih )
 
2. Bagi Abu Daud dari Anas " Adalah Rasulullah SAW apabila dalam perjalanan
Dan IA hendak mengerjakan sholat sunat, beliau mengahdapkan kendaraannya
kearah qiblat lalu beliau bertakbir Dan sholat sambil menghadap kemana saja
kendaraanya itu menghadap ( Ismaduhu Hasan )
 
3. Dari Ali bin Abi Thalib, Telah berkata Rasulullah SAW hendaklah sujudnya
lebih rendah dari rukuknya...... ( Hadist Ad-Daruquthni)
 
4. Telah diriwayatkan oleh tirmidzi Dan Nasai, Bahwasanya Rasulullah SAW
bersama para sahabatnya samapai disuatu tempat yang sempit padahal ( pada
waktu itu) hujan Dan becek maka tibalah waktu shalat ( yang Wajib) lalu
Rasulullah SAW menyuruh seorang muadzin untuk adzan Dan qamat, kemudian
Rasulullah SAW maju kedepan dengan kendaraannya untuk shalat bersama mereka,
beliau berisyarat dengan isyarat Dan menjadikan "SUJUD LEBIH RENDAH DARIPADA
RUKU "  Dan Ia menetapkan hal itu dari anas bagi orang yang mengerjakannya.
 
5. Telah berkata Ibnu Umar " Ada orang bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana
saya mesti sholat di Perahu ? Beliau bersabda Sholat dengan berdiri padanya,
melainkan kalau engkau takut karam ( Tenggelam)-- Hadist Riwayat
Ad-Daruquthni).
 
( Harap Saudara Periksa hadist diatas sebelum Saudara melaksanakannya )
 
Berdasarkan keterangan keterangan diatas, Sholat diatas kendaraan itu
dikerjakan dengan Duduk dengan ketentuan sbb :
 
1. Menhadap Kiblat 
2. Mengikuti arah kendaraannya kemana kendaraannya itu menghadap
3. Sujudnya lebih rendah dari pada rukuknya
4. Bisa Munfaridh Dan bisa juga dengan cara berjamaah.
 
Mengenai Sholat Jumat hukumnya Wajib, karena tdk Ada satu ketentuan pun yang
menyatakan utk tdk Ada  mengadakan sholat Jumat baik itu Al-Quran Dan hadist
yang Shaih, Dalam surat Al-Jum'ah ayat 9 sbb:
 
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Dan tinggalkanlah jual beli[1475].
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Ttg Sholat Jumat walaupun anda jumlahnya tdk memenuhi syarat  yg menurut
sbgn ulama hrs 40 orang ( hadist ini dhaif ) namun yang perlu diketahui
bahwa pelasanaan sholat jumat juga harus mengikuti sunnah yang Ada antara
lain Ada khotib Dan makmum Dan khotib disyaratkan untuk pertama Memuji Allah
 mengajak bertaqwa Dan bersalawat kepada Nabi Muhammad Dan berdoa, itu sdh
cukup 
 
Demikian semoga Ada manfaatnya kalaulah ini benar berarti datang dari Allah
Dan Rasulnya, jika terdapat kesalahan berarti dari diri saya sendiri. Jika
Ada komentar mhn diteruskan lewat Japri.
Jazakumullah khairan kashiro
 
Salam 
Elfizar
 
-------Original Message-------
 
From: ahmad.subairy
Date: 5/13/2007 7:06:10 PM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] maaf numpang nanya
 
Bismillahirrahmanirrahim
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
saudara saudari dimilis maaf numpang bertanya ?
bagaimana hukum sholat diatas kapal pesiar, apakah harus menghadap kiblat
atau tidak ?
lalu dengan sholat jum'at apakah diwajibkan atau tidak ?
Syukran, Jazakumullah khoiran katsiron.
atas perhatiannya
Waassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh

[Non-text portions of this message have been removed]


 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke