Wa'allikumsalam Betul saya juga nggak faham dari uraian tersebut Setahu saya Nabi kita Muhammad SAW mencontohkan pemerintahan Islam dengan piagam Medinah Terlampir Tek Piagam Medinah
Teks Piagam Madinah Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia. Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal: Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain. Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin. Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat. Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya. Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka. Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman. Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain. Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya). Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka. Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain. Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus. Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman. Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya. Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan. Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW. Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan. Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya. Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya. Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah). Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat). Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah). Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi). Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini. Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya. Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan. Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga Piagam ini. Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat. Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya. Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini. Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka. Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib. Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya. Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini. Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW. Mail to : [EMAIL PROTECTED] http: //www.schott.com __________________ assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH, mohon maaf pak moderator, saya forward tulisan di bawah ini, karena menurut saya ada yg 'kurang pas', Dalil ayat Qurannya betul tp spt ga matching dg kejadian aktualnya, lagipula saya tdk tau persis Hamas & Fatah spt apa. Tolong bapak2-ibu2 yg ilmunya lebih mumpuni memberi tanggapan, utk bahan pembelajaran kita semua, maaf sebelumnya. Wassalamu'alaikum, ---------------------------------------------------------- haris subianto Production engineering Dept Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia ----- Forwarded by hariss YPMI/YAMAHA on 07/09/2007 11:34 AM ----- abdul latif <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 07/06/2007 09:16 AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To [EMAIL PROTECTED] cc [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Subject [eramuslim] APA PELAJARAN BAGI KITA; PERPECAHAN HAMAS DAN FATHAH MY DREAM IS TO SEE THE PEACEFUL SOCIETY, JUSTICE FOR ALL, AND PROSPERITY. [i]Setiap yang terjadi di bumi ALLASH ini adalah pelajaran bagi kita semua, ada hikmah2 di balik peperangan2 yang terjadi di negera2 Arab....bagi orang2 yang mau berpikir.[/i] Asalamua'alaikummwrwb Bismilahirrahmanirrahiim. Oleh Latifabdul ALLAH berfirman dan memberikan peringatan2 kepada ulama2 kususnya dan umat islam umumnya. 1.(Azab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya.QS.3:182 2.Apa saja Nikmat nikmat yang kamu proleh itu datang dari Aku, apa apa yang menimpa kamu (peperangan saudara, kemiskinan, perkosaan dll) itu adalah karena kelalaianmu sendiri.Qs.4:79. Jelas sekali dua peringatan ALLAH diatas ini sebagai rujukan kita. Penderitaan2 yang sedang terjadi di Plastina dan Iraq yang sangat mengerikan,dimana dua golongan dalam masarakat islam saling bunuh membunuh karena berbeda berkeyakian beragama. Sangat menyedihkan sekali.Yang menderita banyak adalah anak2, wanita2 orang2 tua atau rakyat banyak. Ini bukan kesalahan dari siapa saja atau ALLAH,tapi adalah disebabkan KESALAHAN pemimpin2nya yan Radikal, yang tidak mau berunding di atas meja, lebih suka menggunakan senjata dan kekerasan...yang menderita adalah rakyat nya sendiri... Mari kita lihat dua golongan itu? 1.Hamas Plastina, dan Mujaddid2 yang menetang Golongan syiah di Iraq. 2.Fathah(Abbas) dan Pemerintahan demokrasi seculer di Iraq. 1.GOLONGAN HAMAS menginginkan pemerintahan agama islam. Dimana yang berkuasa adalah orang2 islam saja.Orang2 non islam harus tunduk kepada mereka.DISKRIMINASI, TIDAK BERLAKU ADIL SESAMA ANAK2 BANGSA. DisinIlah bibit2 penyakit yang membuat rakyat islam menderita oleh kesalahan pemimpin2 dan ulama2nya,karena sistem pemerintahan agama seperti ini adalah DISKRIMINASI terhadapat orang2 non islam. Sudah tentu golongan2 non islam yang terdapat di Plastina dan Iraq akan memberikan perlawanan kuat,karena mereka tidak mau dizolimi dan menjadi klas 2 di negaranya sendiri secara PAKSA. Ulama2 atau pimimpin2 golongan Konservatif (Radikal) ini tidak mengindahkan peringatan ALLAH dibawah ini dimana ALLAH memperingatkan RasulNya untuk berlaku ADIL terhadapat golongan2 non islam yang tidak memerangi islam. Inilah perintah ALLAH yang dilanggarnya; Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.QS.60:7. Islam mengajak untuk menyebarkan rasa kasih sayang kepada semua manusia baik yang berbeda beda agama, berbeda keyakinan,bahasa,suku ,anti Tuhan sekalipun,dan budaya. Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS.60:8) Islam mengajak umat islam untuk berlaku adil, tidak boleh diskriminasi antara satu golongan suku dengan golongan suku yang lain, antara agama islam dengan non islam.Harus adil dan tanpa diskriminasi 7. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum(yahudi,nasrani dll), mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.5:8). Dari ayat2 diatas ALLAH memperingatkan Rasul agar Rasul menyebarkan kasih sayang, keadilan dan saling hormat menghormati satu sama lain diantara manusia yang berbeda beda agama, bangsa, dan Negara dan menegakan kebenaran. Karena Hamas dan golongan sunni radikal di Irag mempelakukan DISKRIMINASI TERHADAP golongan2 non islam dan sekte2 islam yang berbeda dgn keyakinannya(syiah) maka masarakat international menentang keras sistem diskriminasi ini terhadap golongan2 non islam. Akirnya HAMAS dan sunni Radikal di Iraq akan menderita lebih banyak,karena sudah tidak lagi mengikuti perintah2 ALLAH diatas. Para pembaca, kalau saya salah mengaplisikan ayat2 diatas mhon di koreksi dgn dalil2 dari Al Quran,saya hargai sekali. 2.GOLONGAN SECULER Fathah (Abbas). Golongan Seculer ini mengajak semua golongan yang ada dalam masarakat bersama sama membangun negara Plastina dan Iraq,sesuai dengan peringatan2 ALLAH diatas bahwa pemerintah haruslah BERLAKU ADIL kepada semua golongan2 ,anak2 bangsa, di Palstina dan Iraq. Setiap orang mempunyai hak menjadi pemimpin, semua orang mempunyai hak untuk beragama dan menjalankan agamanya dgn merdeka, hak pilihnya dsb. Karena pemerintahan Seculer yang demokratis itu anti diskriminasi, anti kekerasan, dan selalu berlaku adil kepada semua anak2 bangsa. Oleh karena itulah pemerintahan Seculer mendapat bantuan dari negara2 International karena golongan mereka yang ada di Palstina(non islam) dan di Iraq mendapat KEADILAN,hak yang sama dengan umat Islam. Jelaslah bagai kita semua bahwa sesungguhnya sistem demokrasi seculer lebih berkeadilan dan anti Diskriminasi dari pada negara bersistem Syariat agama islam di dalam negara2 yang terdiri dari bermacam agama,keyakinan dan budhaya. Sedangkan negara bersistem Syariat islam tidak bisa berlaku ADIL dan DISKRIMINASI terhadap golonagan non islam. Oleh karena itulah dulunya Partai Islam terbesar MASYUMI dulunya yang menginginkan Indonesia menjadi negara islam..... akirnya jatuh dan dibubarkan, TIDAK DI BERKAHI OLEH ALLAH SWT. Sedangkan Golongan NU yang anti Diskriminasi, tidak ingin Indonesia menjadi negara ISLAM yang Zolim dan Diskriminasi terhadap golongan non islam sampai sekarang menjadi golongan islam yang terbesar di Indonesia. Suatu bukti keyakinan yang benar. Sebab Indonesia terdiri dari bermacam budhaya,agama dan keyakinan,anti Tuhan pun (komunis) , maka sistem yang cocok adalah negara bersistem Demokrasi seculer yang islami. Artinya setiap golongan agama merdeka menjalankan agama dan keyakinannya masing2...indah dan adil bukan.? Bagi kawan2 yang masih menginginkan Indonesia negara Syariat islam,saya mengajak anda untuk merenungkan peringatan2 ALLAH diatas. Mudah2an anda mendapat petunjuk dari Allah swt. Sekiranya ayat2 ALLAH yang jadikan rujukan adalah salah menurut anda,mhon diberikan bantahan dengan rujukan dari Al Quran pula,semoga kita sama sama dapat berbagi ilmu. Salam. latif --------------------------------- Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

