Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ana bertanya, 

1.      Bagaimana hukumnya bilamana sedang solat berjamaah (suami imam, istri 
makmum) kemudian makmum (ibu bayi) meninggalkan solatnya karena mendengar 
bayinya menangis karena dikhawatirkan muntah (karena biasanya kalau menangis 
sering muntah) sehingga dapat menggangu pernapasan bayi (muntahannya bisa masuk 
ke pernapasan)?
2.      Bagaimana status imam tadi apakah niatnya masih imam atau sendiri?

 

Mohon penjelasannya disertai dalil..

 

Jazakallah khairan katsiro atas jawabannya

 

 


-- 
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.441 / Virus Database: 268.17.36/681 - Release Date: 2/11/2007 6:50 
PM
 
  


[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Syiar Islam.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke