Islam, di samping mengandung hal-hal yang harus diimani ('aqīdah,
īmān), juga berisi hukum-hukum untuk mengatur kehidupan. Hukum-hukum
ini dikenal dengan syariat.
Secara bahasa, syariat (asy-syarī'ah) berarti sumber air minum (mawrid
al-mā' li al istisqā) atau jalan lurus (at-tharīq
al-mustaqīm). Sedangkan menurut istilah syar'ī, syariat itu bermakna:
perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya baik dalam
persoalan ibadah, akhlak, muamalah, dan sistem kehidupan untuk meraih
kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Syariat Islam merupakan syariat Allah Yang
Mahabijaksana yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan
manusia dengan Rabb-nya, dirinya sendiri, dan sesama manusia. Jadi, setiap
hukum yang digali dari sumber-sumber hukum Islam merupakan hukum syariat
(al-ahkām asy-syar'iyyah) atau biasa disebut syariat saja. Karenanya,
syariat Islam meliputi berbagai macam hukum; mulai dari cara bersuci hingga
mengatur masyarakat dan negara. Atas dasar ini, yang disebut syariat Islam
bukanlah sekadar sanksi kriminal (hudūd) semata, melainkan seluruh hukum
bagi
semua aspek kehidupan.
Kita semua sadar, bahwa Indonesia masih berada dalam krisis multidimensional.
Tentu, semua ini merupakan produk dari sistem hidup dan kehidupan yang selama
ini diterapkan. Yaitu sistem kapitalisme-sekular dalam segala bidang.
Karenanya, untuk keluar dari krisis ini, tidak bisa hanya dengan mengganti para
pengelolanya saja sementara tetap membiarkan sistem yang selama ini berlaku
terus berjalan.
Persoalannya adalah: sistem mana yang akan dipilih? Memilih sistem kapitalisme
sama saja dengan mempertahankan kerusakan dan krisis. Sebab, krisis tidak hanya
terjadi di Indonesia, AS, sebagai gembong kapitalisme juga mengalami hal yang
serupa.
Sementara itu, pilihan sosialisme-komunisme bukanlah merupakan pilihan yang
rasional. Alasannya, sistem tersebut telah hancur sekalipun baru berkuasa
selama 74 tahun. Bila demikian, alternatif pilihan terakhir hanyalah Islam.
Oleh karena itu, tuntutan penegakkan syariat Islam haruslah dilandasi dengan
kesadaran terhadap krisis dan kepekaan terhadap solusi terbaiknya. Pilihan ini
ditopang oleh bukti sejarah tentang kehandalan syariat Islam yang mengungguli
berbagai persoalan lebih dari 12 abad.
Syariat Islam datang dalam rangka memecahkan masalah bagi kemaslahatan semua
elemen masyarakat. Sekadar menyebut contoh, ketika Islam menetapkan sebuah
sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip syariat, maka sistem itu
ditujukan untuk seluruh masyarakat tanpa memandang Muslim ataupun non-Muslim.
Ketentuan syariat Islam mengenai larangan riba dan judi serta penggunaan mata
uang dinar dan dirham akan menjadikan ekonomi masyarakat tumbuh secara nyata.
Penerapan Syariat Harus Total
Setiap Muslim dituntut secara syar'ī untuk menerapkan syariat Islam secara
keseluruhan. Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan hal ini. Di antaranya
firman Allah Swt.: Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, terimalah.
Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada
Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Kata mā yang terdapat pada ayat di atas berbentuk umum, artinya mencakup
seluruh bentuk perintah dan larangan Allah.
Secara realitas, syariat Islam merupakan hukum Allah Swt. untuk menyelesaikan
persoalan manusia. Syariat Islam harus dipandang sebagai solusi bagi masalah
yang ada. Hal ini tergambar dari realitas hukum Islam itu sendiri. Bila hanya
sebagian saja hukum Islam yang diterapkan, maka persoalan-persoalan yang
dihadapi tidak akan tertanggulangi secara tuntas. Misalnya, untuk menjaga harta
setiap individu masyarakat, Islam melarang pencurian. Dalam rangka meraih hal
tersebut terdapat beberapa hukum yang saling berkaitan, antara lain:
1.Islam mewajibkan penguasa memberikan keterampilan kepada setiap warga negara
hingga mereka dapat bekerja. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis,
termasuk kepada mereka yang menganggur atau anak jalanan. Dengan diterapkannya
hal ini, maka tidak ada alasan bagi warga negara untuk tidak bekerja karena
tidak memiliki skill.
2.Berkaitan dengan mereka yang mempunyai keahlian tetapi tidak mendapatkan
pekerjaan, Islam mewajibkan penguasa menciptakan dan menyediakan lapangan kerja.
3.Dalam menyediakan lapangan kerja, penguasa wajib memberikan kesempatan yang
sama. Karenanya, larangan monopoli wajib diterapkan.
4.Agar kesenjangan tidak terjadi, hukum tentang kepemilikan wajib diterapkan,
yaitu:
a.kepemilikan umum (laut, sungai, BBM, listrik, barang tambang dsb) merupakan
milik umum; tidak boleh diprivatisasi, harus dikelola oleh negara. Hasilnya
diberikan gratis kepada masyarakat atau dijual kepada mereka dengan harga murah
dan untungnya untuk kepentingan masyarakat.
b.kepemilikan negara. Negara menerapkan hukum I'tha` dawlah, yaitu negara
memberikan sebagian hartanya kepada rakyatnya yang miskin dan betul-betul
membutuhkan, atau mengeluarkan kebijakan pemberian pinjaman bagi pengusaha
kecil tanpa dipungut biaya tambahan (ekonomi tanpa riba).
c.kepemilikan pribadi. Dengan kepemilikan pribadi, setiap orang dijamin
kepemilikannya dari kejahatan pihak lain. Haknya juga dijaga dari perampasan
oleh pihak lain.
2.Persoalan tanah sering menjadi sebuah persoalan besar. Karenanya, hukum
menghidupkan tanah mati (ihyā al-mawāt) harus diterapkan. Mereka yang
rajin membuka lahan mati akan mendapatkan kesempatan mempunyai tanah sekalipun
tidak mempunyai uang.
3.Terhadap mereka yang lemah, cacat; menjadi janda, yatim, miskin, atau hal-hal
lain yang menyebabkan tidak memungkinkannya mereka untuk bekerja, negara wajib
memaksa ahli waris mereka yang mampu untuk membiayainya.
4.Bila mereka pada butir 6 tidak memiliki ahli waris yang mampu, penguasa wajib
menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) mereka.
5.Selain pendidikan, kesehatan sebagai kebutuhan pokok pun wajib digratiskan
oleh penguasa.
6.Untuk mendapatkan pemasukan dana bagi kebutuhan di atas, maka diterapkan:
a.Hukum zakat. Zakat dikelola negara. Yang tidak membayar zakat akan dikenai
sanksi. Harta zakat disalurkan bagi mereka yang berhak, termasuk fakir/miskin.
b.Penerapan hukum-hukum perusahaan milik umum yang dikelola negara.
c.Hukum barang temuan, rikaz, jizyah, kharaj, dsb.
7.Untuk menghindari adanya kemudahan pencurian, diterapkan pengadilan keliling
di tempat-tempat keramaian (qādhī hisbah).
8.Bila mencuri lebih dari ΒΌ dinar selama bukan pada musim paceklik, dipotong
tangan setelah melewati pembuktian.
Dari kasus di atas terlihat jelas bahwa untuk menghindarkan terjadinya
pencurian setidaknya diperlukan penerapan 16 hukum syariat. Potong tangan
hanyalah salah satunya. Karenanya, untuk memelihara kepemilikan individu
masyarakat dari pencurian, harus diterapkan semua syariat Islam tersebut. Bila
tidak, syariat Islam sebagai solusi bagi permasalahan kehidupan dan rahmat bagi
seluruh manusia tidak akan terasa.
Demikian pula untuk menjaga akal, nyawa, keturunan, agama, dan sebagainya;
diperlukan penerapan syariat Islam secara integral dalam hal-hal yang
berkesesuaian. Sebab, antara satu hukum dengan hukum lainnya akan saling
terkait. Ringkasnya, Islam akan dirasakan sebagai rahmatan lil
'ālamīn bila seluruh syariat Islam diterapkan.
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
[Non-text portions of this message have been removed]