wa'alaykumsalam warohmatullah wabarokatuh

sebenarnya suami itu berkewajiban menafkahi sang istri baik lahir maupun 
batin...Jadi kalau kewajiban itu tidak dilaksanakan..ya sama artinya dengan 
menyia-nyiakan hak istri...begitu.

hukumnya ??..ya monggo dijawab sendiri...bagaimana hukum orang yang mendzalimi 
oran lain...

mohon maaf...semoga bisa membantu

Ciska Mulan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Assalamu'alaikum wr.wb.
 
 Saya ingin menanyakan sedikit (mohon pencerahannya bangett bagi yang
 memahami hal ini secara islam)
 Jika istri menolak melayani suami hukumnya haram atau dosa.
 
 Namun jika kebalikannya, Suami menolak atau jarang memberikan nafhak bathin
 (hubungan pasutri) thd istri, apakah hukumnya dalam islam...? Berlaku dosa
 juga kah..? selama suami itu sehat wal afiat dan kurang atau cacat suatu
 apapun.
 
 Saya ucapkan terima kasih banyak.
 
 Wassalam wr.wb.
 Ciska
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       

                
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
 http://id.mail.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke