Artikel


Rabu, 13 Juni 2007 - 9:5 WIB
Quo Vadis: 'Kota Injil'
Oleh: Wahyu Iwa Sumantri


"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela terhadap kamu
(Muhammad) hingga kamu mengikuti agama mereka". (QS al-Baqarah: 120).

 

Mencermati berbagai pemberitaan bulan lalu terkait upaya Pemerintah
Kabupaten dan DPRD Manokwari Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) dalam
menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 'Kota Injil', yang ditengarai
sangat merugikan umat Islam. Diantaranya pasal 30, yang mengatur pembangunan
rumah ibadah. Kalau di suatu daerah sudah ada gereja maka dilarang
mendirikan masjid. Pasal 37 melarang pemakaian simbol agama dalam
berpakaian. Artinya, Muslimah nanti akan dilarang berjilbab. Sebaliknya, di
gedung-gedung pemerintahan wajib dipasang salib.

Sebuah sumber terpercaya mengatakan, Raperda ini memang merupakan hasil
simposium tokoh-tokoh gereja pada Februari 2006. Sebelum Raperda ini
diusulkan sudah ada surat edaran dari Badan Pekerja Klasis Ransiki Gereja
Kristen Injil di Tanah Papua untuk melarang pembangunan masjid baru di
Kabupaten Manokwari. Malah sebelum Raperda ini diterapkan pun telah terjadi
intimidasi terhadap para pelajar yang memakai busana Muslim. Tak aneh jika
masyarakat di tingkat bawah resah. Bahkan sudah ada anggapan bahwa Raperda
ini secara tidak langsung mengarah pada upaya pengusiran umat Islam dari
Manokwari. 

Sesuai dengan amanat pembukaan UUD 45 yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kehidupan beragama yang harmonis, Pemerintah dihimbau untuk bertindak tegas
menolak setiap Raperda yang intoleran, diskriminatif, dan mengganggu
masyarakat. 

Demikian pula kepada pihak-pihak yang masih mencintai kedamaian dan
menjunjung tinggi kehidupan demokratis serta nilai moralitas dan HAM, harus
menolak kehadiran perda tersebut. 

Pembiaran berlakunya perda yang 'disekat' agama, adat, atau identitas
kesukuan dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap keharmonisan dan
ketentraman hidup bermasyarakat yang sedang terus digalang semua pihak.
Bahkan bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi bahaya latent yang
berpotensi mengganggu keamanan hidup masyarakat secara terus menerus.

Beberapa contoh bisa dicermati apa yang berlangsung di Bali. Masyarakat adat
memaksa warga Muslim yang minoritas untuk mengikuti tatacara hari besar
mereka seperti yang ditunjukkan pada Hari Raya Nyepi bulan lalu. Warga
Muslim di Gianyar dan Denpasar dilarang menyalakan lampu pada hari itu.
Kalau melanggar, rumah mereka dilempari. Siangnya, di kota Denpasar, seorang
anggota TNI berkabung. Keluarganya ada yang meninggal. Berhubung hari itu
Hari Raya Nyepi, ia tak dapat memakamkan jenazah keluarganya karena
masyarakat tak boleh ke luar rumah, termasuk untuk menguburkan jenazah.
Dengan berat hati ia pun menunda pemakaman keluarganya. 

Bahkan pernah terjadi ketika Nyepi jatuh pada hari Jumat, umat Islam yang
hendak melaksanakan ibadah Jumat tak diperkenankan mengumandangkan adzan.
Untuk mencapai masjid pun mereka harus jalan memutar agar tidak melewati
permukiman masyarakat Hindu. Kaum Muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum
Hindu bahkan tidak bisa shalat Jumat. (Suara Islam Online, 13/4/2007).
Peristiwa-peristiwa semacam ini dengan sangat jelas telah mengganggu hak
asasi pelaksanaan suatu agama dan mengembangkan benih-benih konflik
horizontal.

Reaksi

Badan pimpinan nasional Gereja Katolik dan Gereja Protestan. Pendeta Weinata
Sairin, wakil sekretaris umum PGI, mengatakan, "PGI tetap menolak Perda atau
Raperda yang berbasis agama, karena hal itu menimbulkan diskriminasi."
Sebelumnya, Pastor Antonius Benny Susetyo, sekretaris eksekutif Komisi
Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI, mengungkapkan pendapat serupa.
"Pada dasarnya KWI menolak setiap perda yang berbasis agama, termasuk
Raperda Kota Injil di Manokwari," katanya kepada UCA News. (Mirifica.net,
3/4/2007).

Guru Besar FISIP UI, Prof. Eko Prasojo, misalnya, menilai, "Perda seperti
itu berpotensi menciptakan daerah yang tersekat-sekat berdasarkan agama,
budaya atau suku." (Republika, 25/3/2007). 

Berbeda dengan itu, Ustad Aliyuddin Abdul Aziz, tokoh Islam dan pengasuh
Pondok Pesantren Darut Taqwa Manokwari, menyatakan, "Raperda Kota Injil ini
bukan murni dirancang oleh pemerintah daerah, namun merupakan tekanan dari
pihak gereja seluruh Papua."

Saat ditegaskan bahwa PGI dan KWI telah menolak disahkan Raperda itu, Ustad
Aliyuddin menampiknya, "Saya khawatir, ini hanya kamuflase (pengaburan).
Sebab, saat awal-awal beredarnya Raperda ini, pihak gereja seakan acuh.
Malah mereka bilang bahwa Raperda ini dimunculkan pihak ketiga (provokator)
untuk mengadudomba kehidupan beragama di Manokwari. Namun, setelah kami
desak, akhirnya mereka mengaku bahwa mereka merancang Raperda ini.
(Hidayatullah.com, 15/4/2007).

Perlakuan Diskriminatif

Kaum Muslimin di Manokwari merasa ditinggalkan dalam penyusunan peraturan
daerah yang akan menentukan nasib mereka di kemudian hari. Perlakuan
tersebut dirasakan sebagai cerminan umum yang selama ini berlangsung
diskriminatif di Manokwari, dimana ummat Islam merupakan jumlah minoritas.

Memang kaum Muslimin yang hidup di Indonesia, yang kini menganut faham
sekuler, seringkali mendapat perlakuan yang tidak proporsional. Sebagai
mayoritas, kalau mengacu logika demokrasi, seharusnya negeri ini bersendikan
syariah Islam. Hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah tahun 2003, lebih
dari 71% (10% lebih banyak dari tahun sebelumnya) penduduk Indonesia
menghendaki penerapan syariah Islam. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia
(KUII) IV tahun 2005 juga tampak bahwa arus utama dalam kongres tersebut
merekomendasikan penerapan syariah di Indonesia. Namun, meski suara
mayoritas, jika itu bersumber dari kalangan Muslimin, dianggap tidak
mencerminkan aspirasi demokrasi.

Apatah saat menjadi minoritas, kondisinya lebih menyedihkan lagi. Berbagai
diskriminasi sampai intimidasi dipraktekkan dengan sempurna di berbagai
daerah minoritas Muslim di Tanah Air. Di Papua, semua Muslim diberi label
sebagai pendatang, tak peduli apakah ia suku asli Papua atau bukan. Muslim
dianggap bukan orang Papua. Mereka diperlakukan diskriminatif, dalam
pelayanan pemerintahan maupun pelayanan sosial. Di tubuh pemerintahan
posisi-posisi penting dalam pemerintahan, umat Islam tidak dilibatkan.
Perlakuan di depan hukum pun sering tidak berimbang. Ketika terjadi
pertikaian antara Muslim dan warga asli maka dapat dipastikan yang
disalahkan warga Muslim

Islam: Rahmat Bagi Semua

Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh
alam. (QS al-Anbiya': 107)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyiddin al
mahdiyyin memberikan keteladanan dalam menerapkan syariat Islam sebagai
sendi kehidupan bermasyarakat di muka bumi dengan cara yang penuh rahmat dan
berkeadilan. Semua umat lain diperlakukan dan dilindungi sama seperti kaum
Muslimin. Darah dan kehormatannya terjaga, setiap rumah ibadah agama samawi
dijaga keutuhannya, bahkan pelaksanaan kegiatan keagamaan diberikan
keleluasaan sebagaimana mestinya. 

Jejak sejarah dengan gamblang mengungkapkan saat Rasulullah memasuki Makkah
dan memegang tampuk kendali tertinggi. Hal pertama yang ditetapkannya adalah
pemberian ampunan kepada orang-orang yang selama ini memusuhi dan
mengganggunya, yang kemudian disusul dengan pembebasan symbol keagamaan
samawi dari unsur-unsur syirik. Hal serupa terulang di masa Umar bin
Khaththab menjadi amirul mukminin, saat membebaskan kota baitul Maqdis,
Yerusalem, dari kaum Nashrani. Padahal saat kaum templar Nashrani memasuki
dan menguasainya, kekejaman dan kebiadaban terhadap kaum Muslimin
berlangsung di seluruh negeri itu. Darah bersimbah di mana-mana, mayat
bergelimpangan terhampar sejauh mata memandang. Sungguh suatu pemandangan
yang sangat bertolak belakang dengan inti ajaran kasih sayang yang selama
ini nyaring digembar gemborkan.

Gambaran yang juga tidak akan pernah hilang dari ingatan sepanjang sejarah
manusia, adalah ketika umat Islam memberikan kebebasan beragama di Andalusia
Spanyol. Di sana hidup damai tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi secara
berdampingan dalam waktu yang lama, sampai kelak kaum Nashrani merusaknya
kembali.

Kehidupan damai dan berkeadilan dibawah naungan Islam seperti itu,
sebetulnya merupakan pemandangan biasa pada masa Nabi saw. di Madinah, Nabi
dan kaum Muslimin biasa bergaul hidup berdampingan dengan kaum Yahudi,
Nasrani dari Najran, serta sebagian kaum musyrik dari suku Aus dan Khajraj. 

Kehidupan pribadi dan yang menyangkut peribadatan dijunjung tinggi tanpa ada
unsur pemaksaan. Mereka boleh ke gereja atau tempat-tempat ibadah lainnya.
Mereka boleh berpakaian, makan dan minum sesuai dengan ajaran agama mereka.
Mereka juga boleh menerapkan tatacara menikah, warisan, cerai, dan masalah
pribadi lainnya. Keadilan dirasakan oleh semua pihak. Hanya kekhawatiran
berlebihan yang kemudian melahirkan pengkhianatan sajalah yang merusak
tatanan damai tersebut.

Akankah dengan kandungan raperda yang kini diusung mayoritas Nashrani,
Manokwari akan tumbuh berkembang mengikuti keteladanan para pemimpin ummat
yang bijak, arif, dan berkeadilan; Memberikan kebebasan dan perlindungan
kepada pemeluk agama samawi lain, sebagaimana Negara ini telah mengakuinya?

Ataukah akan tumbuh kerdil dengan rigiditas hidup di tengah kancah dunia
yang semakin transparan dan mengglobal? 

Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke