Antara Taqlid dan Ittiba’

Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah

Ittiba’ (mengikuti) kebenaran adalah kewajiban setiap manusia sebagaimana 
Alloh wajibkan setiap manusia agar selalu ittiba’ kepada wahyu yang 
diturunkan oleh Alloh kepada Rasul-Nya. Alloh jadikan wahyu tersebut sebagai 
petunjuk bagi manusia di dalam kehidupannya.
Tidak ada yang membangkang kepada perintah Alloh tersebut kecuali 
orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku 
di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari 
perintah AlIoh. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid.

Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang 
diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab 
kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul. IniIah 
sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan 
rahib-rahib mereka. Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang 
taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka.

Para pengikut kesesatan ini menggunakan segala cara untuk mempertahankan 
kesesatan mereka sekaligus mengajak orang-orang selain mereka kepada jalan 
mereka. Mereka sebarkan syubhat bahwa orang yang ittiba’ kepada manhaj para 
ulama adalah taqlid kepada ulama. Mereka campur adukkan antara taqlid dan 
ittiba’.

Jika mereka diseru untuk meninggalkan taqlid kepada pemikiran para pemimpin 
kesesatan mereka, mereka balik membantah, “Wahai para Salafiyyun kalian juga 
taqlid kepada para ulama kalian!”

Inilah jalan setiap pemilik kesesatan dari masa ke masa, mereka gabungkan 
antara kebatilan dengan kebenaran, mereka kaburkan garis pemisah antara 
keduanya.
Dengan memhon Taufiq dari Alloh pada pembahasan kali ini kami ketengahkan 
kepada pembaca beberapa perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ 
agar kita bisa memahaminya dengan benar, dan sekaligus—bi’idznillah—bisa 
menepis syubhat para pemilik kebatilan dalam masalah ini.

Definisi Taqlid :

Taqlid secara bahasa adalah meletakkan  (kalung) ke leher. Dipakai juga 
dalam hal menyerahkan perkara kepada seseorang seakan-. akan perkara 
tersebut diletakkan di lehernya seperti kalung (Lisanul Arab 3/367 dan 
Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.3 14).

Adapun taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada 
hujjahnya sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad 
(Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993 dan l’lamul Muwaqqi’in 2/178).

Ada juga yang mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti perkataan orang lain 
tanpa mengetahui dalilnya. (Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.3 14).

Celaan Terhadap Taqlid
Alloh Subhanahu wa ta’ala  telah mencela taqlid dalam Kitab-Nya, Alloh 
berfirman :
“ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb 
selain Allah. (QS.AtTaubah:3 1)

Ketika Adi bin Hatim mendengar Rasulullah membaca ayat Ini maka dia 
mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulu tidak menjadikan mereka sebagai 
rabb rabb.” Rasulullah bersabda, “Ya, Bukankah jika mereka halalkan kepada 
kalian apa yang diharamkan atas kalian maka kalian juga menghalalkannya, dan 
jika mereka haramkan apa yang dihalalkan atas kalian maka kalianjuga 
mengharamkannya?” Adi berkata, “Ya.” Rasulullah bersabda, “ltulah 
peribadatan kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami’ nya 3095 
dan BaihaqidalamSunanKubra 10/116 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam 
Ghayatul Maram hal.20)

Alloh berfirman:

“ Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi 
peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di 
negeri itu berkata:
“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan 
sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (Rasul itu) berkata: 
‘Apakah (kamu akan mengikutinyajuga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) 
yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati 
bapak-bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari 
agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya.” (QS.Az-Zukhruf:23-24)

Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Karena mereka taqlid kepada bapak-bapak 
mereka maka mereka tidak mau mengikuti petunjuk para Rasul.” (Jami’ Bayanil 
Ilmi wa Ahlihi 2/977).

Alloh menyifati orang-orang yang taqlid dengan firman-Nya:
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah 
orang-arang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. 
(QS.Al-Anfal:22)
Ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dan orang-orang yang 
mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara 
mereka terputus sama sekali. (QS.Al-Baqarah: 166)

Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berargumen dengan ayat-ayat mi 
untuk membatalkan taqlid.” (jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/978).

Wajibnya Ittiba’
Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa 
yang dia lakukan. (I’Iamul Muwaqqi’in 2/ 171).
Seorang muslim wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam 
dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau 
lakukan. Begitu banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan setiap muslim agar 
selalu ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  di antaranya 
firman Alloh:

“ Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka 
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS.Ali lmran:32)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya 
dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui.
(QS.Al-Hujurat: I).

Hal orang-arang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) , dan 
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang 
sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepoda Allah (AlQur ‘an) dan Rasul 
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. 
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. 
(QS.AnNisa’:59).
,
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintal Alloh, ikutilah aku, niscaya 
Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. “Alloh Maha Pengampun lagi Maha 
Penya yang. (QS.Ali lmran:31)

Rasulullah bersabda:
“Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya seandainya Musa hidup maka tidak boleh 
baginya kecuali mengikutiku. (Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam 
Mushannafnya
6/Fl 3, lbnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 9/47, Ahmad dalam Musnadnya 
3/387, dan lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Ilmi 2/805, Syaikh Al-Albani 
berkata dalam
Irwa’ 6/34, “Hasan.”) .

Syaikh Al-Albani berkata,
“Jika Musa Kalimullah tidak boleh ittiba’ kecuali kepada Rasulullah 
bagaimana dengan yang lainnya? Hadits ini merupakan dalil yang qath ‘i atas 
wajibnya mengesakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  dalam hal ittiba’, 
dan ini merupakan konsekuensi syahadat
, karena itulah Alloh sebutkan dalam ayat di atas (QS.Ali lmran:31) bahwa 
ittiba’ kepada Rasulullah bukan kepada yang lainnya adalah dalil kecintaan 
Alloh kepadanya.” (Muqaddimah Bidayatus Sul fi Tafdhili Rasul hal.5-6) .

Demikian juga Alloh memerintahkan setiap muslim agar ittiba’ kepada sabilil 
mukminin yaitu jalan para sahabat Rasulullah dan mengancam dengan hukuman 
yang berat kepada siapa saja yang menyeleweng darinya:
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya, dan 
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan Ia leluasa 
terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan Ia ke dalam 
jahanam, dan jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.
(QS.An-Nisa’: 115).



Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “ittiba’ adalah jika engkau mengikuti 
perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid 
adalah jika
engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi 
dan makna perkataannya.”

Pengertian lain dari ittiba’ adalah jika engkau mengikuti suatu perkataan 
seseorang yang nampak bagimu keshahihannya sebagaimana dikatakan oleh AlImam 
lbnu Abdil Barr dalam kitabnya Jami’ Bayanil ilmi wa Ahlihi 2/787.

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak pernah mendebat seorang pun kecuali 
aku katakan: Ya Alloh jalankan kebenaran pada hati dan lisannya, jika 
kebenaran bersamaku maka dia ittiba’ kepadaku dan jika kebenaran bersamanya 
maka aku ittiba’ padanya.” (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam oleh Al-’Izz 
bin Abdis Salam 2/I 36).

Taqlid Bukanlah Ittiba’

Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Taqlid menurut para ulama bukan ittiba’, 
karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak 
bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti 
perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dan makna 
perkataannya.” (Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/787).

Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad berkata, “Taqlid maknanya dalam syari ‘at 
adalah merujuk  kepada suatu perkataan yang tidak ada argumennya, ini adalah 
dilarang dalam syari’at, adapun ittiba maka adalah yang kokoh argumennya.”

Beliau juga berkata, “Setiap orang yang engkau ikuti perkataannya tanpa ada 
dalil yang mewajibkanmu untuk mengikutinya maka engkau telah taqlid 
kepadanya, dan taqlid dalam agama tidak shahih. Setiap orang yang dalil 
mewajibkanmu untuk mengikuti perkataannya maka engkau ittiba’ kepadanya.

Ittiba’ dalam agama dibolehkan dan taqlid dilarang.” (Dinukil oleh Ibnu 
Abdil Barr dalam kmtabnya Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 21993).

Para Imam Melarang Taqlid dan Mewajibkan Ittiba’ .

Diantara hal lain yang menunjukkan perbedaan yang mendasar antara taq lid 
dan ittiba’ adalah larangan para imam kepada para pengikutnya dan taqlid dan 
perintah mereka kepada para pengikutnya agar selalu ittiba’:
Al-Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak halal atas seorangpun mengambil 
perkataan kami selama dia tidak tahu dari mana kami mengambilnya.” Dalam 
riwayat lain
beliau berkata, “Orang yang tidak tahu dalilku, haram atasnya berfatwa 
dengan perkataanku.” (Dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya atas Bahru 
Raiq 6/293 dan Sya’ rany dalamAl-Mizan 1/55).



Al-Imam Malik berkata :
“Sesungguhnya aku adalah manusia yang bisa benar dan keliru. Lihatlah 
pendapatku, setiap yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah maka ambillah, dan 
setiap yang tidak sesual dengan Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah.” 
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ 2/32).

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika kalian menjumpai sunnah
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  , ittiba’lah kepadanya, janganlah 
kalian menoleh kepada perkataan siapapun.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim 
dalam Hilyatul Auliya’ 9/107 dengan sanad yang shahih).

Beliau juga berkata, “Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shahih 
yang menyelisihinya, maka hadits Nabi , lebih utama untuk diikuti. Janganlah 
kalian taqlid kepadaku. (Diriwayatkan olehAbu Hatim dalamAdab Syafi’i hal.93 
dengan sanad yang shahih).

Al-Imam Ahmad berkata,
“Janganlah.engkau taqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka, apa 
yang datang dari Nabi dan para sahabatnya ambillah.” Beliau juga berkata, 
“Ittiba’ adalah jika seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi dan para 
sahabatnya.” (Masa’iI Al-Imam
Ahmad oleh Abu Dawud hal.276- 277).

Ittiba’ Adalah Jalan Ahli Sunnah dan Taqlid Adalah Jalan Abhi Bid’ah.

Al-Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy berkata, “Umat ini telah sepakat bahwa 
tidak wajib taat kepada seorangpun dalam segala sesuatu kecuali kepada 
Rasulullah makà barangsiapa yang ta’ashub (fanatik) kepada salah seorang 
imam dan mengesampingkan yang lainnya seperti orang yang ta’ashub kepada 
seorang sahabat dan mengesampingkan yang lainnya, seperti orang-orang 
Rafidhah yang ta’ashub kepada Ali dan
mengesampingkan tiga khalifah yang lainnya. ini jalannya ahlul ahwa’.” 
(Al-Ittiba’ cet. kedua hal.80) .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang ta’ ashub kepada 
seseorang, dia kedudukannya seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub 
kepada salah seorang sahabat, dan seperti orang-orang Khawarij. ini adalah 
jalan ahli bid’ ah dan ahwa’ yang mereka keluar dan syari’at dengan 
kesepakatan umat dan menurut Kitab dan Sunnah ... yang wajib kepada semua 
makhluk adalah ittiba’ kepada seorang yang ma’shum(yaitu Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam) yang tidak mengucap dan hawa nafsunya, yang 
dia ucapkan adalah wahyu yang diturunkan kepadanya.” (Mukhtashar Fatawa 
Mishniyyah hal.46-47).

Bantahan Para Ulama Kepada Pembela TaqIid

Al-Imam Al-Muzani berkata, “Dikatakan kepada orang yang berhukum dengan 
taqlid, Apakah kamu punya hujjah pada apa yang kamu hukumi?’ Jika dia 
mengatakan,
secara otomatis dia membatalkan taqlidnya, karena hujjah yang mewajibkan dia 
menghukumi itu bukan taqlidnya.” Jika dia mengatakan, “Aku menghukumi tanpa 
memakai hujjah.” Dikatakan kepadanya, “Kalau begitu mengapa engkau
tumpahkan darah, engkau halalkan kemaluan, dan engkau musnahkan harta 
padahal Alloh mengharamkan semua itu kecuali dengan hujjah, Alloh berfirman:
Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. (QS.Yunus:68) .

Kalau dia mengatakan, “Aku tahu kalau aku menepati kebenaran walaupun aku 
tidak mengetahui hujjah, karena aku telah taqlid kepada seorang ulama besar 
yang dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi dariku.” 
Dikatakan kepadanya, “Jika dibolehkan taqlid kepada gurumu karena dia tidak 
berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu, maka taqlid kepada 
guru dan gurumu lebih utama karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah 
yang tersembunyl dari gurumu sebagaimana gurumu tidak berkata kecuali dengan 
hujjah yang tersembunyi darimu.” Kalau dia mengatakan, “Ya”, maka dia harus 
meninggalkan taqlid kepada guru dari.gurunya dan yang di atasnya hingga 
berhenti kepada para sahabat Rasulullah .
Kalau dia enggan melakukan itu berarti dia telah membatalkan ucapannya dan 
dikatakan kepadanya, “Bagaimana dibolehkan taqlid kepada orang yang lebih 
kecil dan lebih sedikit ilmunya dan tidak boleh taqlid kepada orang yang 
lebih besar dan lebih banyak ilmunya? ini jelas menupakan kontradiksi.”

Kalau dia mengatakan, “Karena guruku meskipun dia lebih kecil— dia telah 
menggabungkan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, kanena itu 
dia lebih paham apa yang dia ambil dan lebih tahu apa yang dia tinggalkan.” 
Dikatakan kepadanya, “Demikian juga orang yang belajar dari gurumu maka dia 
sungguh telah menggabungkan ilmu gurumu dan ilmu orang-orang yang di atasnya 
kepada ilmunya, maka engkau harus taqlid kepada orang ini dan meninggalkan 
taqlid kepada gurumu. Demikian juga engkau lebih berhak untuk taqlid kepada 
dirimu sendiri daripada taqlid
kepada gurumu! Jika dia tetap pada perkataannya ini berarti dia menjadikan 
orang yang lebih kecil dan orang yang berbicara dari para ulama yunior lebih 
pantas ditaqlidi
daripada para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  . Demikian 
juga menurut dia seorang sahabat harus taq lid kepada seorang tabi’in, dalam 
keadaan seorang tabi’ in di bawäh sahabat menurut analogi perkataannya, maka 
yang lebih tinggi selamanya lebih rendah, maka cukuplah ini merupakan 
kejelekan dan kerusakan.” (Diriwayatkan oleh Al-Khathib AlBaghdady dalam 
Al-Faqih wal Mutafaqqih 2/69-70 dan dinukil oleh lbnu Abdil Barr dalam Jami’ 
Bayanil Ilmi waAhlihi 2/992-993).

Al-Imam Ibnu Abdil Barr
berkata, “Dikatakan kepada orang yang taqlid: Mengapa engkau taqlid dan 
menyelisihi salaf dalam masalah ini, karena salaf tidak melakukan taqlid?”
Kalau dia mengatakan, “Aku taqlid karena aku tidak paham tafsir Kitabullah 
dan aku belum menguasai hadits Rasulullah . Sedangkan yang aku taqlidi telah 
mengetahui semuanya itu maka berarti aku taqlid kepada orang yang lebih 
berilmu daripadaku.”

Dikatakan kepadanya, “Adapun para ulama, jika mereka sepakat pada sesuatu 
dan tafsir Kitabullah atau periwayatan Sunnah Rasulullah , atau sepakat pada 
sesuatu maka itu adalah al-haq yang tidak ada satu pun keraguan di dalamnya. 
Akan tetapi mereka telah berselisih dalam hal yang kamu taqlidi, lalu apa 
argumenmu di dalam taqild kepada sebagian mereka tidak kepadã yang lainnya, 
padahal mereka semua berilmu. Bisa jadi orang yang tidak kamu pakai 
perkataanya lebih berilmu daripada orang yang engkau taqlidi?”
Jika dia mengatakan, “Aku taqlid kepadanya karena aku tahu dia di atas 
kebenaran.” Dikatakan kepadanya, “Apakah kamu tahu hal itu dengan dalil dari 
Al-Kitab, Sunnah, dan ijma’?”Jika dia mengatakan, “Ya”, maka dia telah 
membatalkan taqlidnya dan dituntut untuk mendatangkan dalil dan 
perkataannya.” (Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/994).

Hukum Taqlid

Taqlid terbagi menjadi tiga macam sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam lbnul 
Qayyim dalam kitabnya i’lamul Muwaqqi’in 2/187:
(1)     Taqlid yang diharamkan,
(2)     Taqlid yang diwajibkan, dan
(3)     Taqlid yang dibolehkan

Macam yang pertama yaitu taqlid yang diharamkan terbagi menjadi tiga jenis:
a. Taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dari apa yang 
diturunkan Alloh.
b. Taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil 
perkataannya.
c. Taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang 
menyelisihi perkataannya.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala‘telah mencela tiga macam taqlid ini di dalam 
ayat-ayat yang banyak sekali dalam Kitab-Nya sebagaimana telah kita sebutkan 
pada uraian di atas.

Macam yang kedua yaitu taqlid yang diwajibkan adalah yang dikatakan oleh 
Al-Imam lbnul Qayyim, “SesungguhnyaAlloh telah memerintahkan agar bertanya 
kepada Ahlu Dzikr, dan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Alloh 
perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu mengingatnya sebagaimana dalam 
finman-Nya :
Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dan ayat-ayat Alloh dan hikmah 
(Sunnah Nabimu). (QS.AlAhzab:34)

lnilah Adz-Dzikr yang Alloh penintahkan agar kita selalu ittiba’ kepadanya, 
dan Alloh perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada 
ahlinya. Inilah yang wajib atas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu 
tentang Adz-Dzikr yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya agar ahli ilmu ini 
memberitahukan kepadanya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini 
maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.” (l’lamul Muwaqqi’in 
2/241).

Macam yang ketiga yaitu taqlid yang dibolehkan adalah yang dikatakan oleh 
Al-Imam lbnul Qayyim, “Adapun taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan 
usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Alloh. Hanya saja sebagian 
darinya tensembunyi bagi orang tersebut sehinggá dia taqlid kepada orang 
yang lebih berilmu darinya, maka yang seperti ini adalah terpuji dan tidak 
tencela, dia mendapat pahala dan tidak berdosa....” (I’lamul Muwaqqi’ in 2/ 
169).

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, “Adapun orang yang mampu ijtihad 
apakah dibolehkan baginya taqlid? ini adalah hal yang diperselisihkan, dan 
yang shahih adalah dibolehkan ketika dia dalam keadaan tidak mampu 
berijtihad entah karena dalil-dalil (dan
pendapat yang berbeda) sama-sama kuat atau karena sempitnya waktu untuk 
berijtihad atau karena tidak nampak dalil baginya.” (Majmu’ Fatawa 
20/203-204).

Mengikuti Manhaj Para Ulama Bukan Berarti Talilid kepada Mereka .

Al-Imam lbnul Qayyim berkata, “Jika ada yang mengatakan: Kalian semua 
mengakui bahwa para imam yang ditaqlidi dalam agama mereka berada di atas 
petunjuk, karena itu
maka orang-orang yang taqlid kepada mereka pasti di atas petunjuk juga, 
karena mereka mengikuti langkah para imam tersebut.

Dikatakan kepadanya,
“Mengikuti langkah para imam ini secara otomatis membatalkan sikap taqlid 
kepada mereka, karena jalan para imam ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan 
melarang umat dan taqlid kepada mereka sebagaimana akan kami sebutkan hal 
ini dan mereka lnsya Alloh
. Maka barangsiapa yang meninggalkan hujjah dan melanggar larangan para imam 
ini (dan sikap taqlid) yang juga dilarang oleh Alloh dan Rasul-Nya, maka 
jelas orang ini tidak berada di atas jalan para imam ini, bahkan termasuk 
orang-orang yang menyelisihi mereka.  Yang menempuh jalan para imam ini 
adalah orang yang mengikuti hujjah, tunduk kepada dalil, dan tidak 
menjadikan seorang pun yang dijadikan perkataannya sebagal timbangan 
terhadap Kitab dan Sunnah kecuali Rasulullah .

Dari sini nampaklah kebatilan pemahaman orang yang menjadikan taqlid sebagai 
ittiba’, mengaburkannya dan mencampuradukkan antara keduanya, bahkan taqlid 
menyelisihi ittiba’. Alloh dan Rasul-Nya telah memilahkan antara keduanya 
demikian juga para ulama. Karena sesungguhnya ittiba’ adalah menempuh jalan 
orang yang diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan.” (I’lamul Muwaqqi’in 
2/170-l71) .
(Pembabasan ini banyak mengambil faedah dan risalah Syaikhuna Al-Fadhil 
Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly yang berjudul Al Iqna’ bi Maja’a ‘an A’immati 
Da ‘wah minal Aqwal fil Ittiba’).

Kesimpulan

Taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya 
atau mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Taqlid terbagi menjadi tiga macam:
1.      Taqlid yang diharamkan, yaitu taqlid kepada perkataan nenek moyang 
sehingga berpaling dan apa yang diturunkan oleh Alloh, taqlid kepada orang 
yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya, dan taqlid 
kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi 
perkataannya. lnilah taqlid yang dicela Alloh dalam Kitab-Nya.

2.Taqlid yang diwajibkan, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya 
kepada ahlinya tentang Adz-Dzikr yaitu apa yang Alloh turunkan kepada 
Rasul-Nya. Kalau dia sudah
diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ 
kepadanya.

3.      Taqlid yang dibolehkan, yaitu taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan 
usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan oleh Alloh dalam suatu 
permasalahan. Hanya saja sebagian dari hujjahnya tersembunyi bagi orang 
tersebut sehingga dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya dalam 
permasalahan tersebut.

Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa 
yang dia lakukan atau jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang 
nampak bagimu keshahihannya.

Taqlid bukanlah ittiba’,
karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak 
bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti 
perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dari makna 
penkataannya.
Para imam melarang para pengikutnya dan taqlid dan memerintahkan mereka agar 
selalu ittiba’.

Ittiba’ adalah jalan Ahlu Sunnah dan taqlid adalah jalan ahli bid’ah.

Mengikuti manhaj para ulama bukanlah taqlid kepada mereka, karena manhaj 
para ulama ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid 
kepada mereka, maka orang yang menempuh manhaj mereka juga ittiba’ 
sebagaimana mereka.

Sumber : Majalah AlFurqon.

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Syiar Islam.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke