Assalamu'alaikum Pak Nashir,
   
  Untuk soal yang pertama.
   
  Jika yang dimaksud Pak Nashir apakah masalah shalat tarawih berjama'ah atau 
shalat tarawih 8 raka'at yang dimaksud sebaik-baiknya bid'ah oleh Umar bin 
Khaththab, maka yang tepat adalah yang pertama.  Dalilnya :
   
  Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Abd al Qari,
   
  “Aku pernah pergi ke Mesjid bersama ‘Umar bin al Khaththab pada suatu malam 
di bulan Ramadhan, ternyata orang-orang terbagi menjadi beberapa kelompok dan 
terpisah-pisah.  Ada seseorang yang mengerjakan shalat untuk dirinya sendiri, 
lalu ada orang yang mengerjakan shalat yang kemudian diikuti oleh serombongan 
orang di belakangnya.
   
  Maka ‘Umar berkata, ‘Sesungguhnya aku berpandangan, seandainya aku menyatukan 
orang-orang itu dengan satu imam, niscaya hal itu akan menjadi lebih baik’.  
Kemudian ‘Umar bertekad, lalu menyatukan mereka di belakang Ubay bin Ka’ab.  
Kemudian aku keluar bersamanya pada malam yang lainnya, dan orang-orang shalat 
dengan mengikuti imam mereka, maka ‘Umar berkata, 
   
  ‘Inilah sebaik-baik bid’ah.  Orang yang tidur lebih dahulu (yaitu yang 
menunda shalat malam setelah tidur) lebih afdhal dari pada yang mengerjakannya. 
 Sementara kebanyakan orang mengerjakannya di awal malam’” (HR. al Bukhari no. 
2010 dan lainnya)
   
  Ditambah Rasulullah telah melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan 
sebanyak 11 raka'at.  Sebagaimana perkataan 'Aisyah radhiyallaHu 'anHa,
   
  “Rasulullah tidak pernah mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan maupun 
di luar bulan Ramadhan melebihi sebelas raka’at” (HR. al Bukhari dan Muslim, 
lihat pula Shahiih Sunan Abi Dawud no. 1212 oleh Syaikh al Albani)
   
  Untuk soal yang kedua (Permasalahan Bid'ah)
   
  Ada kaidah-kaidah penting yang harus difahami oleh kaum muslimin ketika 
berbicara masalah bid'ah.
   
  Kaidah pertama, tidaklah pelaku suatu perbuatan bid'ah serta merta dikatakan 
sebagai ahlul bid'ah.  Bisa saja ia tidak tahu bahwa perbuatannya adalah bid'ah 
atau belum datang ilmu kepadanya, bisa juga ia terpaksa melakukannya untuk 
menghindari fitnah terhadap dirinya atau banyak syubhat di kepalanya hingga ia 
tidak bisa membedakan suatu perbuatan itu bid'ah atau bukan.
   
  Demikian pelaku kekufuran, tidak serta merta dikatakan kafir berdasarkan 
sebab-sebab di atas.  Harus diperinci dulu Pak, dan merupakan tugas ulama yang 
menentukan seseorang itu ahlul bid'ah atau kafir dan lainnya.  Namun harus 
tetap kita katakan bahwa perbuatan bid'ah adalah bid'ah.
   
  Ada suatu kisah yang sangat baik yang patut diikuti oleh kaum muslimin.
   
  Pada suatu saat Syaikh al Albani ditanya oleh seseorang, 'Apakah Hasan al 
Banna ahlul bid'ah ?'
   
  Syaikh al Albani menjawab, 'Apakah sudah datang kepadanya hujah (dalil/ilmu)?'
   
  Orang itu mengatakan, 'WallaHu a'lam'
   
  Lalu Syaikh al Albani mengatakan, 'Maka jawabanku WallaHu a'lam juga'
   
  Jadi sikap pertama seorang muslim kepada muslim yang lain adalah husnuzhan.
   
  Kaidah yang kedua, Bid'ah itu hanya pada masalah Ibadah.
   
  Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al Iqtidhaa’ hal. 269, 
   
  “Sesungguhnya perbuatan – perbuatan manusia itu terbagi kepada (pertama) 
Ibadah, yang mereka jadikan sebagai agama yang bermanfaat bagi mereka, dunia 
dan akhirat.
   
  (Kedua) : Mu’aamalah yang bermanfaat di dalam kehidupan mereka.
   
  Maka dasar di dalam ibadah ialah tidak boleh mensyari’atkan sesuatu pun di 
dalam ibadah kecuali apa – apa yang Allah Ta’ala telah syari’atkan (yakni, 
ibadah itu sifatnya menunggu keterangan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya).
   
  Sedangkan dasar di dalam mu’aamalah ialah tidak boleh melarang sesuatu 
kecuali apa – apa yang telah dilarang oleh Allah Ta’ala (yakni, bab mu’aamalah 
itu sifatnya menunggu larangan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya)”.
  
Jadi yang namanya mu'amalah itu asal hukumnya boleh selama tidak ada dalil yang 
melarangnya.  Contoh : Kita boleh pakai pakaian apa saja seperti jas, koko, 
celana jeans dll, kecuali yang dilarang oleh Syari'at seperti, kita dilarang 
menggunakan bahan untuk pakaian dari sutra (untuk laki-laki), dilarang 
menggunakan baju berwarna kuning, dilarang isbal (kain di bawah mata kaki) dan 
lainnya.
   
  Contoh mu'amalah yang lain, masalah makanan.  Kita dibolehkan makan apa saja, 
sampai datang dalil yang melarangnya seperti daging babi, darah, bangkai 
(kecuali ikan dan belalang) dan lainnya
   
  Maka dari itu Imam asy Syathibi mendefinisikan bid'ah sebagai berikut,
   
  “Suatu cara baru dalam agama, yang menandingi syariat, dimana tujuan 
dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah Ta’ala” 
(Ringkasan al I’thisham, hal. 32)
   
  Makna ‘cara’ pada definisi di atas ialah sesuatu yang telah ditetapkan untuk 
dijalani, yang pelakunya meyandarkan hal tersebut kepada agama.  Karena kalau 
cara baru tersebut dalam masalah keduniaan tidaklah disebut bid’ah, seperti 
umpamanya membuat perindustrian.
   
  Makna kata ‘menandingi syariat’ dalam definisi di atas maksudnya adalah 
menyerupai cara (yang ada dalam) syariat, tetapi sebenarnya tidak termasuk 
syari’at, bahkan bertentangan dengan syari’at.  Misalkan menetapkan cara 
tertentu seperti merayakan hari kelahiran Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.
   
  Adapun makna ‘dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam 
beribadah kepada Allah Ta’ala’ dalam definisi di atas, maka itulah esensi 
perbuatan bid’ah.  Pelaku bid’ah tidak menyadari bahwa aturan-aturan dan 
batasan-batasan telah ditetapkan oleh syariat secara sempurna.
   
  Dengan adanya batasan di atas jelaslah bahwa kebiasaan (mu’amalah) tidak 
termasuk bid’ah, karena tidak termasuk batasan itu.  Jadi setiap cara baru, 
meskipun menyerupai syari’at agama tetapi tidak dimaksudkan untuk beribadah 
bukan termasuk bid’ah (Ringkasan al I’thisham, hal. 35)
   
  Guru ngaji dimana saya menimba ilmu yang bermanfaat darinya, Ustadz Abdul 
Hakim bin Amir Abdat mengatakan, “Dari sini dengan mudah kita mengetahui bahwa 
bid’ah itu hanya terbatas pada masalah ibadah” (Risalah Bid’ah, hal. 60)
   
  Untuk contoh-contoh bid'ah maka insya Allah, dengan kita mempelajari diinul 
Islam maka kita akan mengetahui suatu ibadah itu bid'ah atau bukan.  Sedangkan 
untuk makna Ibadah, telah saya postingkan di milis dengan judul 'Apakah Ibadah 
Itu ?'
   
  Sementara ini dulu Pak Jawabannya, mohon maaf kalau terlalu panjang.
   
  BarakallaHu fiik
  Abu Hasan
   
   
    
"Nashir Ahmad M." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

          Salam,
Alhamdulillah tulisan Pak Ust. Abu Hasan
Dapat menambah pemahaman kita dalam islam, insya Allah.

Pak Ust. 
Mengenai sholat berjamaah di bulan puasa yang disampaikan oleh Khalifah Umar 
bin Khattab yaitu ”sebaik-baik bid`ah”, sepertinya ada perbedaan yang 
sampai kepada kami.
Misalnya :
- sebaik-baik bid`ah yang dimaksud adalah sholat berjamaah-nya jadi satu, 
karena sebelumnya sahabat terpencar – pencar melaksanakan sholat di dalam 
mesjid walaupun semuanya di dalam mesjid, ada yang sholat di sudut mesjid 
berjamaah 3 orang, ada di sudut lain 2 orang dan di disisi lain sendiri sendiri.
- sebaik-baik bid`ah yang dimaksud adalah sholat taraweh yang melebihi 8 
rakaat, karena sebelumnya sholat taraweh hanya 8 rakaat saja kemudian 
rosulullah kembali ke tempatnya.

Ini yang mengenai sholat taraweh.

Berikutnya yang Pak Ust. Sampaikan berikut ini, mungkin bisa disampaikan 
contohnya agar kami bisa langsung mengetahuinya, yaitu:

------- ****** -------- : 
Demikian pula, jika ada sebagian kaum muslimin yang mengatakan bahwa hal ini 
adalah dalil dibolehkannya bid’ah hasanah, maka Allah Ta’ala berfirman :
”Hai orang - orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan 
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha 
Mengetahui” (QS. Al Hujurat : 1).

Karena kita telah mengetahui bahwa semua bid’ah dalam agama adalah hal yang 
dilarang oleh syari’at sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam, 
”Wa syarrul umuuri muhdatsaatuHa wa kullu bid’atin dhalaalaH” yang 
artinya “Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada - adakan dan 
setiap bid-ah adalah sesat” (HR. Muslim no. 867).
------ ***** ---------

Yang diatas, mungkin Pak Ust. Bisa memberikan contohnya langsung.
Karena saat ini bukan hanya masalah dunia saja tetapi masalah ibadah pun 
sepertinya banyak sekali tambahan:
Misalnya: 
- membaca mushaf ketika sholat
- memegang mushaf ketika sholat dan menuntuh imam dalam bacaannya.
- Azan jum`at dua kali.
- Peci yang dipakai sholat saat ini, sajadah, baju kokoh yang konon dari cina.
- Mimbar-mimbar dimesjid yang konon awalnya dari orang budha/hindu (kalau tidak 
salah)
- Beduk – beduk di mesjid
- Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Ataukah semua ini bid`ah dholalah, sesat dan Neraka, mohon pencerahan pak Ustad 
Abu.

Demikian, terimakasih atas pencerahannya, mohon maaf jika ada yg tidak berkenan.
Salam.







---------------------------------
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. 
http://id.mail.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



         



       
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke