Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Saya ingin menanyakan hukumnya memasuki lingkungan gereja. Saya diundang oleh salah seorang teman dekat saya, non muslim, yang akan melangsungkan acara pernikahan di aula sebuah gereja. Sepengetahuan saya memasuki gereja itu dilarang, tapi apakah memasuki gedung pertemuan yang ada di lingkungan gereja juga dilarang?
Syukran Jazakumullah atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh [Non-text portions of this message have been removed]

