Pencegahan Korupsi Ala Khalifah Umat ra.
Tabloid Suara Islam, Edisi 16
Ketika Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur), beliau r.a.
menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi
tentang hal itu, Amirul Mukminin, Khalifah Umar bin Al Khaththab r.a.
memanggil sang Gubernur ke ibukota negara Khilafah, Madinah.
Sesampai di kota Madinah Al Munawwaroh, Khalifah Umar r.a. berkata kepada
Sang Gubernur: ”Hai musuh Allah dan musuh kitab-Nya! Bukankah engkau telah
mencuri harta Allah? ”
Gubernur Abu Hurairah r.a. menjawab: ”Wahai Amirul Mukminin, aku bukan
musuh Allah dan bukan pula musuh kitab-Nya. Tapi aku justru musuh siapa saja
yang memusuhi keduanya. Dan aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah”.
Khalifah Umar r.a. bertanya kepadanya: ”Lalu dari mana engkau kumpulkan
harta sebesar 10.000 dinar itu?”
Abu Hurairah r.a. menjawab: ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari
sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya”.
Khalifah Umar r.a. berkata: ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum
muslimin”.
Abu Hurairah r.a. segera memberikannya kepada Khalifah Umar r.a. lalu
mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih: ”Ya Allah, ampunilah
amirul mukminin”.
Dari fragmen kisah nyata dua orang sahabat Rasulullah SAW. yang menjadi
pejabat negara Khilafah Islamiyah itu dapat kita ambil beberapa pelajaran.
Pertama, harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta
Allah SWT yang dimanatkan kepada para pejabat untuk menjaganya dan tidak boleh
mengambilnya secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak
haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar r.a. diibaratkan dengan
mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya. Rasulullah SAW
menyebut pengam-bilan harta negara oleh pejabat setelah mereka diberi fasilitas
rumah, kendaraan, istri, pembantu, dan dicukupi kebutuhannya, sebagai tindakan
curang (ghulul). Beliau menyatakan bahwa satu jarum saja dari harta negara
yang diambil seseorang tanpa haq akan dibawanya sebagai bukti pada pengadilan
di hari kiamat kelak. Na'udzubillah!
Kedua, pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, maka oleh
Khalifah Umar r.a. dicap sebagai musuh Allah dan kitab-Nya. Sebab berarti
mereka tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Dan Allah SWT tidak
mengijinkan hal itu sebagaimana firman-Nya :
”Siapa saja yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang
membawa apa yang dikhianatkannya itu”.(TQS. Ali Imran 161).
Ketiga, Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabatnya
bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi.
Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar r.a. membuat prosedur siapa saja pejabat
Gubernur maupun Walikota yang diangkatnya, akan dihitung terlebih dahulu jumlah
kekayaan pribadinya sebelum diangkat. Lalu dihitung lagi saat dia
diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar,
maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya
diserahkan kepada baitul mal.
Sistem pencegahan korupsi tersebut sangat efektif karena sangat
sederhana. Dalam wacana hukum sekarang disebut dengan sistem pembuktian
terbalik. Dengan logika bahwa pejabat dalam sistem Khilafah adalah
mengorbankan waktunya 24 jam sehari untuk melaksanakan amanat, maka tidak layak
dia mendapatkan kelebihan harta dari yang seharusnya dia miliki, walaupun dia
peroleh secara halal. Sehingga apabila ada kelebihan, dialah yang harus
menjelaskan, darimana dia peroleh. Jika dia peroleh dari kecurangan, maka harta
itu wajib dikembalikan kepada negara. Dan bila diperoleh secara halal, maka
kelebihan harta itu disita secara keseluruhan atau separuhnya.
Pelaksanaan sistem pencegahan korupsi ini bisa berlaku secara efektif di
masa khalifah Umar mengingat Sang Khalifah sebaga penguasa tertinggi sendiri
adalah orang yang memiliki integritas. Beliau adalah orang yang sangat taat
kepada Allah dan Kitab-Nya. Beliau adalah pengikut jejak pemerintahan baginda
Rasulullah SAW sebagai penguasa yang sedang mendapatkan kemenangan dan
perluasan wilayah yang luar biasa besarnya yang berhasil meruntuhkan adidaya
Persia dan memukul mundur adidaya Rumawi dari berbagai wilayah di Syam,
penakluk Mesir dan Afrika Utara-- beliau bukanlah orang yang tamak kepada harta
rampasan perang dan harta kharaj yang datang melimpah ruah ke ibukota. Beliau
tetap hidup sangat sederhana dengan mengenakan jubah kasar penuh tambalan.
Andaikan para penguasa muslim hari ini meneladani 10 persen saja dari sikap
sederhana Khalifah Umar r.a., niscaya negeri-negeri Islam yang kaya raya itu
dapat mengcover seluruh kebutuhan kesejahteraan rakyatnya.
Khalifah Umar r.a. yang terkenal sebagai Al Faruq karena sangat terkenal
ketegasan dan keadilannya memberlakukan sistem pencegahan korupsi tanpa pandang
bulu. Apa yang dilakukan terhadap Gubernur Abu Hurairah r.a. pernah pula
dilakukan kepada Abu Sufyan bin Harb. Abu Sufyan adalah ayah dari Gubernur
Muawiyah yang ditugaskan oleh Khalifah Umar untuk menjabat sebagai penguasa
wilayah Syam (sekarang Syria, Palestina, Israel, Yordania, dan Lebanon).
Ceritanya, bapak Sang Gubernur ini menyampaikan salam putranya kepada
khalifah sepulang dari Syam. Khalifah bertanya kepada Abu Sufyan: ”Berilah kami
oleh-oleh!”.
Abu Sufyan menjawab: ”Kalau kami memperoleh sesuatu tentu engkau akan
kuberi oleh-oleh”.
Khalifah meminta cincin yang dipakai Abu Sufyan lalu menyuruh seseorang
membawa cincin itu datang kepada Hindun, istri Abu Sufyan. Utusan itu dipesan
supaya berkata kepada Hindun atas nama Abu Sufyan: ”Perlihatkan kepadaku dua
wadah yang baru engkau terima dan berikanlah”.
Maka utusan itu datang dengan membawa dua wadah yang di dalamnya ternyata
terdapat uang sebanyak 10 ribu dirham. Lalu uang tersebut diambil oleh
Khalifah Umar r.a. dan dimasukkan ke Baitul Mal.
Para pejabat di masa Khilafah Islamiyah memang dipilih dari kalangan
orang-orang yang terbaik dan terpercaya. Namun sistem pencegahan korupsi
diberlakukan secara efektif untuk menjaga agar kepercayaan itu tetap terjaga.
Wallahua'lam!
Muhammad Al Khaththath
[Non-text portions of this message have been removed]