Salam, 
Insya Allah dalam waktu dekat Dr.Hamid Fahmy Zarkasyi akan mengisi 
dalam acara diskusi tersebut. 
Saya mendapatkan email ini dari milis tetangga.
Untuk yang bermukim di Jakarta dan sekitarnya semoga bisa menghadiri 
acara yang sangat "menantang" kita. 
terima kasih, 
Salam, 
Mahir MS 


Hikmah Publishing House <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:                                  
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
   
  Semoga Bapak dan Ibu semua berada dalam keadaan sehat walafiat.
  Sehubungan dengan penerbitan buku "Islam dan Negara Sekular: 
Menegosiasikan Masa Depan Syariah" karya Abdullahi Ahmed An-Na'im, 
dengan ini Penerbit Mizan dan CSRC bermaksud mengadakan acara diskusi 
dan bedah buku:
   
  Tema   : Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah
  Tanggal: Jumat / 27 Juli 2007
  Jam    : Pukul 15.00 WIB—Selesai
  Tempat : MP BookPoint Jl Puri Mutiara Raya 72 Cipete Jakarta Selatan
  P'bicara: 1. Abdullahi Ahmed An-Na'im (Penulis)
            2. Ismail Yusanto  (Hizbut Tahrir Indonesia)
            3. Hamid Fahmy Zarkasy (INSIST)
            4. M. Nurkholis Ridwan (Pimpinan Redaksi Majalah Sabili)
  Moderator: Yudi Latif
   
   
  Untuk itu kami mengundang Bapak dan Ibu hadir dalam acara diskusi 
dan bedah buku ini.
   
  Demikianlah undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan 
Ibu, kami ucapkan terima kasih.
   
   
  Wassalam,
   
   
  Mizan Publika 
  
 
  Sinopsis Buku:

  Syariah pasti memiliki masa depan yang cerah dalam kehidupan publik 
masyarakat Islam karena dapat berperan dalam menyiapkan anak-anak 
untuk hidup bermasyarakat, membina lembaga, dan berhubungan sosial. 
Syariah akan terus memainkan peran penting dalam membentuk dan 
mengembangkan norma-norma dan nilai-nilai etika yang dapat 
direfleksikan dalam perundangan-perundangan dan kebijakan publik 
melalui proses  politik yang demokratis. Namun, An-Na'im berpendapat 
bahwa prinsip-prinsip atau aturan-aturan syariah tidak dapat 
diberlakukan dan diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum 
dan kebijakan publik dengan alasan bahwa prinsip-prinsip dan aturan-
aturan itu merupakan bagian dari syariah. Apabila pemberlakuan 
syariah seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak politik 
negara dan bukan hukum Islam.
   
  Intinya, negara haruslah bersikap netral terhadap doktrin atau 
prinsip agama mana pun. Netralitas di sini tidak berarti negara 
secara sengaja memojokkan peran agama ke bilik-bilik sempit  
kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kebebasan 
setiap individu untuk mendukung, berkeberatan, atau memodifikasi 
setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama. 
Karenanya, An-Na'im, dalam karya penting ini, mengadvokasikan prinsip 
pemisahan kelembagaan antara Islam dan negara, namun dengan tetap 
mempertahankan hubungan antara Islam dan politik, melalui apa yang 
disebutnya sebagai public reason. Prinsip ini memungkinkan penerapan 
prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan publik secara legitimate, 
namun tetap tunduk kepada prinsip-prinsip ketatanegaraan yang 
berlaku, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga negara tanpa 
membedakan agama, ras, suku, gender, dan ideologi politik.
   
  Dalam konteks ini, An-Na'im berada pada posisi jalan tengah dalam 
debat antara penerapan total dan penolakan membabi-buta terhadap 
aplikasi syariah dalam kehidupan publik. 
   
  Tentang Penulis:

  Abdullahi Ahmed An-Na'im adalah pemikir Muslim terkemuka asal 
Sudan. Dia dikenal luas sebagai pakar Islam dan HAM, dalam perspektif 
lintas budaya. Penelitiannya mencakup isu-isu ketatanegaraan di 
negeri-negeri Islam dan Afrika, di samping isu-isu tentang Islam dan 
politik. An-Na'im juga menekuni riset-riset lain yang difokuskan pada 
advokasi strategi reformasi melalui tranformasi budaya internal. 
Riset-riset advokasi yang telah dan baru saja dirampungkannya antara 
lain: Perempuan dan Tanah di Afrika, Hukum Keluarga Islam, Islam dan 
HAM, dan Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah. 
Karyanya yang terakhir ini diterbitkan ke dalam beberapa bahasa, di 
antaranya Indonesia, Persia, Urdu, Bengali, Turki, Rusia, dan 
Inggris.  Edisi Bahasa Inggris karya riset ini akan diterbitkan oleh 
Harvard University Press awal tahun 2008. Saat ini An-Na'im bekerja 
sebagai Profesor Charles Howard Candler di bidang Hukum di Emory Law 
School, Atlanta, Amerika Serikat.
        

--- End forwarded message ---


Kirim email ke