Islam memang agama yang sempurna.
Bukan hanya sekedar mengatur cara sholat, puasa,
zakat, tapi juga seluruh kehidupan manusia seperti
cara jual-beli, jinayah/hukum, muamalah, tata negara,
dan juga aturan tentang kepemilikan tanah.

Semoga kita semua bisa masuk Islam secara
kaffah/menyeluruh.

--- gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mengatasi Sengketa Tanah Sesuai Syariah
> 
> BULETIN AL-ISLAM EDISI 358
> 
> Pekan-pekan terakhir ini, sejumlah media menjadikan
> kasus penembakan warga Desa Alastelogo di Pasuruan
> Jawa Timur oleh pasukan Marinir sebagai headline
> (berita utama). Sebagaimana diberitakan, penembakan
> yang berujung pada tewasnya 4 orang warga dan 8
> orang luka-luka itu dipicu oleh persoalan sengketa
> tanah. Sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak
> tahun 1998. Berdasarkan informasi dari Dinas
> Informasi dan Komunikasi Pemprov Jatim, sengketa
> tanah itu bermula ketika pada tahun 1960 TNI AL
> membeli tanah di Grati Pasuruan seluas 3.569 hektar.
> Pembayaran tanah dan penggantian bangunan
> diselesaikan tahun 1963. Upaya-upaya penyelesaian
> sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III
> Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisasi
> oleh BPN pada tahun 1993 dengan terbitnya sertifikat
> sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676 hektar. Meski
> demikian, di lapangan masih ditemukan penduduk yang
> belum melaksanakan pindah dari tanah yang telah
> dibebaskan oleh TNI AL. Lalu pada 30 Mei 2007 lalu,
> pecahlah bentrokan antara Marinir dengan warga
> setempat. (Detik.com, 30/05/07).
> 
> Sebelumnya, persoalan di seputar sengketa tanah yang
> nyaris menimbulkan bentrokan berdarah juga terjadi
> di Meruya Selatan Jakarta Barat. Sengketa terjadi
> antara PT Porta Nigra dan warga Meruya Selatan.
> Dalam sengketa ini, Porta Nigra mengajukan bukti
> berupa 104 girik. Porta Nigra kemudian mengajukan
> kasasi ke MA dan memenangi perkara ini tahun 2001.
> Ketika Porta Nigra menang, ternyata telah terbit
> setidaknya 6.426 sertifikat milik warga dalam kurun
> waktu 1995-2000. (Republika.co.id, 23/05/2007).
> 
> Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa
> tanah ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
> Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya
> terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional.
> Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu
> tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar.
> Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi,
> katanya. (Antara.co.id, 22/05/07).
> 
> 
> Akar Masalah Sengketa Tanah
> 
> Melihat berbagai kasus di atas, kita bisa
> menyimpulkan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) faktor
> yang menyebabkan mengapa masalah sengkata tanah
> tersebut sering mencuat ke permukaan. Pertama:
> Sistem administrasi pertanahan, terutama dalam hal
> sertifikasi tanah, yang tidak beres. Adanya
> sertifikat kepemilikan tanah ganda, misalnya, adalah
> salah satu dampaknya. Masalah ini muncul boleh jadi
> karena sistem administrasi yang lemah dan mungkin
> pula karena banyaknya oknum yang pandai memainkan
> celah-celah hukum yang lemah. Dalam kasus sengkata
> tanah di Meruya Selatan, misalnya, hal itu diakui
> oleh anggota Komisi II Anhar Nasution. Dia
> menyatakan, ada dugaan kasus ini muncul ketika Pemda
> DKI mengalihkan aset tanahnya seluas 301 hektar di
> daerah itu. Namun, pengalihan aset itu tidak
> dilakukan secara tertib sehingga terjadi penggelapan
> data dan informasi. Sementara itu, Wakil Ketua
> Komisi II DPR Priyo Budi Santoso menduga,
> kesimpangsiuran kepemilikan lahan tersebut
> disebabkan adanya “kongkalingkong” oknum Pemda,
> aparat BPN, dan pihak lain. (Republika.co.id,
> 23/05/2007).
> 
> Kedua: Distribusi kepemilikan tanah yang tidak
> merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi pemilikan
> tanah ini—baik untuk tanah pertanian maupun bukan
> pertanian—telah menimbulkan ketimpangan baik
> secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal
> ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap
> tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan
> distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan
> ekonomi yang cenderung kapitalistik dan
> liberalistik. Atas nama pembangunan, tanah-tanah
> garapan petani atau tanah milik masyarakat adat
> diambil-alih oleh para pemodal dengan harga murah.
> Di Pulau Jawa saja dalam kurun waktu tiga tahun
> (1991–1993) lahan sawah produktif yang beralih
> fungsi seluas 57.987,50 ha, 16.452,30 ha untuk
> perumahan dan industri, 5.210,20 ha untuk
> perusahaan/perkebunan, dan 26.774,20 ha untuk
> peruntukan lainnya di luar sektor pertanian seperti
> misalnya, tempat rekreasi elitis, lapangan golf, dan
> lain-lain. (Firmasnyah, Psdal.lp3es.or.id,
> Juli-Agustus 1999). 
> 
> Ketiga: Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata
> didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa
> memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara
> legal (de jure), boleh jadi banyak tanah
> bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para
> pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari
> para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut
> lama ditelantarkan begitu saja. Di Jabotabek saja,
> misalnya, luas lahan yang dikuasai pengembang swasta
> sejak tahun 1998 mencapai sekitar 100.000 hektar dan
> 75% di antaranya dibiarkan terlantar.
> (Indonesia-house.org, 14/10/03). Ironisnya, ketika
> masyarakat miskin mencoba memanfaatkan lahan
> terlantar tersebut dengan menggarapnya, bahkan ada
> yang sampai puluhan tahun, dengan gampangnya mereka
> dikalahkan “hak”-nya di pengadilan tatkala
> muncul sengketa. 
> 
> Tidak jarang pula, karena tidak adanya bukti
> legal-formal atas kepemilikan tanah, banyak warga
> masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang tinggal
> di kota-kota besar, digusur oleh penguasa. Di DKI
> Jakarta, misalnya, selama tahun 2002 saja terjadi 26
> kasus penggusuran pemukiman: sedikitnya 4.908 rumah
> dihancurkan dan 18.732 jiwa kehilangan tempat
> tinggal. Kemudian tahun 2003 terjadi 15 kasus
> penggusuran pemukiman: sedikitnya 7.280 KK
> kehilangan tempat tinggal. (Sumber: diolah kembali
> dari hasil investigasi Institut Sosial Jakarta
> [ISJ], Forum Warga Kota Jakarta [FAKTA], dan
> pemberitaan media massa ibukota 2001 – 2003).
> 
> Di sisi lain, statistik menunjukkan, semasa
> 1960-2002 terjadi distribusi 885.000 hektar tanah
> bagi petani, tetapi tidak lebih dari 2 persen total
> luas tanah pertanian. Tanah seluas itu dibagikan
> kepada 1,3 juta jiwa keluarga petani, yang hanya
> tujuh persen dari total jumlah rumah tangga di
> sektor pertanian. Rata-rata yang diredistribusi
> hanya mencapai 25.000 bidang tanah per tahun.
> (Gabriel Triwibawa, Bpn.go.id, 31/10/2006).
> Bandingkan dengan penggundulan hutan dalam industri
> kayu oleh segelintir konglomerat yang mencapai luas
> enam kali lapangan bola permenit! Hanya dalam kurun
> waktu 50 tahun, hutan alam Indonesia mengalami
> penurunan luas sebesar 64 juta hektar (55%),
> terutama karena penebangan oleh sejumlah perusahaan
> besar pemilik HPH. 
> 
> 
> 
> Solusi Islam
> 
> Dari akar persoalan di atas, syariah Islam
> setidaknya memberikan 4 (empat) solusi mendasar.
> Pertama: Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihyâ’
> al-mawât). Dalam hal ini, syariah Islam mengizinkan
> siapa saja yang memiliki kemampuan untuk
> menghidupkan tanah-tanah yang mati (tidak produktif)
> dengan cara mengelola/menggarapnya, yakni dengan
> menanaminya. Setiap tanah yang mati, jika
> dihidupkan/digarap oleh orang, adalah milik orang
> yang bersangkutan. Ketentuan ini didasarkan pada
> sabda Nabi saw. berikut:
> 
> «مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا
> لَيْسَتْ ِلأَحَدٍ فَهُوَ
> أَحَقُّ» 
> 
> Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang
> bukan milik orang lain, maka dialah yang paling
> berhak. (HR al-Bukhari).
> 
> «مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا
> عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ»
> 
> Siapa saja yang memagari sebidang tanah (kosong)
> dengan pagar, maka tanah itu menjadi miliknya. (HR
> Abu Dawud).
> 
> «مَنْ أَحْيَا أَرْضًا
> مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ» 
> 
> Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati,
> maka tanah itu menjadi miliknya. (HR al-Bukhari).
> 
> Hadis ini berlaku mutlak bagi siapa saja, baik
> Muslim ataupun non-Muslim. Hadis ini menjadi dalil
> bagi kebolehan (mubah) bagi siapa saja untuk
> menghidupkan/memagari tanah mati tanpa perlu izin
> kepala negara (khalifah). Alasannya, karena
> perkara-perkara yang mubah memang tidak memerlukan
> izin khalifah. (An-Nabhani, 1990: 138).
> 
> Kedua: Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas
> kepemilikan tanah, dalam hal ini tanah pertanian,
> yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh
> pemiliknya, selama 3 (tiga) tahun. Ketetapan ini
> didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar bin
> al-Khaththab ra. yang disepakati (ijmak) oleh para
> Sahabat Nabi saw. Beliau menyatakan:
> 
> «لَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌ
> بَعْدَ ثَلاَثِ سَنَوَاتٍ»
> 
> Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah
> yang dipagarinya itu) setelah (menelantarkannya)
> selama tiga tahun.
> 
> Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa
> seenaknya memagari tanah sekaligus mengklaimnya
> secara sepihak, sementara dia sendiri telah
> menelantarkannya lebih dari tiga tahun. Artinya,
> setelah ditelantarkan lebih dari tiga tahun, orang
> lain berhak atas tanah tersebut. 
> 
> Ketiga: Kebijakan Negara memberikan tanah secara
> cuma-cuma kepada masyarakat (iqthâ‘ ad-dawlah).
> Hal ini didasarkan pada af‘âl (perbuatan)
> Rasulullah saw., sebagaimana yang pernah Beliau
> lakukan ketika berada di Madinah. Hal yang sama juga
> pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin sepeninggal
> Beliau (An-Nabhani, 1990: 120). Pemberian cuma-cuma
> dari negara ini berbeda faktanya dengan menghidupkan
> tanah mati. Perbedaannya, menghidupkan tanah mati
> memang berhubungan dengan tanah mati, yang tidak
> dimiliki seseorang dan tidak ada bekas-bekas apapun
> (pagar, tanaman, pengelolaan dll) sebelumnya. Adapun
> pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara tidak
> terkait dengan tanah mati, namun terkait dengan
> tanah yang pernah dimikili/dikelola oleh seseorang
> sebelumnya yang—karena alasan-alasan tertentu;
> seperti penelantaran oleh pemiliknya—diambilalih
> oleh negara, lalu diberikan kepada siapa saja yang
> membutuhkannya.
> 
> Keempat: Kebijakan subsidi Negara. Setiap orang yang
> telah memiliki/menguasai tanah akan dipaksa oleh
> negara (khalifah) untuk mengelola/menggarap
> tanahnya, tidak boleh membiarkannya. Jika mereka
> tidak punya modal untuk mengelola/menggarapnya, maka
> negara akan memberikan subsidi kepada mereka.
> Kebijakan ini pernah ditempuh oleh Khalifah Umar bin
> al-Khaththab ra. Beliau pernah memberikan dana dari
> Baitul Mal (Kas Negara) secara cuma-cuma kepada
> petani Irak, yang memungkinkan mereka bisa menggarap
> tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan dasar
> mereka.
> 
> Pendek kata, tidak ada cara lain bagi kaum Muslim
> saat ini selain bersegera untuk menerapkan syariah
> Islam secara total, termasuk menyangkut pertanahan,
> dan mengangkat seorang khalifah yang akan menjadi
> pelaksananya. Hanya dengan itulah, problem sengketa
> tanah, termasuk problem-problem lainnya, akan dapat
> diselesaikan secara tuntas; sesuatu yang—selama
> puluhan tahun—gagal diselesaikan oleh sistem hukum
> sekular saat ini, yang terbukti bobrok! Wallâhu
> a‘lam bi ash-shawâb. []
> 
> 
> KOMENTAR:
> 
> Jumlah Penduduk Miskin Diperkirakan Bertambah.
> (Republika, 05/06/2007)
> 
> Artinya, peran pemerintah dalam mensejahterakan
> rakyat adalah nol besar. 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


===
Ingin berdiskusi mengenai masalah ekonomi di Indonesia?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


      
___________________________________________________________________________________
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_html.html

Kirim email ke