Assalamu'alaikum wr wb,
Ada baiknya kita bandingkan pendapat ulama besar zaman
dulu (Salaf) seperti Ibnu Hajar dan Imam Nawawi dengan
ulama zaman modern (abad 20) tentang Isbal.

http://www.eramuslim.com/ustadz/hds/7304084413-ibnu-hajar-imam-nawawi-vs-bin-baz-tentang-hukum-isbal.htm
Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum
Isbal

Kamis, 22 Mar 07 21:42 WIB

Kirim teman

Assalamualaikum

Ustadz, saya ada pertanyaan: sebenarnya bagaimana
hukumnya isbal/ memanjangkan kain sampai melebihi mata
kaki untuk laki-laki? Ada yang mengatakan masih
terdapat perbedaan pendapat dan mengatakan bolehnya
isbal karena dalam menghukumi suatu perbuatan juga
harus melihat kondisi sosioantropologi zaman nabi
dulu. Mohon penjelasan selengkapnya.

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya

Ipung

Ipung Notoatmojo
ipunxx at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Perbedaan pendapat tentang isbal memang sudah lama
ada, bukan sebuah hal yang qath'i, meski ada sebagian
kalangan yang agaknya tetap memaksakan pendapatnya.
Hal itu wajar dan kita harus berlapang dada.

Walaupun sesungguhnya perbedaan pendapat itu tidak
bisa dipungkiri. Sebagian mengatakan bahwa
memanjangkan kain atau celana di bawah mata kaki
hukumnya mutlak haram, apapun motivasinya. Namun
sebagian lainnya mengatakan tidak mutlak haram, karena
sangat tergantung motivasi dan niatnya.

1. Pendapat Yang Mengatakan Mutlak Haram

Tidak sulit untuk mencari literatur pendapat yang
mengharamkan isbal secara mutlak. Fatwa-fatwa dari
kalangan ulama Saudi umumnya cenderung memutlakkan
keharaman isbal.

Kalau boleh disebut sebagai sebuah contoh, ambillah
misalnya fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah. Jelas dan
tegas sekali beliau mengatakan bahwa isbal itu haram,
apapun alasannya. Dengan niat riya' atau pun tanpa
niat riya'. Pendeknya, apapun bagian pakaian yang
lewat dari mata kaki adalah dosa besar dan menyeret
pelakunya masuk neraka.

Beliau amat serius dalam masalah ini, sampai-sampai
fatwa beliau yang paling terkenal adalah masalah
keharaman mutlak perilaku isbal ini. Setidaknya, fatwa
inilah yang selalu dan senantiasa dicopy-paste oleh
para murid dan pendukung beliau, sehingga memenuhi
ruang-ruang cyber di mana-mana. Berikut ini adalah
salah satu petikan fatwa beliau:

Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka
tempatnya di Neraka " [Hadits Riwayat Bukhari dalam
sahihnya]

"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah
di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan
(dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih,
yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan
orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah
palsu." (HR Muslim)

Kedua hadits ini dan yang semakna dengannya mencakup
orang yang menurunkan pakaiannya (isbal) karena
sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah SAW
mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan.
Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya
lebih besar dan ancamannya lebih keras.

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal
itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah SAW
tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua
hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga
beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang
lain.

Beliau SAW menjadikan semua perbuatan isbal termasuk
kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak
dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang
melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka
perbuatannya bisa menjadi perantara menuju ke sana.
Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua
perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan
mengancam terkena najis dan kotoran.

Adapun Ucapan Nabi SAW kepada Abu Bakar As Shiddiq ra.
ketika berkata: Wahai Rasulullah, sarungku sering
melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar
menjaganya. Maka beliau bersabda:

"Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan
itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]

Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullahbahwa orang yang
benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian
menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang
yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia
(yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal.
Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja)
kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya
benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan
yang dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah
dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini
termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman,
bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya
turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang
melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan
maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati
terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah
ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan
pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan
hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu
dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan
hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi
taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil
dari Majalah Ad Da'wah hal 218]

2. Pendapat Yang Mengharamkan Bila Dengan Niat Riya'

Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan
isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah
pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang
yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab
Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab
syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau
adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak
terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.

Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya
pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang
hidup di abad 20 ini. Beliau memandang bahwa haramnya
isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila
memang dimotivasi oleh sikap riya'. Isbal halal
hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.

Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits
tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah
maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang
haram, yaitu yang diiringi sikap riya'. Kedua, isbal
yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap
riya'. Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari.

وفي هذه
الأحاديث
أن إسبال
الإزار
للخيلاء
كبيرة,
وأما
الإسبال
لغير
الخيلاء
فظاهر
الأحاديث
تحريمه
أيضا, لكن
استدل
بالتقييد
في هذه
الأحاديث
بالخيلاء
على أن
الإطلاق
في الزجر
الوارد
في ذم
الإسبال
محمول
على
المقيد
هنا, فلا
يحرم
الجر
والإسبال
إذا سلم
من
الخيلاء

Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal
izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan
isbal bukan karena sombong (riya'), meski lahiriyah
hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini
menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena
sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan
isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak
diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan
selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits
5345)

Al-Imam An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di
masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya
Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang
menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah
penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin
yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga
menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba'in
An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I'anatut-Thalibin dan
lainnya.

Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan
pendapat:

وأما
الأحاديث
المطلقة
بأن ما
تحت
الكعبين
في النار
فالمراد
بها ما
كان
للخيلاء,
لأنه
مطلق,
فوجب
حمله على
المقيد.
والله
أعلم

Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian
yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah
bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia
mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu
a'lam.

والخيلاء
الكبر.
وهذا
التقييد
بالجر
خيلاء
يخصص
عموم
المسبل
إزاره
ويدل على
أن
المراد
بالوعيد
من جره
خيلاء.
وقد رخص
النبي
صلى الله
عليه
وسلم في
ذلك لأبي
بكر
الصديق
رضي الله
عنه, وقال, "
لست منهم "
إذ كان
جره لغير
الخيلاء

Dan Khuyala' adalah kibir (sombong). Dan pembatasan
adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil
(orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya
yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada
orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi
SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu
Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan
bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain
Abu Bakar bukan karena sombong.

Maka klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan
sudah disepakati oleh semua ulama adalah klaim yang
kurang tepat. Sebab siapa yang tidak kenal dengan
Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi
rahimahumallah. Keduanya adalah begawan ulama
sepanjang zaman. Dan keduanya mengatakan bahwa isbal
itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong.

Maka haramnya isbal secara mutlak adalah masalah
khilafiyah, bukan masalah yang qath'i atau kesepakatan
semua ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini. Dan itulah realitasnya.

Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita
hormati. Sebab menghormati pendapat ulama, meski tidak
sesuai dengan selera kita, adalah bagian dari akhlaq
dan adab seorang muslim yang mengaku bahwa Muhammad
SAW adalah nabinya. Dan Muhammad itu tidak diutus
kecuali untuk menyempurnakan akhlaq.

Pendapat mana pun dari ulama itu, boleh kita ikuti dan
boleh pula kita tinggalkan. Sebab semua itu adalah
ijtihad. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak
kebenaran pendapatnya, kecuali alma'shum Rasulullah
SAW. Selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya
bisa diterima dan bisa tidak.

Bila satu ijtihad berbeda dengan ijtihad yang lain,
bukan berarti kita harus panas dan naik darah.
Sebaliknya, kita harus mawas diri, luas wawasan dan
semakin merasa diri bodoh. Kita tidak perlu menjadi
sok pintar dan merasa diri paling benar dan semua
orang harus salah. Sikap demikian bukan ciri
thalabatul ilmi yang sukses, sebaliknya sikap para
juhala' (orang bodoh) yang ilmunya terbatas.

Semoga Allah SWT selalu menambah dan meluaskan ilmu
kita serta menjadikan kita orang yang bertafaqquh
fid-din, Amin Ya Rabbal 'alamin.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


 
____________________________________________________________________________________
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.
http://mobile.yahoo.com/mail 

Kirim email ke