Assalamu`alaikum Saya sepakat dengan pendapat ini.....Sayangnya kenapa selama ini umat Islam hanya ribut tentang suatu masalah -ayat- yang mutasyabihat dan perkara2 yang furu` ?????????? .....padahal banyak ayat yang muhkamat -nyata- yang wajib untuk ditegakkan tanpa memerlukan ta`wil kembali (seperti yang diuraikan kang Nizami). Dalam pelaksanaan ayat - ayat Alloh tsb, tidak akan mungkin bisa terwujud -secara kaffah- kecuali adanya sebuah syarat, yaitu tegaknya Daulah Islamiyah. Sesuai dengan kaidah fiqh yang ada -tidak akan sempurna sesuatu yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib adanya- maka tidak akan tegak hukum (ayat2 Alloh) kecuali ada pemimpin, kekuasaan dan wilayah (baca Daulah Islam) maka menegak Daulah Islamiyah adalah menjadi wajib adanya. Seperti kita ketahui bahwa bab pemerintahan (Daulah) menurut para ulama salaf adalah ushul bukan masalah furu`. Hanya sayangnya sebagian besar umat Islam bangsa Indonesia terjebak kepada "pepesan kosong" furu`iyah, nyesatin sono sini, bid`ahin ini itu, tetapi melupakan kewajiban besar yang harus dikerjakan. "Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali Allah (Al Qur`an) dan tali dengan manusia (Daulah Islamiyah) , dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas." (Tqs. 3: 112) ==> Kang nizami ana mau Tanya penjelasan yang berikut : Imam sholat ketika kentut, dia batal dan harus diganti meski saat itu dia sholat. Begitu juga pemimpin yang tidak memakai Al Qur'an sebagai pedoman. -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of A Nizami Sent: Wednesday, June 20, 2007 8:22 AM To: syiar-islam; [EMAIL PROTECTED] Subject: [syiar-islam] Hukum Allah: Wajib Dijalankan Assalamu'alaikum wr wb,
Islam adalah agama yang menyeluruh. Mengatur seluruh bidang kehidupan manusia baik dari segi ibadah dengan Allah, mau pun hubungan dengan sesama manusia. Bukan hanya masalah sholat, puasa, zakat, tapi juga tata cara pernikahan, jual-beli, hukum pidana, aturan tentang tanah, jihad, pemerintahan, dan sebagainya. Melalui Al Qur'an, Allah memberi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa: "Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa" [Al Baqarah:2] Dalam Al Qur'an ada ayat-ayat yang muhkamaat, jelas dan mudah dimengerti. Itulah ayat-ayat yang wajib kita amalkan. Kita dilarang memperdebatkan isi Al Qur'an yang mutasyabihat (sulit dipahami isinya). Apalagi jika hanya untuk menimbulkan perpecahan dan saling hina di antara sesama Muslim karena itu merupakan kesesatan dan hanya menimbulkan fitnah. "Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal." [Ali 'Imran:7] Allah menjelaskan hukum/aturan-aturan hidup melalui Al Qur'an: Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [An Nisaa':26] "Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya." [Al Baqarah:242] "Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam." [Yunus:37] Allah mengutus Nabi Muhammad untuk menjelaskan bermacam-macam Hukum Allah: "(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya." [Ath Thalaaq:11] Sebagaimana pengikut Injil diperintahkan memutuskan perkara/hukum menurut apa yang diturunkan Allah (Injil), maka ummat Islam juga wajib memutuskan perkara/hukum mengikuti Al Qur'an. Orang yang melanggar ini disebut fasik: Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik" [Al Maa-idah:47] Imam sholat ketika kentut, dia batal dan harus diganti meski saat itu dia sholat. Begitu juga pemimpin yang tidak memakai Al Qur'an sebagai pedoman. Wajib menjalankan hukum-hukum Allah yang ada dalam Al Qur'an: "(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya." [An Nuur:1] "(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." [An Nisaa':13-14] Dari ayat di atas dijelaskan orang yang menjalankan hukum Allah mendapat surga. Sebaliknya orang yang tidak mau menjalankan hukum Allah niscaya dimasukan dalam neraka dan kekal di dalamnya. Ayat di atas adalah ayat yang muhkamaat. Jelas dan mudah dipahami. "Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata." [Al Qashash:85] Memelihara hukum-hukum Allah adalah satu ciri seorang mukmin: "Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku', yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu." [At Taubah:112] Orang yang beriman akan selalu mentaati Allah dan mentaati RasulNya. Jika berbeda pendapat, mereka menjadikan Al Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman. " Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.: [An Nisaa':59] "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya[1407] dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. " [Al Hujuraat:1] [1407]. Maksudnya orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya. Orang mukmin wajib menjalankan hukum yang telah Allah turunkan. Hanya Allah yang berhak menetapkan Hukum: "Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik." [Al An'aam:57] Orang yang memakai hukum selain dari hukum Allah merupakan orang yang sesat dan munafik: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut (Hukum selain dari Allah), padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." [An Nisaa':60-61] Allah murka terhadap orang Yahudi karena mereka tidak mau memakai hukum Allah yang tertuang dalam Kitab Suci: "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al Kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran)." [Ali 'Imran:23] Tidak selayaknya ummat Islam memakai hukum Jahiliyah/Sekuler di atas hukum Allah: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" [Al Maaidah:50] Orang yang sesat pada dasarnya tidak punya pemimpin meski di dunia mereka merasa punya pemimpin. Di akhirat mereka akan saling menyalahkan dengan pemimpinnya: "Dan siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada baginya seorang pemimpinpun sesudah itu. Dan kamu akan melihat orang-orang yang zalim ketika mereka melihat azab berkata: "Adakah kiranya jalan untuk kembali (ke dunia)?" [Asy Syuura:44] Orang yang tidak mau menerima hukum-hukum Islam adalah orang-orang yang kafir (meski sebelumnya sudah beriman) dan di hari kiamat termasuk orang yang rugi: ". Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." [Al Maa-idah:5] Allah melarang kita mengikuti hawa nafsu manusia sehingga tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah: "dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." [Al Maa-idah:49] Pernyataan kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik menunjukan kebenaran. Memang sedikit sekali orang yang mau menjalankan hukum Allah. Kita tidak beriman hingga kita menjalankan Hukum Allah yang dijelaskan oleh Muhammad SAW: "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." [An Nisaa':65] Dilarang mempermainkan hukum Allah: "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [Al Baqarah:231] Orang yang kafir terhadap hukum Allah mendapat siksa yang pedih: ". Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." [Al Mujaadilah:4] Di antara hukum-hukum Allah itu adalah hukum Qishash. Satu kejahatan dibalas setimpal dengan kejahatan itu. Misalnya orang yang membunuh orang yang tidak berdosa, maka dia harus dihukum bunuh: "Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." [Al Baqarah:194] 2. Al Baqarah Hukum riba - Orang yang mengambil riba kekal di neraka: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." [Al Baqarah:275] Selain itu ada juga hukum nikah dan perceraian: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." [Al Baqarah:221] "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. " [Al Baqarah:229] Hukum perang dalam Islam: "Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." [Al Baqarah:261] Hukum Waris: "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [An Nisaa':176] Hukum Melanggar Sumpah: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." [Al Maa'idah:89] Hukum Memilih Orang Kafir menjadi pemimpin: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." [Al Maa'idah:51] Hukum Qishaash bagi Pembunuh: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi." [Al Maa'idah:32] Hukum orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan berbuat kerusakan: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar" [Al Maa'idah:33] Itulah sebagian dari Hukum-hukum Allah yang tercantum dalam Al Qur'an. Dari ayat-ayat di atas kita ketahui bahwa pelanggaran hukum Allah dengan sengaja merupakan kekafiran/kezhaliman. Mudah-mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah untuk mempelajari dan mengamalkan ayat-ayat di atas sehingga kita benar-benar jadi Muslim sejati. "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." [Al Baqarah:208] Wassalamu'alaikum wr wb === Ingin berdiskusi mengenai masalah ekonomi di Indonesia? Kirim email ke: ekonomi-nasional- <mailto:ekonomi-nasional-subscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] __________________________________________________________ Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. http://mobile. <http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC> yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC [Non-text portions of this message have been removed]

