Wa'alaikumsalam wr.wb.
   
  Berikut dari syariahonline.com. Semoga dapat memberikan pencerahan...
   
   
          Polemik Seputar Sholat Tasbih

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Ustad saya ingin bertanya mengenai sholat tasbih, apakah hukumnya sholat tasbih 
itu. Karena ada yang berpendapat bahwa hadis mengenai sholat tasbih adalah 
palsu.

Mohon penjelasannya Ustad. Terima Kasih

Wassalamualaikum

Dwi

Dwi

    Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, 
Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d   
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Perbedaan tersebut 
dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi 
pensyariatan ibdah sholat tersebut. 

    
   Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah). 

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Syafi?iyyah. Pendapat mereka 
dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul 
Mutholib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

  ?Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar 
mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau 
melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang 
terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil 
maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat 
adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat 
Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan 
engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha 
Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian ruku?lah dan bacalah do?a tersebut 10 
kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do?a tersebut 10 kali 
ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian 
sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 
kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada
 empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap 
hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika 
tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam 
setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu? (HR Abu 
Daud 2/67-68)

Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul 
Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqohkannya di antaranya adalah Ibnu Ma?in. 

An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: ?Hadis shohih dan 
bukan dhoif?. Ibnu As-Sholah: ?Hadisnya adalah Hasan?

  
   Sholat tasbih tidak apa-apa untuk dilaksanakan (boleh tapi tidak 
disunnahkan). 

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Hanbilah. Mereka berkata: 
?Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul 
A?maal, maka cukup berlandaskan hadis dhoif. 

Oleh karena itu Ibnu Qudamah berkata: ?Jika ada orang yang melakukannya maka 
hal tersebut tidak mengapa, karena sholat nawafil dan Fadhoilul A?maal tidak 
disyaratkan harus dengan berlandaskan hadis shohih? (Al-Mughny 2/123)

  
   Sholat tersebut tidak disyariatkan. 

Imam Nawawi dalam Al-Majmu? berkata: ?Perlu diteliti kembali tentang kesunahan 
pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhoif, dan adanya perubahan susunan 
sholat dalam sholat tasbih yang berbeda dengan sholat biasa. Dan hal tersebut 
hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang menjelaskannya. Dan hadis 
yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat?. Ibnu Qudamah menukil riwayat dari 
Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut.

Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih 
termasuk maudhu`. Ibnu /hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah 
seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat 
hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang 
rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih 
berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain. 

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan 
perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa 
beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan 
tentang shalat tasbih ini. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


rsa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalaamu alaikum,

Temans yang dirahmati Allah, izinkan saya untuk melontarkan pertanyaan 
di forum mulia ini berkenaan dengan shalat sunnah.

Kemarin teman ada yang menginfokan bahwa Jefry albuchori atau UJ 
mengadakan syukuran atas lahirnya anak yg ke-3 di masjid pondok indah, 
dan diikuti dengan shalat tasbih. Saya ingat bhw sec umum shalat tasbih 
adalah shalat sunnah yang hadisnya tidak kuat/shahih sehingga ada 
perselisihan. Ini beda dengan shalat sunnah lain spt tahajud, witir, 
dhuha bahkan tarawih, atau shalat rawatib pengiring shalat wajib.

Apakah ada yang bisa menjelaskan dengan lengkap seputar shalat tasbih 
ini?

Terima kasih.

wassalam,
satriyo



         

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke