Wa'allikumsalam
Betul saya juga nggak faham dari uraian tersebut
Setahu saya Nabi kita Muhammad SAW mencontohkan pemerintahan Islam dengan
piagam Medinah
Terlampir Tek Piagam Medinah

Teks Piagam Madinah

Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam,
Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan
kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah
yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para
sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N.
Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu
dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau
konstitusi pertama di dunia.

Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang
terdiri dari 47 pasal:

Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad,
Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin
(yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan
yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang
bersama mereka.

Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari
(komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy
sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka dan mereka membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di
antara mukminin.

Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan
adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan
orang yang berat menanggung utang di antara mereka,
tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran
tebusan atau diat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat
persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa
persetujuan dari padanya.

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus
menentang orang yang di antara mereka mencari atau
menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan
permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin.
Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun
ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang
beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak
boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk
(membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan)
diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya
mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada
golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti
kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang
(mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang
mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta
mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan
Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan
di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita
harus bahu-membahu satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh
mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk
yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi
harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak
boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan
cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,
kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap
orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang
mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari
Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat
kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau
menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat,
dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu,
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa
jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin
selama dalam peperangan.

Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat
dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan
bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini
berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri,
kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan
merusak diri dan keluarganya.

Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau
khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan
keluarganya.

Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan)
sama seperti mereka (Banu Sa'labah).

Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti
Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan)
itu lain dari kejahatan (khianat).

Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama
seperti mereka (Banu Sa'labah).

Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama
seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang),
kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi
(menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain).
Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan
itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia
teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
(ketentuan) ini.

Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan
bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi
dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh
Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat.
Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak
menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya.
Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin
selama dalam peperangan.

Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram"
(suci) bagi warga Piagam ini.

Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan)
seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak
merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali
seizin ahlinya.

Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau
perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa
jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam
ini.

Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy
(Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam
menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak
berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian
serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu
harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti
itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan
melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang
yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan
(kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka
memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain
pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan
penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya
kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
(pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas
perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan
dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang
zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman,
dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang
zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang
berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.


Mail to : [EMAIL PROTECTED]
http: //www.schott.com

__________________



assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH,

mohon maaf pak moderator, saya forward tulisan di bawah ini, karena
menurut saya ada yg 'kurang pas', Dalil ayat Qurannya betul tp spt ga
matching dg kejadian aktualnya, lagipula saya tdk tau persis Hamas & Fatah
spt apa. Tolong bapak2-ibu2 yg ilmunya lebih mumpuni memberi tanggapan,
utk bahan pembelajaran kita semua, maaf sebelumnya.

Wassalamu'alaikum,

----------------------------------------------------------
haris subianto
Production engineering Dept
Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia

----- Forwarded by hariss YPMI/YAMAHA on 07/09/2007 11:34 AM -----

abdul latif <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
07/06/2007 09:16 AM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]

To
[EMAIL PROTECTED]
cc
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
Subject
[eramuslim] APA PELAJARAN BAGI KITA; PERPECAHAN HAMAS DAN FATHAH

MY DREAM IS TO SEE THE PEACEFUL SOCIETY, JUSTICE FOR ALL, AND PROSPERITY.
[i]Setiap yang terjadi di bumi ALLASH ini adalah pelajaran bagi kita
semua, ada hikmah2 di balik peperangan2 yang terjadi di negera2
Arab....bagi orang2 yang mau berpikir.[/i]

Asalamua'alaikummwrwb
Bismilahirrahmanirrahiim.
Oleh Latifabdul

ALLAH berfirman dan memberikan peringatan2 kepada ulama2 kususnya dan umat
islam umumnya.

1.(Azab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri,
dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya.QS.3:182

2.Apa saja Nikmat nikmat yang kamu proleh itu datang dari Aku, apa apa
yang menimpa kamu (peperangan saudara, kemiskinan, perkosaan dll) itu
adalah karena kelalaianmu sendiri.Qs.4:79.
Jelas sekali dua peringatan ALLAH diatas ini sebagai rujukan kita.
Penderitaan2 yang sedang terjadi di Plastina dan Iraq yang sangat
mengerikan,dimana dua golongan dalam masarakat islam saling bunuh membunuh
karena berbeda berkeyakian beragama.

Sangat menyedihkan sekali.Yang menderita banyak adalah anak2, wanita2
orang2 tua atau rakyat banyak.

Ini bukan kesalahan dari siapa saja atau ALLAH,tapi adalah disebabkan
KESALAHAN pemimpin2nya yan Radikal, yang tidak mau berunding di atas meja,
lebih suka menggunakan senjata dan kekerasan...yang menderita adalah
rakyat nya sendiri...

Mari kita lihat dua golongan itu?
1.Hamas Plastina, dan Mujaddid2 yang menetang Golongan syiah di Iraq.
2.Fathah(Abbas) dan Pemerintahan demokrasi seculer di Iraq.

1.GOLONGAN HAMAS menginginkan pemerintahan agama islam. Dimana yang
berkuasa adalah orang2 islam saja.Orang2 non islam harus tunduk kepada
mereka.DISKRIMINASI, TIDAK BERLAKU ADIL SESAMA ANAK2 BANGSA.

DisinIlah bibit2 penyakit yang membuat rakyat islam menderita oleh
kesalahan pemimpin2 dan ulama2nya,karena sistem pemerintahan agama seperti
ini adalah DISKRIMINASI terhadapat orang2 non islam.

Sudah tentu golongan2 non islam yang terdapat di Plastina dan Iraq akan
memberikan perlawanan kuat,karena mereka tidak mau dizolimi dan menjadi
klas 2 di negaranya sendiri secara PAKSA.

Ulama2 atau pimimpin2 golongan Konservatif (Radikal) ini tidak
mengindahkan peringatan ALLAH dibawah ini dimana ALLAH memperingatkan
RasulNya untuk berlaku ADIL terhadapat golongan2 non islam yang tidak
memerangi islam.

Inilah perintah ALLAH yang dilanggarnya;

Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang
yang kamu musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.QS.60:7.

Islam mengajak untuk menyebarkan rasa kasih sayang kepada semua manusia
baik yang berbeda beda agama, berbeda keyakinan,bahasa,suku ,anti Tuhan
sekalipun,dan budaya.

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku
adil. (QS.60:8)

Islam mengajak umat islam untuk berlaku adil, tidak boleh diskriminasi
antara satu golongan suku dengan golongan suku yang lain, antara agama
islam dengan non islam.Harus adil dan tanpa diskriminasi

7. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum(yahudi,nasrani
dll), mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.5:8).

Dari ayat2 diatas ALLAH memperingatkan Rasul agar Rasul menyebarkan kasih
sayang, keadilan dan saling hormat menghormati satu sama lain diantara
manusia yang berbeda beda agama, bangsa, dan Negara dan menegakan
kebenaran.

Karena Hamas dan golongan sunni radikal di Irag mempelakukan DISKRIMINASI
TERHADAP golongan2 non islam dan sekte2 islam yang berbeda dgn
keyakinannya(syiah) maka masarakat international menentang keras sistem
diskriminasi ini terhadap golongan2 non islam.

Akirnya HAMAS dan sunni Radikal di Iraq akan menderita lebih banyak,karena
sudah tidak lagi mengikuti perintah2 ALLAH diatas.

Para pembaca, kalau saya salah mengaplisikan ayat2 diatas mhon di koreksi
dgn dalil2 dari Al Quran,saya hargai sekali.

2.GOLONGAN SECULER Fathah (Abbas). Golongan Seculer ini mengajak semua
golongan yang ada dalam masarakat bersama sama membangun negara Plastina
dan Iraq,sesuai dengan peringatan2 ALLAH diatas bahwa pemerintah haruslah
BERLAKU ADIL kepada semua golongan2 ,anak2 bangsa, di Palstina dan Iraq.

Setiap orang mempunyai hak menjadi pemimpin, semua orang mempunyai hak
untuk beragama dan menjalankan agamanya dgn merdeka, hak pilihnya dsb.
Karena pemerintahan Seculer yang demokratis itu anti diskriminasi, anti
kekerasan, dan selalu berlaku adil kepada semua anak2 bangsa.

Oleh karena itulah pemerintahan Seculer mendapat bantuan dari negara2
International karena golongan mereka yang ada di Palstina(non islam) dan
di Iraq mendapat KEADILAN,hak yang sama dengan umat Islam.

Jelaslah bagai kita semua bahwa sesungguhnya sistem demokrasi seculer
lebih berkeadilan dan anti Diskriminasi dari pada negara bersistem Syariat
agama islam di dalam negara2 yang terdiri dari bermacam agama,keyakinan
dan budhaya.

Sedangkan negara bersistem Syariat islam tidak bisa berlaku ADIL dan
DISKRIMINASI terhadap golonagan non islam.

Oleh karena itulah dulunya Partai Islam terbesar MASYUMI dulunya yang
menginginkan Indonesia menjadi negara islam..... akirnya jatuh dan
dibubarkan, TIDAK DI BERKAHI OLEH ALLAH SWT.

Sedangkan Golongan NU yang anti Diskriminasi, tidak ingin Indonesia
menjadi negara ISLAM yang Zolim dan Diskriminasi terhadap golongan non
islam sampai sekarang menjadi golongan islam yang terbesar di Indonesia.
Suatu bukti keyakinan yang benar.

Sebab Indonesia terdiri dari bermacam budhaya,agama dan keyakinan,anti
Tuhan pun (komunis) , maka sistem yang cocok adalah negara bersistem
Demokrasi seculer yang islami.

Artinya setiap golongan agama merdeka menjalankan agama dan keyakinannya
masing2...indah dan adil bukan.?

Bagi kawan2 yang masih menginginkan Indonesia negara Syariat islam,saya
mengajak anda untuk merenungkan peringatan2 ALLAH diatas. Mudah2an anda
mendapat petunjuk dari Allah swt.

Sekiranya ayat2 ALLAH yang jadikan rujukan adalah salah menurut anda,mhon
diberikan bantahan dengan rujukan dari Al Quran pula,semoga kita sama sama
dapat berbagi ilmu.

Salam. latif

---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user
panel and lay it on us.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]



Kirim email ke